New York City, (duasatunews.com) – Tarif IEEPA Amerika Serikat kembali menjadi perhatian setelah pengadilan perdagangan internasional di New York City memerintahkan pemerintah mengembalikan dana tarif kepada perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut.
Tarif IEEPA Amerika Serikat: Pengadilan AS Perintahkan Refund
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 147
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Pengadilan Perdagangan Internasional AS
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan U.S. Customs and Border Protection memproses pengembalian dana tarif. Pemerintah sebelumnya memungut tarif tersebut berdasarkan undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Keputusan ini langsung menarik perhatian ribuan perusahaan di Amerika Serikat. Selama setahun terakhir, banyak perusahaan membayar tarif impor melalui kebijakan tersebut.
Media lokal di Amerika Serikat melaporkan bahwa putusan pengadilan memberi kejelasan mengenai mekanisme pengembalian dana tarif. Sebelumnya, banyak perusahaan mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Saat ini lebih dari 2.000 gugatan terkait tarif masih menunggu proses di pengadilan yang sama. Hakim menilai satu keputusan dapat menyelesaikan banyak perkara sekaligus.
Dampak Tarif IEEPA Amerika Serikat bagi Perusahaan
Pemerintah federal Amerika Serikat menyampaikan keterangan melalui dokumen pengadilan. Pemerintah juga menyatakan akan membayar bunga atas dana tarif yang mereka kembalikan kepada perusahaan.
Menurut estimasi dari Penn Wharton Budget Model, pemerintah Amerika Serikat mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS dari kebijakan tarif tersebut hingga pertengahan Desember.
Jika proses pengembalian berjalan penuh, jumlah dana yang harus pemerintah kembalikan dapat mencapai sekitar 175 miliar dolar AS.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya dampak kebijakan Tarif IEEPA Amerika Serikat terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan impor.
Putusan Mahkamah Agung terkait Tarif IEEPA
Sebelumnya, Supreme Court of the United States menyatakan bahwa undang-undang IEEPA tidak memberi kewenangan kepada Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan kebijakan tarif tersebut.
Setelah putusan itu, pemerintahan Trump mengambil langkah lain. Pemerintah menerapkan tarif global sebesar 10 persen menggunakan dasar Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menerapkan tarif tambahan selama maksimal 150 hari.
Putusan terbaru dari pengadilan perdagangan membuka peluang bagi ribuan perusahaan. Perusahaan tersebut kini dapat memperoleh kembali dana yang sebelumnya mereka bayarkan melalui kebijakan Tarif IEEPA Amerika Serikat.
Sumber: Kabarin – Xinhua
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
