Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI

LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI

  • account_circle Arin fahrul Sanjaya
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 706
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ketgam ; ilustrasi

JAKARTA, Duasatunews.com 5 Agustus 2025 — LHKPN DPRD DKI kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa harta kekayaan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial (DP). Mereka menduga yang bersangkutan tidak melaporkan seluruh aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain itu, GMPH menemukan indikasi ketidaksesuaian antara gaya hidup, kepemilikan aset, dan laporan resmi yang (DP) sampaikan ke KPK. Karena itu, mahasiswa menilai perbedaan tersebut sebagai sinyal awal potensi pelanggaran hukum.

LHKPN DPRD DKI Kembali Disorot

GMPH menilai LHKPN berperan penting sebagai instrumen pencegahan korupsi. Oleh sebab itu, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan harta secara jujur dan terbuka kepada publik.

Ketua Umum GMPH, Resa Sanjaya, menegaskan bahwa pelaporan kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif. Sebaliknya, LHKPN berfungsi sebagai alat kontrol publik terhadap integritas pejabat negara.

“Pejabat yang menyembunyikan harta membuka ruang korupsi dan pencucian uang. Oleh karena itu, kami mendesak KPK memeriksa seluruh aset (DP), termasuk yang tidak tercantum dalam LHKPN,” ujar Resa di Jakarta, Selasa (5/8).

Menurut Resa, KPK perlu bertindak cepat dan terbuka agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

Aturan LHKPN dan Dasar Hukum

Lebih lanjut, Resa menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan kekayaannya. Aturan ini berlaku sebelum dan setelah pejabat menjalankan jabatan publik.

Sementara itu, Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan LHKPN. Dengan dasar hukum tersebut, GMPH menilai KPK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Dugaan Aset Tak Dilaporkan

Di sisi lain, GMPH juga menyoroti dugaan kepemilikan properti dan kendaraan mewah yang tidak tercantum dalam laporan resmi (DP). Menurut mereka, temuan ini cukup kuat untuk mendorong audit forensik dan pelacakan aset lanjutan.

“KPK harus menelusuri aliran dana, menyita dokumen penting, dan membekukan rekening bila diperlukan. Selain itu, kami meminta KPK menggandeng PPATK,” kata Resa.

GMPH menilai dugaan ini mencederai prinsip transparansi dan reformasi birokrasi. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah berpotensi menurun.

Sebagai langkah lanjutan, GMPH akan mengirim laporan resmi ke KPK. Mereka juga menyertakan data awal dugaan ketidaksesuaian aset serta mendorong pengawasan publik secara terbuka.

“Kami tidak ingin LHKPN hanya menjadi formalitas. Karena itu, KPK harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum,” tutup Resa.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSG puncaki klasemen Ligue 1 setelah menang atas Auxerre

    PSG Puncaki Klasemen Usai Tekuk Auxerre 1-0

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 398
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Paris Saint-Germain sukses merebut puncak klasemen sementara Ligue 1 setelah mengalahkan Auxerre dengan skor tipis 1-0 pada pekan ke-19. Pertandingan ini berlangsung di Stade de l’Abbé-Deschamps, Sabtu dini hari WIB. Satu-satunya gol dalam laga tersebut lahir dari aksi Bradley Barcola pada babak kedua. Melalui gol itu, PSG langsung mengamankan tiga poin penting […]

  • Iran blokade Selat Hormuz dan ancaman penutupan Laut Merah terhadap jalur perdagangan global

    Iran Ancam Tutup Laut Merah Usai Blokade AS, Ketegangan Maritim Meningkat

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Iran blokade Selat Hormuz menjadi sorotan dunia setelah Iran meningkatkan tekanan terhadap Amerika Serikat. Langkah ini memicu ancaman serius terhadap jalur perdagangan global, termasuk kemungkinan penutupan Laut Merah. Kepala komando militer Iran, Ali Abdollahi, menegaskan bahwa pasukan Iran siap menghentikan aktivitas ekspor dan impor di kawasan strategis. Ia menyebut wilayah seperti Teluk Persia, Laut […]

  • Konstruksi LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai

    LRT Jakarta Fase 1B Tersambung di Atas Tol Ir. Wiyoto Wiyono

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 544
    • 1Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – 10 Januari 2026 — Proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai mencatat capaian penting pada awal 2026. Jalur layang yang melintasi Tol Ir. Wiyoto Wiyono resmi tersambung sepenuhnya pada 9 Januari 2026. Penyambungan Jalur Layang di Atas Ruas Tol Aktif Tim proyek menandai capaian tersebut dengan pemasangan bentang girder sepanjang 120 meter. Lokasi […]

  • Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Rute Raha–Maligano Tenggelam di Perairan Muna

    Cuaca Buruk, Kapal Penumpang Rute Raha–Maligano Tenggelam di Perairan Muna

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Muna, duasatunews.com — Kapal penumpang tenggelam di Muna akibat cuaca buruk yang disertai angin kencang dan gelombang tinggi. Insiden ini terjadi di perairan dekat Desa Pohorua, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Kapal speed boat KM Maligano Star melayani rute Raha–Maligano saat peristiwa berlangsung. Seluruh penumpang dan awak kapal […]

  • WNI detensi Kamboja overstay menjalani proses pemulangan yang difasilitasi Kemlu RI di pusat detensi Phnom Penh.

    Kemlu Negosiasikan Pembebasan Denda Overstay bagi 1.840 WNI di Detensi Kamboja

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 58
    • 0Komentar

    JAKARTA,(duasatunews.com) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus mempercepat pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di pusat detensi imigrasi di Kamboja. Pemerintah juga bernegosiasi dengan otoritas Kamboja agar para WNI tidak perlu membayar denda akibat melebihi izin tinggal (overstay) selama menunggu kepulangan. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan langkah tersebut dalam kegiatan […]

  • Pejabat Pemprov DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha untuk tidak panic buying LPG, dengan latar belakang Monas dan tabung LPG. Infografis menunjukkan pesan untuk menjaga kestabilan pasokan dan membeli LPG sesuai kebutuhan."

    “Pemprov Jakarta Imbau Pelaku Usaha Tidak Panic Buying LPG”

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Windi Anggraini
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jakarta,{duasatunews.com} – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe, untuk tidak panic buying menyusul kenaikan harga LPG 12 kg dan 5,5 kg yang terjadi pada 18 April 2026. Kenaikan harga ini memengaruhi biaya operasional banyak pelaku usaha, terutama di sektor kuliner dan perhotelan. Pemprov DKI berharap pelaku usaha dapat bijak […]

expand_less