ANOMI Desak Kejaksaan Agung Copot Kajati Sultra: Paradoks Penegakan Hukum, Miliaran Aset Disita, Tersangka Nol
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

ANOMI Kajati Sultra mendesak Kejagung mengevaluasi Kajati Sultra
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) — Aliansi Nasional Melawan Impunitas (ANOMI) menuntut Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. Tuntutan ini berpijak pada analisis atas empat perkara strategis yang hingga kini memperlihatkan gejala stagnasi penyidikan, disertai kecenderungan kuat mengarah pada perlindungan terhadap aktor-aktor tertentu di baliknya.
Desakan itu muncul setelah ANOMI menyoroti perkembangan empat perkara yang mereka nilai membutuhkan perhatian serius Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut mempertanyakan perkembangan penyidikan, penanganan aset, penetapan tersangka, serta kebijakan Kejati Sultra dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koordinator ANOMI, Gie Seftian, mengatakan pihaknya menyusun kritik berdasarkan perkembangan sejumlah perkara yang telah menjadi perhatian publik.
“Kami tidak sedang melontarkan tuduhan tanpa basis empiris. Yang kami soroti adalah paradoks yang sudah menjadi konsumsi publik: aset ratusan miliar disita, tapi tidak ada satu pun tersangka,” ujar Gie dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).
Perkara pertama berkaitan dengan PT Babarina Putra Sulung. Perusahaan tersebut, menurut ANOMI, berkaitan dengan H. Tasman, ayah Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin.
Organisasi itu menduga perusahaan memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan nikel ilegal.
Pada Juni 2026, penyidik Kejati Sultra menggeledah rumah H. Tasman dan Rumah Jabatan Wakil Bupati Kolaka. Tim penyidik juga mengamankan sekitar 200.000 metrik ton ore nikel dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
ANOMI menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp233 miliar. Mereka juga menyatakan sekitar Rp175 miliar masih harus kembali ke kas negara.
Sebelumnya, Kajati Sultra menyatakan penyidik telah menguasai sekitar 70 persen alat bukti. Ia juga menyampaikan kemungkinan keterlibatan banyak pihak dalam perkara tersebut.
“Pada saatnya para tersangka pasti ketemu,” kata Kajati Sultra sebagaimana dikutip ANOMI.
Namun, hingga perkembangan terakhir, Kejati Sultra belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Karena itu, ANOMI meminta Kejaksaan Agung memastikan penyidik mengusut perkara secara menyeluruh dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Perkara kedua menyangkut PT Mining Maju di Kolaka Utara.
Catatan ANOMI menyebut Bupati Kolaka Utara saat itu, Rusda Mahmud, mencabut izin perusahaan pada 2014 melalui SK Nomor 540/197 Tahun 2014.
PT Mining Maju kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Menurut ANOMI, perusahaan itu kalah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam rekonsiliasi IUP Kementerian ESDM tahun 2018, ANOMI mencatat PT Mining Maju tidak masuk dalam daftar IUP Sulawesi Tenggara. Namun, IUP Operasi Produksi perusahaan tersebut masih muncul dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI).
Penyidik juga sempat mengamankan ore nikel yang menurut ANOMI berkaitan dengan perkara tersebut.
Kondisi itu mendorong organisasi tersebut meminta aparat mengusut asal-usul dokumen perizinan, pihak yang menerbitkan dokumen, serta pihak yang menggunakan dokumen tersebut.
ANOMI menduga pihak tertentu memalsukan atau membuat dokumen secara back date. Aparat penegak hukum tetap perlu membuktikan dugaan tersebut melalui proses hukum.
Selanjutnya, ANOMI meminta Kejati Sultra menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum pada Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Nilai anggaran yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp31 miliar untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023.
Penyidik mendalami dugaan mark-up, belanja fiktif, cashback, serta konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran.
Kajati Sultra sebelumnya menyampaikan dugaan pejabat menggunakan anggaran pemerintah untuk berbelanja pada usaha yang memiliki hubungan dengan dirinya.
“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh,” ujar Kajati Sultra dalam keterangan yang dikutip ANOMI.
Mantan Gubernur Sultra Ali Mazi juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik mendatangi Ali Mazi di Jakarta pada 21 September 2026.
Sampai perkembangan terakhir, Kejati Sultra belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kajati Sultra sebelumnya menyatakan penyidik akan menetapkan tersangka setelah BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
Selain tiga perkara tersebut, ANOMI mempertanyakan kebijakan Kejati Sultra yang memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Jaksa Pengacara Negara.
Pada 1 September 2026, Kajati Sultra menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka.
Melalui SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara membantu Pemprov Sultra menertibkan, mengamankan, menatausahakan, menyelamatkan, dan mengembalikan aset daerah.
ANOMI menilai kebijakan itu perlu mendapat perhatian karena Kejati Sultra juga menangani perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut organisasi tersebut, Kejaksaan Agung perlu memastikan hubungan kerja itu tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu independensi penyidikan.
“Bagaimana mungkin objektif menyidik korupsi di rumah sendiri, kalau rumah itu yang memberi Anda kuasa? Untuk itu, tidak ada pilihan lain selain mencopot Kajati Sultra,” tegas Gie.
Atas empat persoalan tersebut, ANOMI meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kajati Sultra.
Organisasi tersebut mengajukan empat tuntutan kepada Kejaksaan Agung.
Pertama, mengevaluasi dan mencopot Sugeng Riyanta dari jabatan Kajati Sultra.
Kedua, mengaudit kebijakan Surat Kuasa Khusus antara Kejati Sultra dan Pemprov Sultra untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan serta tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Ketiga, menunjuk pejabat baru yang memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan mampu memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Keempat, membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti proses hukum secara transparan.
Selain itu, ANOMI meminta aparat memperjelas perkembangan setiap perkara, termasuk status penyidikan, penghitungan kerugian negara, pengamanan aset, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
“Kalau Kejaksaan Agung serius soal pemberantasan korupsi, tidak ada alasan untuk menunda. Yang kami minta adalah pencopotan. Kalau kinerjanya memang baik, tunjukkan. Kalau tidak, sudah waktunya diganti,” ujar Gie.
ANOMI menegaskan Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara yang menjadi sorotan publik.
Pada sisi lain, seluruh dugaan tindak pidana dan dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus mengacu pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.
