Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • visibility 277
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SEMARANG (duasatunews.com) – Bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit. Jaksa menuntut Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso membacakan tuntutan pada Senin. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika terdakwa tidak membayar denda, hakim akan menggantinya dengan kurungan selama 190 hari.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengajukan pinjaman ke tiga bank milik pemerintah daerah.

Namun, terdakwa menggunakan laporan keuangan yang berbeda dari data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, jaksa menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum.

Jaksa menilai Iwan Setiawan Lukminto sebagai pelaku utama. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Menurut jaksa, PT Sritex sudah pailit sehingga perusahaan tidak memiliki aset yang cukup untuk menutup kerugian tersebut. Selain itu, jaksa menilai tindakan para terdakwa berdampak pada perekonomian daerah.

Jaksa mengungkap terdakwa menyamarkan dana hasil tindak pidana dengan memasukkannya ke rekening operasional perusahaan. Dengan cara itu, terdakwa membuat dana tersebut terlihat sebagai pendapatan sah.

Selain itu, terdakwa menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan kendaraan.

Jaksa juga menuntut majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, hakim akan menjatuhkan hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun.

Ketua majelis hakim Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Sidang berikutnya akan mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.

  • Penulis: Adrian Moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raja Malaysia Kecewa Korupsi di Militer, Singgung Petinggi ATM

    Raja Malaysia Kecewa Korupsi di Militer, Singgung Petinggi ATM

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Jakarta|duasatunews.com — Korupsi ATM Malaysia menjadi perhatian serius Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim. Ia menyampaikan sikap tegas tersebut saat membuka Sidang Pertama Masa Jabatan Ke-15 Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur, Senin (19/1). Raja Tegaskan Bahaya Korupsi di Institusi Negara Dalam pidatonya di gedung Parlemen Malaysia (https://www.parlimen.gov.my), Sultan Ibrahim menilai praktik rasuah di Angkatan […]

  • kpk panggil biro haji dalam kasus korupsi kuota haji di jakarta dan yogyakarta

    KPK panggil biro haji terkait kasus kuota haji Rp622 miliar

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 370
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil biro haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik menelusuri peran penyelenggara travel dan aliran dana dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menggelar pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Kantor Perwakilan BPKP di Daerah […]

  • AS Kerahkan F-35A ke Eropa di Tengah Ketegangan Iran

    AS Kerahkan F-35A ke Eropa di Tengah Ketegangan Iran

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — AS kerahkan F-35A generasi kelima ke Eropa di tengah meningkatnya ketegangan dengan Iran. Portal The War Zone melaporkan pergerakan tersebut berdasarkan data sumber terbuka serta rekaman visual yang beredar di media sosial. Pengerahan F-35A Melalui Portugal Laporan itu menyebutkan jet tempur F-35A sebelumnya beroperasi dari Puerto Rico untuk mendukung misi Amerika Serikat […]

  • Prabowo: Menteri-menteri, Kalian Diangkat untuk Dihujat

    Prabowo: Menteri-menteri, Kalian Diangkat untuk Dihujat

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 627
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kritik keras merupakan konsekuensi jabatan menteri. Pernyataan ini muncul ketika publik terus menyoroti kinerja kabinet dan menuntut hasil kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Karena itu, ucapan Presiden segera menarik perhatian luas. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai pesan politik terbuka kepada jajaran pembantunya. Isu Mengemuka di […]

  • harga emas Antam hari ini

    Harga Emas Antam Terbaru Naik Rp68.000, Tembus Rp3.012.000

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 511
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Harga emas Antam terbaru mencatat kenaikan signifikan pada Sabtu pagi. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia pukul 08.50 WIB, harga emas naik Rp68.000 dari Rp2.944.000 menjadi Rp3.012.000 per gram. Kenaikan harga tersebut juga mendorong peningkatan harga beli kembali atau buyback. PT Antam Tbk menetapkan harga buyback emas sebesar Rp2.793.000 per gram. Perusahaan menegaskan bahwa […]

  • Situasi Mabes Polri terkait penahanan Bhayangkari Vanessa

    GASKAN Meliput Peristiwa Bhayangkari Vanessa Ditahan di Mabes Polri

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 531
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – GASKAN meliput langsung penahanan Bhayangkari Vanessa di Markas Besar Polri pada Kamis, 12 Februari 2026. Penyidik Mabes Polri menetapkan Vanessa sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian membawa Vanessa ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah tersebut langsung memicu perhatian publik karena Mabes Polri menangani perkara yang diduga […]

expand_less