Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 37
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG (duasatunews.com) – Bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit. Jaksa menuntut Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso membacakan tuntutan pada Senin. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar denda, hakim akan menggantinya dengan kurungan selama 190 hari.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah.

Namun, terdakwa menggunakan laporan keuangan yang berbeda dari data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, jaksa menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum.

Jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Menurut jaksa, PT Sritex sudah pailit sehingga perusahaan tidak memiliki aset yang cukup untuk menutup kerugian tersebut. Selain itu, jaksa menilai tindakan para terdakwa berdampak pada perekonomian daerah.

Jaksa mengungkap terdakwa menyamarkan dana hasil tindak pidana dengan memasukkannya ke rekening operasional perusahaan. Dengan cara itu, terdakwa membuat dana tersebut terlihat sebagai pendapatan sah.

Selain itu, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, hakim akan menjatuhkan hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Sidang berikutnya akan mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembangunan gedung MUI di Bundaran HI

    Gedung MUI di Bundaran HI Masuk Agenda Strategis Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Gedung MUI Bundaran HI menjadi agenda strategis pemerintah untuk memperkuat kelembagaan umat Islam di pusat ibu kota. Untuk mewujudkan rencana tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Presiden menyampaikan rencana itu saat memberikan taklimat pada pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia […]

  • Pemulihan Pascabencana Sumatera Dipercepat

    Pemulihan Pascabencana Sumatera Dipercepat

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh menteri Kabinet Merah Putih memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pemulihan pascabencana Sumatera, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Tito menyampaikan permintaan itu saat memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat. Dalam rapat tersebut, Tito menekankan pentingnya kerja […]

  • serangan drone RAF Siprus di pangkalan militer Inggris Akrotiri

    Serangan Drone RAF Siprus oleh Iran Picu Ketegangan Global

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Serangan drone menargetkan markas Angkatan Udara Inggris di Siprus pada Senin (2/3/2026). Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 waktu setempat. Akibatnya, ketegangan di kawasan langsung meningkat. Presiden Siprus, Nikos Christodoulides, segera memberi pernyataan resmi. Tak lama kemudian, ia memastikan aparat keamanan nasional bersiaga penuh. Selain itu, ia menegaskan bahwa Siprus tidak ikut […]

  • Politik kebijakan pendidikan memengaruhi proses belajar mengajar di sekolah Indonesia

    Rapunya Politik Kebijakan Pendidikan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 299
    • 0Komentar

    JAKARTA, DuaSatuNews.com — Pendidikan tidak berdiri sebagai sektor pelayanan publik semata. Negara menempatkannya sebagai instrumen strategis untuk menentukan arah masa depan bangsa. Namun, praktik kebijakan pendidikan di Indonesia justru menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Kekuasaan politik sering mengombang-ambingkan arah pendidikan, menghilangkan visi jangka panjang, dan mendorong lahirnya kebijakan yang reaktif. Pola ini terus berulang dari satu […]

  • Prabowo Tiba di Indonesia Usai Lawatan Luar Negeri

    Prabowo Tiba di Indonesia Usai Lawatan Luar Negeri

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 177
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Prabowo Subianto tiba di Indonesia pada Sabtu (24/1/2026) petang setelah menyelesaikan lawatan luar negeri ke tiga negara. Selama lima hari kunjungan, Presiden mencatat sejumlah capaian strategis yang secara langsung memperkuat ekonomi nasional, kerja sama pendidikan, serta diplomasi internasional. Setelah mendarat, Presiden Prabowo kembali ke tanah air menggunakan pesawat maskapai nasional Garuda Indonesia. Pada […]

  • aksi mahasiswa sultra di kejagung soroti dugaan perambahan hutan

    Mahasiswa Gelar Aksi di Kejagung, Desak Pengusutan Dugaan Perambahan Hutan di Sultra

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (2/2/2026). Melalui aksi ini, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan kehutanan di Sulawesi Tenggara. Selain itu, mahasiswa menilai penegakan hukum lingkungan membutuhkan perhatian serius. Mereka meminta aparat bertindak transparan dan […]

expand_less