Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG (duasatunews.com) – Bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit. Jaksa menuntut Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso membacakan tuntutan pada Senin. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar denda, hakim akan menggantinya dengan kurungan selama 190 hari.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah.

Namun, terdakwa menggunakan laporan keuangan yang berbeda dari data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, jaksa menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum.

Jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Menurut jaksa, PT Sritex sudah pailit sehingga perusahaan tidak memiliki aset yang cukup untuk menutup kerugian tersebut. Selain itu, jaksa menilai tindakan para terdakwa berdampak pada perekonomian daerah.

Jaksa mengungkap terdakwa menyamarkan dana hasil tindak pidana dengan memasukkannya ke rekening operasional perusahaan. Dengan cara itu, terdakwa membuat dana tersebut terlihat sebagai pendapatan sah.

Selain itu, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, hakim akan menjatuhkan hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Sidang berikutnya akan mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evakuasi ATR 42 Pangkep Libatkan H225M dan Boeing TNI AU

    Evakuasi ATR 42 Pangkep Libatkan H225M dan Boeing TNI AU

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Evakuasi ATR 42 Pangkep terus berlangsung di lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara mengerahkan helikopter H225M Caracal dan pesawat Boeing guna mempercepat pencarian korban serta pengangkutan puing pesawat. Kepala Dinas Penerangan TNI AU, I Nyoman Suadnyana, menyatakan komando segera mengirim unsur udara setelah menerima laporan kecelakaan. […]

  • Ilustrasi Arnol Ibnu Rasyid memimpin organisasi pemuda

    Arnol Ibnu Rasyid Terpilih Nakhodai Himpunan Pemuda 21 Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle ptmbi
    • visibility 935
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Arnol Ibnu Rasyid terpilih sebagai Ketua Umum Himpunan Pemuda 21 Nusantara dalam Musyawarah Besar (Mubes) di Cisarua, Bogor. Kegiatan tersebut berlangsung pada 14–16 Februari 2023. Peserta Mubes memilih Arnol melalui voting tertutup. Ia meraih 84 suara. Rivalnya, Irjal Ridwan, memperoleh 34 suara dari total 118 peserta. Himpunan Pemuda 21 Nusantara memusatkan perhatian pada […]

  • mindset mahasiswa dalam menentukan masa depan bangsa

    MENGUBAH MINDSET MAHASISWA

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 423
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Mengubah mindset mahasiswa bukan sekadar memperbaiki cara berpikir, tetapi menggeser cara mereka memandang masa depan. Hari ini, mahasiswa berdiri di persimpangan dua dunia: dunia yang sarat peluang dan dunia yang penuh tantangan. Jika mahasiswa mempertahankan pola pikir lama, mereka hanya akan mengulang capaian generasi sebelumnya. Namun, ketika mahasiswa mengubah mindset, mereka ikut […]

  • stok beras Kolaka di gudang Bulog tetap aman dan mencukupi

    DPR Pastikan Stok Beras Kolaka Aman, Distribusi Dipercepat Jaga Stabilitas Harga

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)— Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meninjau langsung gudang Perum Bulog di Kolaka untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman. Ia menegaskan stok beras cukup dan harga tetap stabil. Ia juga mengimbau masyarakat tidak membeli beras secara berlebihan agar pasokan tetap terjaga. Bahtra menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan […]

  • “Presiden puji inovasi pertanian nasional di Indonesia”

    Presiden Puji Inovasi Pertanian RI, Sebut Negara Lain Bisa Meniru

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Presiden Prabowo Subianto puji inovasi pertanian nasional yang terus berkembang di berbagai daerah Indonesia. Menurut Prabowo, kemajuan sektor pertanian memperkuat ketahanan pangan melalui teknologi dan kerja sama lintas sektor. Dalam sambutannya pada sebuah acara nasional, Prabowo mengatakan inovasi pertanian Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga berkelakar bahwa negara lain bisa […]

  • Formasi desak KPK periksa RB terkait dugaan korupsi

    Formasi Kembali Desak KPK Periksa Oknum Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB, Terkait Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api dan P3 TGAI

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (14/1/2026). Melalui aksi tersebut, Formasi mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara berinisial RB. Massa aksi menilai RB diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalur […]

expand_less