Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » POLANDIA SIAP LARANG SISWA DI BAWAH 16 TAHUN GUNAKAN GAWAI DI SEKOLAH

POLANDIA SIAP LARANG SISWA DI BAWAH 16 TAHUN GUNAKAN GAWAI DI SEKOLAH

  • account_circle Reski
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 257
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com)– Pemerintah Polandia menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang siswa berusia di bawah 16 tahun menggunakan telepon seluler dan jam tangan pintar di lingkungan sekolah.

RUU tersebut kini menunggu persetujuan parlemen dan tanda tangan Presiden Polandia, Karol Nawrocki. Setelah itu, pemerintah akan memberlakukannya sebagai undang-undang.

Aturan Berlaku Selama Jam Sekolah

Aturan baru itu melarang siswa menggunakan ponsel dan perangkat pintar selama jam pelajaran. Larangan juga berlaku saat waktu istirahat dan kegiatan sekolah setelah pembelajaran berakhir.

Siswa tetap dapat membawa gawai ke sekolah. Namun, pengelola sekolah harus menyediakan tempat penyimpanan khusus hingga jam pulang.

Guru dan staf sekolah tidak masuk dalam aturan tersebut. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi siswa penyandang disabilitas dan peserta didik yang membutuhkan perangkat elektronik untuk alasan kesehatan atau pembelajaran.

Dalam kondisi darurat, siswa dapat meminta izin untuk menggunakan telepon seluler.

Pemerintah Polandia menargetkan penerapan aturan tersebut pada awal tahun ajaran baru. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 1 September 2026.

Upaya Kurangi Kecanduan Digital

Perdana Menteri Polandia, Donald Tusk, mengatakan pemerintah mengajukan kebijakan itu untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap telepon seluler dan internet.

Menurutnya, larangan penggunaan ponsel di sekolah bukan solusi sempurna. Namun, pemerintah perlu mengambil langkah untuk menghadapi masalah kecanduan digital yang semakin berkembang.

Sejumlah Negara Sudah Terapkan Aturan Serupa

Polandia mengikuti langkah beberapa negara yang lebih dahulu membatasi penggunaan gawai di sekolah.

Pada 2024, Italia mulai melarang penggunaan ponsel di sekolah. Pemerintah Italia kemudian memperluas aturan itu ke jenjang sekolah menengah atas pada tahun berikutnya.

Sejak Maret 2026, Korea Selatan juga melarang penggunaan ponsel selama jam sekolah.

Perketat Akses Anak ke Konten Dewasa

Selain mengatur penggunaan gawai di sekolah, pemerintah Polandia menyetujui rancangan aturan lain. Aturan tersebut mewajibkan situs penyedia konten dewasa menerapkan sistem verifikasi usia.

Pemerintah berharap kebijakan itu dapat mencegah anak-anak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Sejak 2019, Inggris telah menerapkan kebijakan serupa. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga memberlakukan regulasi yang bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • tambang ilegal PT KNI dengan alat berat di lokasi galian C

    Main Ilegal di Balik Proyek Besar? PT KNI dan Aliran Material ke IPIP Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 418
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali memicu kemarahan publik. PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) mengeksploitasi batuan (Galian C) tanpa izin resmi di wilayah IUP milik PT Surya Lintas Gemilang (SLG). Tindakan ini melanggar hukum sekaligus menyerobot hak perusahaan lain. Karena itu, publik menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius. Aliran Material ke Proyek Nasional […]

  • Dadan Hindayana tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang diusut Kejaksaan Agung.

    Dadan Hindayana Tersangka, Kejagung Yakin Punya Bukti

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 228
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi syarat hukum. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui proses penanganan perkara tersebut berlangsung cepat. Meski demikian, tim penyidik mempelajari dugaan penyimpangan dalam program […]

  • Bentrokan konsulat AS Karachi saat polisi membubarkan pengunjuk rasa

    Bentrokan Konsulat AS Karachi Tewaskan Sembilan Orang

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Karachi, Pakistan, (duasatunews.com) – Bentrokan konsulat AS Karachi menewaskan sedikitnya sembilan orang dan melukai puluhan lainnya dalam aksi protes  besar di Pakistan. Insiden ini terjadi ketika ratusan pengunjuk rasa bergerak menuju kantor perwakilan diplomatik Amerika Serikat di Karachi. Latar Belakang Aksi Protes di Pakistan Aksi tersebut muncul setelah beredar klaim mengenai dugaan pembunuhan Pemimpin Tertinggi […]

  • bahasa Tolaki di kalangan anak muda Sulawesi Tenggara"

    Bahasa Tolaki dan Keberanian Menjadi Diri Sendiri

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 1.138
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com | Fenomena semakin jarangnya anak muda Tolaki menggunakan bahasa ibu di ruang publik bukan sekadar persoalan pilihan bahasa. Gejala ini menunjukkan pergulatan identitas yang lebih dalam, yakni krisis kepercayaan diri kultural di tengah arus modernitas. Bahasa Daerah dan Beban Persepsi Sosial Di banyak ruang sosial, masyarakat kerap memandang bahasa daerah sebagai sesuatu yang […]

  • Salah Sebut Institusi, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf soal Kasus Uang Rp 1 Triliun

    Salah Sebut Institusi, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf soal Kasus Uang Rp 1 Triliun

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 734
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Kesalahan penyebutan institusi penegak hukum oleh figur publik kembali memicu perhatian publik. Di tengah sorotan terhadap kasus korupsi besar, kekeliruan informasi dinilai berisiko menyesatkan persepsi masyarakat dan mengaburkan peran lembaga negara. Isu ini muncul setelah potongan video komika Pandji Pragiwaksono beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Pandji menyebut adanya pejabat Kejaksaan […]

  • tech trends wearable cerdas pemantau kesehatan

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 767
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Seiring percepatan teknologi yang terus berlangsung, pada tahun 2023, inovasi gadget menjadi bukti nyata kreativitas manusia. Gadget tidak lagi sekadar alat bantu. Sebaliknya, perangkat ini dirancang untuk memperluas potensi manusia dan menembus batas lama. Seiring waktu, teknologi semakin menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya, perangkat digital kini terhubung langsung dengan rutinitas manusia. Pada […]

expand_less