Mediasi Sengketa Lahan Gagal, Perwakilan PT MUTU Tinggalkan Ruang Mediasi
- account_circle Usupriyadi, Tim
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BARITO TIMUR, (duasatunews.com) — Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan sejumlah pihak lainnya dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, tersebut terhenti setelah perwakilan PT MUTU, Hermansyah selaku pejabat legal perusahaan, meninggalkan ruang mediasi ketika pembahasan memasuki tahap penyusunan berita acara.
Mediasi tersebut turut dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D. Kehadiran Wawan merupakan bagian dari upaya membantu proses penyelesaian sengketa lahan tersebut atas penugasan KSP.
Proses mediasi dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., serta dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Kejaksaan, Kepolisian, dan Tim PKS Kabupaten Barito Timur.
Menurut Ari, proses mediasi sebelumnya hampir mencapai titik temu. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika para pihak mulai menyusun berita acara hasil mediasi.
“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu. Namun, saat penyusunan berita acara, muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujar Ari.
Mediasi kemudian sempat diskors. Setelah pembahasan akan dilanjutkan, Hermansyah diketahui telah meninggalkan ruang mediasi.
Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur kemudian berupaya menghubungi Hermansyah melalui sambungan telepon. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Kondisi itu membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut pihak Yupelis dan keluarga belum memperoleh pembayaran dari PT MUTU.
Lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area dengan bentangan sekitar dua kilometer.
Pihak Yupelis dan keluarga meminta agar keseluruhan klaim lahan tersebut dimasukkan dalam berita acara sebagai bagian dari materi penyelesaian sengketa.
Namun, menurut keterangan Ari, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama tidak menyetujui substansi berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diajukan pihak keluarga.
“Pihak perusahaan tidak menyetujui berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan yang diminta oleh pihak keluarga,” jelas Ari.
Dengan terhentinya proses mediasi tersebut, penyelesaian sengketa lahan antara pihak Yupelis dan PT MUTU masih belum menghasilkan kesepakatan.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama pihak-pihak terkait sebelumnya telah berupaya mempertemukan para pihak melalui mekanisme mediasi untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
- Penulis: Usupriyadi, Tim
- Editor: Rahman
- Sumber: Abdullah dkk.

Saat ini belum ada komentar