Siswa MTs Tewas di Kota Tual, Oknum Brimob Jadi Tersangka
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
- visibility 143
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi dugaan tindakan kekerasan oleh oknum aparat terhadap seorang pelajar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AMBON, (duasatunews.com) – Siswa MTs tewas di Kota Tual, Maluku, dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena berujung pada meninggalnya seorang pelajar serta memicu kemarahan keluarga dan warga setempat. Rekaman dan kesaksian yang beredar di media sosial turut membuat kasus tersebut mendapat perhatian Mabes Polri.
Aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum. Mereka menahan oknum Brimob yang terlibat dan menetapkannya sebagai tersangka. Berikut rangkaian fakta yang terungkap dalam perkara tersebut.
Kronologi Siswa MTs Tewas di Kota Tual
Insiden penganiayaan terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, korban berinisial AT (14) melintas bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor masing-masing.
Menurut keterangan keluarga, kondisi jalan yang menurun membuat laju kendaraan korban sulit dikendalikan. Namun, aparat yang berjaga di lokasi justru menuduh korban terlibat aksi balap liar.
Pada waktu yang sama, sejumlah anggota Brimob berada di lokasi. Salah satu di antaranya, Bripda Masias Siahaya, kemudian mendekati korban. Tanpa peringatan, oknum tersebut melakukan tindakan kekerasan.
Saksi mata menyebut Bripda Masias melompat ke arah korban dan memukul dahi korban menggunakan helm. Akibat pukulan itu, korban kehilangan kendali, terjatuh, dan terseret di jalan raya.
Darah keluar dari hidung dan mulut korban, sementara luka juga tampak di bagian belakang kepala. Kakak korban turut mengalami luka karena motor korban sempat menabraknya.
Beberapa anggota Brimob kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun, keluarga menilai penanganan korban sejak awal tidak dilakukan secara layak.
Setelah dokter menyatakan korban meninggal dunia, suasana duka berubah menjadi kemarahan. Keluarga bersama warga mendatangi markas Brimob setempat dan mendesak kepolisian segera memproses pelaku secara hukum. Keluarga korban juga menuntut hukuman setimpal karena korban masih berusia di bawah umur dan meninggal akibat dugaan kekerasan aparat.
Langkah Kepolisian Menangani Perkara Penganiayaan Pelajar
Polres Tual langsung melakukan penyelidikan lanjutan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut perkara ini sampai tuntas. Ia juga memastikan proses hukum berjalan secara transparan agar fakta kejadian menjadi jelas.
Di tingkat provinsi, Polda Maluku menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menyampaikan penetapan status hukum tersebut kepada publik.
Pihak kepolisian membawa tersangka ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum pidana. Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) turut memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Hingga kini, Propam masih mendalami pemeriksaan internal terhadap oknum Brimob tersebut.
Di sisi lain, Polri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permintaan maaf itu secara terbuka.
Ia menegaskan tindakan oknum Brimob tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Selain itu, Polri juga menyampaikan belasungkawa dan empati mendalam kepada keluarga korban.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
