GERAK-INDONESIA Desak KPK Usut Tuntas Rp106,3 Miliar dan Periksa Nusron Wahid
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month 59 menit yang lalu
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aksi GERAK-INDONESIA di depan Gedung KPK Jakarta mendesak penyidik mengusut sumber dan aliran uang sekitar Rp106,3 miliar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com)— GERAK-INDONESIA KPK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan temuan uang sekitar Rp106,3 miliar. Desakan itu disampaikan dalam aksi di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Koordinator Lapangan GERAK-INDONESIA, Riswan, meminta KPK tidak berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, penyidik perlu menelusuri sumber dana, tujuan penggunaan, pemberi, penerima, serta seluruh aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dalam layanan pertanahan. Perkara itu antara lain mencakup perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Bogor.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK memeriksa sejumlah pihak dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik menyita uang dalam jumlah besar yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing.
Temuan itu kemudian menarik perhatian GERAK-INDONESIA. Karena itu, mereka meminta KPK mengungkap asal-usul uang sekitar Rp106,3 miliar serta menelusuri pihak yang menerima dan menyerahkan dana tersebut.
Riswan meminta penyidik memperluas pemeriksaan apabila mereka menemukan indikasi aliran dana kepada pihak lain.
“Jangan berhenti pada OTT. KPK harus mengusut dari mana uang itu berasal, untuk apa digunakan, siapa pemberi dan penerimanya, serta ke mana saja alirannya,” kata Riswan.
Selanjutnya, GERAK-INDONESIA meminta KPK menguji setiap informasi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Langkah tersebut penting agar penyidik dapat mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
Selain itu, KPK menggeledah sejumlah ruangan yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
GERAK-INDONESIA juga meminta KPK mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan sebagian dana dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Namun, penyidik perlu menguji informasi tersebut melalui bukti yang sah. Panitia Muktamar ke-35 NU juga membantah penggunaan dana hasil korupsi untuk membiayai kegiatan tersebut.
Karena itu, GERAK-INDONESIA meminta KPK memeriksa setiap informasi secara objektif. Penyidik juga perlu memastikan apakah dana yang ditemukan memiliki hubungan dengan pihak atau kegiatan tertentu.
Selain menyoroti aliran dana, GERAK-INDONESIA meminta KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid apabila penyidik menemukan informasi atau bukti yang relevan.
Menurut Riswan, KPK dapat memeriksa pihak yang memiliki informasi penting mengenai perkara. Ia meminta lembaga antirasuah menerapkan standar hukum yang sama kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Di sisi lain, permintaan pemeriksaan tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Bukti dan proses hukum tetap menentukan status serta keterlibatan setiap pihak.
Dalam aksi tersebut, GERAK-INDONESIA menyampaikan tujuh tuntutan kepada KPK.
- Mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
- Menelusuri sumber dan penggunaan uang sekitar Rp106,3 miliar.
- Menelusuri seluruh aliran dana serta pihak yang menerima dan menyerahkannya.
- Mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan dana dengan Muktamar ke-35 NU.
- Memeriksa Nusron Wahid apabila penyidik menemukan kebutuhan dan bukti yang relevan.
- Memeriksa pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara berdasarkan bukti.
- Menindak secara hukum setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, GERAK-INDONESIA menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Mereka juga meminta KPK menjalankan proses penyidikan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
- Penulis: Adrian Moita
- Editor: Nur Wayda
