Divonis 15 Januari, Laras Faizati Harap Putusan yang Adil
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 184
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan penghasutan, duasatunews.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Duasatunews.com – Kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pegawai lembaga internasional kembali menarik perhatian publik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan perkara Laras Faizati Khairunnisa pada Kamis, 15 Januari 2026. Publik menilai perkara ini penting karena menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Perkara tersebut mencuat di tengah sorotan terhadap integritas lembaga peradilan. Banyak pihak menuntut konsistensi penegakan hukum tanpa melihat latar belakang terdakwa. Kasus ini juga menjadi ujian keterbukaan proses peradilan nasional.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyampaikan jadwal putusan dalam sidang Jumat (9/1). Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyampaikan agenda tersebut setelah mendengar duplik dari pihak terdakwa. Hakim menegaskan seluruh rangkaian persidangan telah selesai.
Laras Faizati Khairunnisa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Ia berharap hakim menilai perkara berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. Pihak terdakwa juga menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum.
Sejumlah pengamat hukum menyoroti dampak publik perkara ini. Mereka menilai pengadilan harus menjaga transparansi putusan. Menurut mereka, sikap hakim akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
Putusan perkara ini berpotensi memberi dampak luas. Konsistensi putusan dapat memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, putusan yang lemah dapat memicu keraguan masyarakat.
Sidang pembacaan putusan akan menutup pemeriksaan perkara di tingkat pertama. Namun, hukum tetap membuka ruang upaya lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar