Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG (duasatunews.com) – Bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit. Jaksa menuntut Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso membacakan tuntutan pada Senin. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar denda, hakim akan menggantinya dengan kurungan selama 190 hari.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah.

Namun, terdakwa menggunakan laporan keuangan yang berbeda dari data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, jaksa menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum.

Jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Menurut jaksa, PT Sritex sudah pailit sehingga perusahaan tidak memiliki aset yang cukup untuk menutup kerugian tersebut. Selain itu, jaksa menilai tindakan para terdakwa berdampak pada perekonomian daerah.

Jaksa mengungkap terdakwa menyamarkan dana hasil tindak pidana dengan memasukkannya ke rekening operasional perusahaan. Dengan cara itu, terdakwa membuat dana tersebut terlihat sebagai pendapatan sah.

Selain itu, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, hakim akan menjatuhkan hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Sidang berikutnya akan mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beasiswa Pemda Konawe Belum Cair, Mahasiswa Terancam UAS

    Beasiswa Pemda Konawe Belum Cair, Mahasiswa Terancam UAS

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 743
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Beasiswa Pemda Konawe belum berjalan hingga pertengahan semester. Padahal, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe telah menetapkan program tersebut melalui penandatanganan MoU sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Beasiswa Pemda Konawe Belum Cair, Mahasiswa Hadapi Kendala Sejumlah mahasiswa asal Konawe mengaku menghadapi kendala serius akibat belum cairnya dana beasiswa. Banyak mahasiswa […]

  • Bank Sampah Ceria Jakarta Timur aktivitas warga memilah sampah

    Bank Sampah Ceria Jadi Model Baru Pengelolaan Sampah Terpadu di Jakarta Timur

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Pemerintah Kota Jakarta Timur memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui peresmian Bank Sampah Ceria di Kecamatan Makasar, Selasa. Program ini menjadi langkah strategis untuk membangun sistem terpadu dan berkelanjutan. Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menyatakan Bank Sampah Ceria menampung dan menimbang sampah anorganik dari bank sampah tingkat RW dan kelurahan. Sistem terpusat ini […]

  • PBB Minta Semua Pihak Tahan Diri, Wacana Serangan ke Iran Dinilai Berbahaya

    PBB Minta Semua Pihak Tahan Diri, Wacana Serangan ke Iran Dinilai Berbahaya

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — PBB khawatir situasi Iran yang terus memanas seiring berlanjutnya aksi protes di berbagai wilayah. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai meningkatnya ketegangan politik serta wacana serangan militer berisiko memperburuk stabilitas keamanan dan kondisi kemanusiaan di Republik Islam Iran. Sejumlah media internasional menyoroti perkembangan tersebut, termasuk laporan dari BBC Newshttps://www.bbc.com/news PBB Khawatir Situasi Iran Kian […]

  • pengusaha tambang berkuasa dan konflik kepentinga

    PENGUSAHA TAMBANG MEMIMPIN DAERAH TAMBANG

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 1.145
    • 0Komentar

    Oleh: Eni Samayati JAKARTA, duasatunews.com – Demokrasi lahir untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Cita-cita itu tertulis tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun hingga kini, keadilan dan kemakmuran masih terasa jauh dari realitas hidup rakyat. Setiap lima tahun sekali, pesta demokrasi kembali digelar. Pada saat yang sama, para kontestan mengorbankan waktu, tenaga, dan dana […]

  • Santri Kunjungi Istana Kepresidenan saat mengikuti program Istana untuk Anak Sekolah di Jakarta.

    Program Istana untuk Anak Sekolah, 250 Santri Kunjungi Istana

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Program Istana untuk Anak Sekolah kembali membuka ruang edukasi bagi generasi muda. Sebanyak 250 santri dan santriwati dari Pondok Pesantren Al-Wathoniah dan Pondok Pesantren Asshiddiqiyah berkesempatan mengunjungi Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/7/2027). Melalui program tersebut, para santri melihat langsung lingkungan kerja Presiden Prabowo Subianto sekaligus mempelajari sistem pemerintahan Indonesia. Kegiatan hasil kolaborasi […]

  • ilustrasi gedung KPK terkait putusan MK pimpinan KPK di Jakarta

    Putusan MK soal Pimpinan KPK Dinilai Tepat, Perkuat Independensi Lembaga

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Windi Anggraini
    • visibility 221
    • 0Komentar

    putusan MK pimpinan KPK mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini menilai keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai langkah tepat untuk memperkuat kepastian hukum dan menjaga independensi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aturan baru mewajibkan calon pimpinan untuk nonaktif dari jabatan atau profesinya sebelum menjabat. Ia menilai kebijakan ini mampu mencegah konflik kepentingan sejak […]

expand_less