Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG (duasatunews.com) – Bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit. Jaksa menuntut Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso membacakan tuntutan pada Senin. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar denda, hakim akan menggantinya dengan kurungan selama 190 hari.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah.

Namun, terdakwa menggunakan laporan keuangan yang berbeda dari data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, jaksa menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum.

Jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Menurut jaksa, PT Sritex sudah pailit sehingga perusahaan tidak memiliki aset yang cukup untuk menutup kerugian tersebut. Selain itu, jaksa menilai tindakan para terdakwa berdampak pada perekonomian daerah.

Jaksa mengungkap terdakwa menyamarkan dana hasil tindak pidana dengan memasukkannya ke rekening operasional perusahaan. Dengan cara itu, terdakwa membuat dana tersebut terlihat sebagai pendapatan sah.

Selain itu, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, hakim akan menjatuhkan hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Sidang berikutnya akan mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Satgas MBG Lampung Saipul saat diwawancarai wartawan terkait program MBG di Bandarlampung

    Satgas: 2,7 Juta Warga Lampung Terima MBG, Infrastruktur Masih Jadi Tantangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 306
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung menjangkau jutaan warga. Namun, di balik capaian itu, masalah distribusi dan kesiapan dapur layanan masih menyisakan pekerjaan rumah. Kondisi tersebut berpengaruh langsung pada kualitas asupan gizi dan konsentrasi belajar anak-anak. Isu Krusial di Tengah Percepatan Program Nasional Pemerintah mendorong MBG sebagai program strategis nasional untuk […]

  • Dialog Iran AS damai disampaikan Presiden Iran Masoud Pezeshkian

    Dialog Iran AS Damai, Presiden Iran Nilai Ada Kemajuan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Dialog Iran AS damai kembali menguat setelah Presiden Iran Masoud Pezeshkian menilai pembicaraan antara negaranya dan Amerika Serikat sebagai langkah maju menuju solusi damai. Ia menyampaikan penilaian tersebut menyusul pembicaraan diplomatik yang berlangsung dengan dukungan negara-negara kawasan. Pezeshkian menegaskan bahwa Iran selalu mengedepankan dialog sebagai jalan utama penyelesaian konflik. Ia menyampaikan sikap […]

  • Gempa Tahuna Sulawesi Utara M 5,3 berdasarkan data BMKG

    Gempa Tahuna Sulawesi Utara Guncang Sangihe M 5,3

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 5,3 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis (25/6/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa terjadi pada pukul 11.03 WIB. BMKG menempatkan pusat gempa pada koordinat 5,50 Lintang Utara dan 125,07 Bujur Timur. BMKG menjelaskan bahwa pusat gempa berada sekitar 215 kilometer barat laut […]

  • hilirisasi nikel di pabrik pengolahan industri Indonesia

    Indonesia Percepat Kedaulatan Energi, Hilirisasi Nikel Perkuat Ekosistem Baterai Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 188
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)-Indonesia mempercepat hilirisasi nikel untuk memperkuat ekosistem baterai nasional sekaligus mendorong kedaulatan energi. Langkah ini menjadi semakin penting, terutama di tengah tekanan harga minyak global dan ketidakpastian pasokan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, pemerintah juga terus mengurangi ketergantungan pada energi fosil dengan mempercepat pengembangan kendaraan listrik berbasis nikel. Head of External Relations Forum Industri […]

  • Prabowo ke Rusia bahas energi dengan Vladimir Putin

    Prabowo ke Rusia Bahas Energi dengan Vladimir Putin

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Agenda Prabowo ke Rusia bahas energi menjadi fokus utama kunjungan kerja Presiden RI Prabowo Subianto ke Rusia pada Minggu (12/4/2026). Selain itu, Prabowo juga akan bertemu Presiden Vladimir Putin untuk membahas kerja sama strategis. Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan jadwal tersebut di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Menurutnya, keberangkatan berlangsung […]

  • Audiensi Komisi V DPRD Jawa Barat bersama Penggiat Keluarga membahas Raperda perlindungan keluarga Jabar di ruang rapat Gedung DPRD Bandung.

    DPRD Jabar Dorong Raperda Perlindungan Keluarga, Fokus Ketahanan di Era Digital

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Raperda perlindungan keluarga Jabar menjadi langkah strategis DPRD Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga di tengah arus digital. DPRD juga menargetkan perlindungan anak dari berbagai risiko sosial. Wakil Ketua Komisi V, Siti Muntamah, menegaskan Komisi V menggagas Raperda perlindungan keluarga Jabar sebagai respons atas aspirasi masyarakat. Komisi V akan mengajukan […]

expand_less