DPR RI Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Hakim Konstitusi DPR RI bertambah setelah DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. DPR RI mengambil keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta.
Rapat paripurna berlangsung pada Selasa dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia memimpin jalannya sidang secara langsung. Selanjutnya, ia mengajukan pertanyaan persetujuan kepada forum sebelum mengetuk palu. Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Keputusan DPR RI dalam Rapat Paripurna
Dalam rapat yang sama, DPR RI mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026. Keputusan tersebut sebelumnya memuat pencalonan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi. Melalui pencabutan itu, DPR RI menyesuaikan mekanisme pencalonan dengan keputusan terbaru yang telah disepakati bersama.
Setelah forum menyetujui agenda, pimpinan DPR RI mempersilakan Adies Kadir maju ke depan mimbar sidang. DPR RI kemudian memperkenalkan Adies sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga legislatif. DPR RI mengajukan pencalonan ini untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas.
Selain itu, DPR RI menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Melalui surat tersebut, partai mengatur Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Komisi III Tekankan Penguatan Mahkamah Konstitusi
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai Mahkamah Konstitusi memerlukan penguatan kelembagaan. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut membutuhkan hakim konstitusi dengan pemahaman hukum yang menyeluruh serta rekam jejak yang kuat.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya integritas dalam menjaga marwah Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hakim konstitusi yang berintegritas dapat memperkuat kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia berharap hakim konstitusi yang baru mampu memastikan pelaksanaan konstitusi berjalan konsisten, adil, dan berkeadilan.
