Breaking News
light_mode
Beranda » Internasional » Tarif IEEPA Amerika Serikat: Pengadilan AS Perintahkan Refund

Tarif IEEPA Amerika Serikat: Pengadilan AS Perintahkan Refund

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
  • visibility 327
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

New York City, (duasatunews.com) – Tarif IEEPA Amerika Serikat kembali menjadi perhatian setelah pengadilan perdagangan internasional di New York City memerintahkan pemerintah mengembalikan dana tarif kepada perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut.

Hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan U.S. Customs and Border Protection memproses pengembalian dana tarif. Pemerintah sebelumnya memungut tarif tersebut berdasarkan undang-undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Keputusan ini langsung menarik perhatian ribuan perusahaan di Amerika Serikat. Selama setahun terakhir, banyak perusahaan membayar tarif impor melalui kebijakan tersebut.

Media lokal di Amerika Serikat melaporkan bahwa putusan pengadilan memberi kejelasan mengenai mekanisme pengembalian dana tarif. Sebelumnya, banyak perusahaan mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

Saat ini lebih dari 2.000 gugatan terkait tarif masih menunggu proses di pengadilan yang sama. Hakim menilai satu keputusan dapat menyelesaikan banyak perkara sekaligus.

Dampak Tarif IEEPA Amerika Serikat bagi Perusahaan

Pemerintah federal Amerika Serikat menyampaikan keterangan melalui dokumen pengadilan. Pemerintah juga menyatakan akan membayar bunga atas dana tarif yang mereka kembalikan kepada perusahaan.

Menurut estimasi dari Penn Wharton Budget Model, pemerintah Amerika Serikat mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS dari kebijakan tarif tersebut hingga pertengahan Desember.

Jika proses pengembalian berjalan penuh, jumlah dana yang harus pemerintah kembalikan dapat mencapai sekitar 175 miliar dolar AS.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya dampak kebijakan Tarif IEEPA Amerika Serikat terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan impor.

Putusan Mahkamah Agung terkait Tarif IEEPA

Sebelumnya, Supreme Court of the United States menyatakan bahwa undang-undang IEEPA tidak memberi kewenangan kepada Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan kebijakan tarif tersebut.

Setelah putusan itu, pemerintahan Trump mengambil langkah lain. Pemerintah menerapkan tarif global sebesar 10 persen menggunakan dasar Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menerapkan tarif tambahan selama maksimal 150 hari.

Putusan terbaru dari pengadilan perdagangan membuka peluang bagi ribuan perusahaan. Perusahaan tersebut kini dapat memperoleh kembali dana yang sebelumnya mereka bayarkan melalui kebijakan Tarif IEEPA Amerika Serikat.

Sumber: Kabarin – Xinhua

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • aksi mahasiswa Sultra laporkan dugaan tambang ilegal ke Kejaksaan Agung RI

    Aksi Mahasiswa Sultra Laporkan Tambang Ilegal

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Nur Wayda
    • visibility 4.723
    • 170Komentar

    Jakarta, duasatunews.com | Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri, Rabu (11/6/2025). Melalui aksi tersebut, mereka melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan yang melibatkan CV. Yulan Pratama di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aksi itu, massa menyoroti aktivitas pertambangan CV. Yulan Pratama yang berlangsung di wilayah […]

  • Pasutri Merokok Bawa Bayi di Palmerah, Polisi Terima Laporan

    Pasutri Merokok Bawa Bayi di Palmerah, Polisi Terima Laporan

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Kasus pasutri bawa bayi di Palmerah menarik perhatian publik setelah sebuah video menyebar luas di media sosial. Video itu menampilkan pasangan suami istri yang merokok sambil mengendarai sepeda motor dan membawa seorang bayi di wilayah Palmerah. Kapolsek Palmerah, Gomos Simamora, membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban lebih dulu […]

  • Mangrove PT DMS menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi di depan Mabes Polri

    Laporkan PT (DMS) Ke Mabes Polri, Desak Pemanggilan dan Pemeriksaan Pimpinan atas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove serta Temuan Tepi Galian yang Menambah Kekhawatiran Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Riset Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Kamis (4/6/2026). Massa mendesak penyidik segera memanggil pimpinan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS). Mereka menduga perusahaan merusak hutan mangrove untuk pembangunan jetty di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ketua […]

  • KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

    KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 573
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu perhatian publik. KPK menghentikan perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, karena auditor tidak dapat menghitung kerugian negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor menyimpulkan pengelolaan tambang nikel […]

  • Korut Uji Rudal Hipersonik, Kim Jong Un Tegaskan Perluas Daya Tangkal Nuklir

    Korut Uji Rudal Hipersonik, Kim Jong Un Tegaskan Perluas Daya Tangkal Nuklir

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 587
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com — Uji rudal hipersonik Korea Utara kembali menarik perhatian dunia. Pada Minggu (4/1/2026), Pyongyang meluncurkan rudal hipersonik yang diklaim mampu menjangkau sasaran sejauh 1.000 kilometer di lepas pantai timur. KCNA memberitakan uji tersebut pada Senin. Kim Jong Un Pimpin Langsung Uji Rudal Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, memimpin langsung uji peluncuran dari […]

  • Jembatan Mahakam Ulu ditabrak tongkang di Sungai Mahakam

    Jembatan Mahakam Ulu Ditabrak Tongkang, DPUPR Kaltim Evaluasi Struktur

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 423
    • 0Komentar

     SAMARINDA, duasatunews.com – Jembatan Mahakam Ulu ditabrak tongkang kembali pada Minggu (25/1). Insiden ini menjadi kejadian ketiga dalam 60 hari terakhir. Peristiwa tersebut meningkatkan risiko terhadap keselamatan pengguna jembatan dan kelancaran pelayaran Sungai Mahakam. Pemerintah daerah mencatat insiden terjadi di jalur pelayaran aktif. Karena itu, pemerintah memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah kejadian serupa. DPUPR […]

expand_less