Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » DPD GMN Sultra Soroti Penetapan Tersangka Mantan Bupati Konawe Utara, Minta Polda Segera Tuntaskan Proses Hukum

DPD GMN Sultra Soroti Penetapan Tersangka Mantan Bupati Konawe Utara, Minta Polda Segera Tuntaskan Proses Hukum

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KENDARI, (duasatunews.com) – Dewan Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Nusantara Sulawesi Tenggara (DPD GMN Sultra) kembali menyoroti penanganan perkara dugaan pencurian mesin penggilingan batu dan pengrusakan alat berat di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Sorotan tersebut mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan mantan Bupati Konawe Utara berinisial R bersama dua orang lainnya, masing-masing berinisial WS dan A, sebagai tersangka pada Rabu, 29 Juli 2026.

Ketua Umum DPD GMN Sultra, Irjal Ridwan, mengapresiasi keberanian Polda Sultra menetapkan seorang mantan kepala daerah sebagai tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh berhenti sebatas status hukum.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Sultra. Tetapi jangan berhenti pada penetapan tersangka. Masyarakat ingin melihat proses hukum berjalan sampai tuntas. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala daerah,” tegas Irjal.

Menurutnya, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah hukum berikutnya, termasuk terkait alasan belum dilakukan penahanan.

Irjal juga mempertanyakan bagaimana seorang tersangka masih dapat menjalankan berbagai aktivitas di luar daerah, termasuk menghadiri kegiatan kenegaraan, sementara proses hukum terhadap dirinya sedang berjalan.

“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Kalau masyarakat biasa ditetapkan sebagai tersangka, proses hukumnya seperti apa? Lalu bagaimana dengan seorang mantan kepala daerah? Jangan sampai ada kesan bahwa hukum berbeda ketika berhadapan dengan orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta pertimbangan penyidik yang objektif, bukan berdasarkan status sosial maupun jabatan seseorang.

“Kami tidak meminta seseorang ditahan hanya karena tekanan publik. Tetapi kalau secara hukum memang telah memenuhi alasan untuk dilakukan penahanan, maka jangan ada perlakuan istimewa. Jelaskan kepada publik apa dasar penyidik belum melakukan penahanan,” kata Irjal.

DPD GMN Sultra meminta Polda Sultra tidak memberikan ruang bagi munculnya dugaan bahwa penetapan tersangka hanya menjadi formalitas atau sekadar pencitraan penegakan hukum.

“Jangan sampai penetapan tersangka hanya menjadi panggung pencitraan. Kalau memang sudah cukup bukti, proses secara profesional. Kalau belum dilakukan penahanan karena alasan hukum tertentu, sampaikan secara terbuka. Publik berhak tahu,” tegasnya.

Irjal juga mengingatkan Polda Sultra agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.

“Kami akan kawal kasus ini. Jangan ada istilah hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun orangnya, masyarakat biasa maupun mantan kepala daerah, harus ditempatkan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.

DPD GMN Sultra menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan meminta Polda Sultra memastikan seluruh proses berjalan transparan, profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp16.807 per Dolar AS pada Jumat Pagi

    Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp16.807 per Dolar AS pada Jumat Pagi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 433
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Nilai tukar rupiah melemah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Jumat pagi. Rupiah turun 52 poin atau 0,31 persen ke level Rp16.807 per dolar Amerika Serikat (AS). Pada perdagangan sebelumnya, rupiah berada di posisi Rp16.755 per dolar AS. Pergerakan Rupiah di Awal Perdagangan Pelemahan nilai tukar rupiah mengikuti fluktuasi mata uang global. Pelaku […]

  • kerja sama pendidikan Pemda Konawe dengan perguruan tinggi di Jakarta

    Pemda Konawe Jalin Kerja Sama Pendidikan dengan Kampus di Jakarta, Dorong SDM Berkualitas

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 828
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Kerja sama pendidikan Pemda Konawe terus berkembang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe kini menggandeng sejumlah perguruan tinggi di Jakarta guna memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda. Kerja sama tersebut melibatkan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI dan Universitas Ibnu Chaldun. Pemerintah daerah menilai kolaborasi ini […]

  • pembakaran lahan Konawe Selatan oleh PT Marketindo Selaras

    Pembakaran dan Penggusuran Lahan Masyarakat : Diamnya Pemerintah Daerah dan Aparat Kepolisian Adalah Bentuk Pembiaran Kejahatan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 552
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (Famhi Sultra–Jakarta) mengecam keras tindakan pembakaran rumah dan penggusuran lahan milik masyarakat di Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Tindakan ini tidak hanya merampas hak hidup masyarakat, tetapi juga menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban perlindungan terhadap warganya. Oleh karena itu, Famhi Sultra–Jakarta menilai peristiwa […]

  • Pelayanan SIM Keliling Jakarta oleh Polda Metro Jaya

    SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Duren Sawit dan Kebon Jeruk

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling Jakarta di dua wilayah DKI Jakarta pada Minggu. Program ini membantu warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi X mengumumkan jadwal layanan mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut […]

  • Mudik 2026 Jawa Tengah Jadi Simpul Terpadat Nasional

    Mudik 2026 Jawa Tengah Jadi Simpul Terpadat Nasional

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Liburan Mudik Lebaran Tahun 2026 Provinsi Jawa Tengah, menarik minat masyarakat diproyeksikan menjadi pusat pergerakan masyarakat terbesar di Indonesia. Proyeksi menunjukkan sekitar 38,71 juta orang akan bergerak menuju Jawa Tengah, selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026. Angka ini menegaskan posisi Jawa Tengah sebagai simpul terpadat dalam arus mobilitas nasional. (21/02/2026). […]

  • THR ASN 2026 cair awal Ramadan untuk aparatur negara

    THR ASN 2026 Cair Awal Puasa, Simak Rincian Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 303
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – THR ASN 2026 akan cair pada awal Ramadan. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga daya beli aparatur sipil negara dan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian tersebut saat menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Dalam pernyataannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk […]

expand_less