Breaking News
light_mode
Beranda » News » Penangkapan Kapal Nikel Ilegal oleh TNI AL di Teluk Weda

Penangkapan Kapal Nikel Ilegal oleh TNI AL di Teluk Weda

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • visibility 606
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Penangkapan kapal nikel ilegal kembali terjadi di perairan Indonesia. TNI Angkatan Laut menindak dua kapal pengangkut nikel yang melanggar aturan pelayaran dan ketentuan pertambangan di Teluk Weda, Selasa (10/2).

Langkah ini menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menjaga keamanan laut nasional. Selain itu, kawasan Teluk Weda berperan penting sebagai jalur distribusi hasil tambang di Maluku Utara. Oleh karena itu, aparat meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.

Kronologi Penindakan Kapal Pengangkut Nikel

Saat menjalankan patroli rutin, prajurit TNI AL menggunakan KRI Hampala-880 mendeteksi dua kapal berbendera Indonesia yang melintas di perairan Teluk Weda. Selanjutnya, petugas mendekati kapal tersebut untuk memastikan aktivitas pelayaran.

Kedua kapal itu adalah Tug Boat (TB) Entebe Star 29 dan Tongkang (TK) Finacia 61. Setelah itu, petugas menghentikan kapal dan langsung melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pengecekan, kapal membawa muatan nikel sebesar 11.007,50 Wet Metric Ton (WMT).

Pelanggaran Pelayaran yang Ditemukan TNI AL

Dalam pemeriksaan, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul menyatakan prajurit menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pelayaran. Kapal tidak memenuhi ketentuan Surat Izin Trayek dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selain itu, dermaga muat tidak tercantum dalam Rencana Pola Trayek (RPT). Petugas juga menemukan perbedaan data awak kapal dengan Crew List dan Sijil. Bahkan, lima perwira kapal menjabat tanpa sertifikat keahlian yang sesuai dengan ketentuan keselamatan pengawakan.

Lebih lanjut, petugas mencatat ketidaksesuaian peralatan radio kapal dengan sertifikat stasiun radio. Sementara itu, awak kapal masih menggunakan buku publikasi navigasi edisi lama.

Dugaan Pelanggaran Izin Tambang Nikel

Tidak hanya pelayaran, penangkapan kapal nikel ilegal ini juga mengungkap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Berdasarkan laporan intelijen TNI AL di lokasi tambang, jumlah muatan nikel melebihi kuota yang diizinkan.

Akibatnya, muatan tersebut melampaui batas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebesar 25 persen. Kondisi ini berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata kelola pertambangan nasional.

Langkah Lanjutan Penanganan Kasus

Berdasarkan temuan tersebut, TNI AL menuntun kedua kapal menuju Pos TNI AL Weda. Jarak pos tersebut sekitar 60 nautical miles dari lokasi penindakan.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan proses hukum. Dengan langkah ini, TNI AL berharap dapat menimbulkan efek jera serta mencegah pengangkutan nikel ilegal di perairan Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Kemerdekaan Palestina, Menlu RI Tegaskan Sikap

    Dukung Kemerdekaan Palestina, Menlu RI Tegaskan Sikap

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina melalui kerangka Solusi Dua Negara. Ia menyebut pendekatan ini sebagai arah utama kebijakan luar negeri Indonesia dalam merespons konflik Palestina–Israel. Sikap tersebut juga sejalan dengan pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (https://kemlu.go.id). “Oleh karena itu, arah kompas Indonesia tetap two […]

  • Demo Mahasiswa Sultra Jakarta saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung RI menuntut pengusutan dugaan pengangkutan ore nikel sitaan Satgas PKH.

    Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Pengusutan Dugaan Pengangkutan Ore Nikel Sitaan Satgas PKH

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)– Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra–Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di tiga institusi negara, yakni Kejaksaan Agung RI, Kementerian Perhubungan RI, dan Mabes Polri, pada Senin (20/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proses pengangkutan ore nikel yang disebut sebagai barang bukti hasil […]

  • Modus OTT KPK Berubah, Ketua KPK Ungkap Pola Baru

    Modus OTT KPK Berubah, Ketua KPK Ungkap Pola Baru

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 551
    • 9Komentar

    Modus OTT KPK berubah seiring perkembangan praktik korupsi yang semakin kompleks. Seiring dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat pelaku tidak lagi mengandalkan penyerahan uang tunai. Sebaliknya, mereka kini aktif menyamarkan aliran dana melalui transaksi berlapis. Jakarta, duasatunews.com  — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa modus OTT KPK berubah secara nyata. Saat […]

  • harga emas dunia turun tajam di pasar global

    Harga Emas Anjlok 4,5% dalam Sehari, Penguatan Dolar AS Tekan Pasar

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Harga emas dunia jatuh tajam pada perdagangan Selasa (3/3/2026). Penguatan dolar Amerika Serikat dan kenaikan imbal hasil obligasi menekan minat investor terhadap logam mulia. Data perdagangan global menunjukkan harga emas berada di US$5.086,47 per troy ons. Nilai tersebut turun sekitar 4,5% dalam satu hari. Penurunan ini sekaligus menghentikan reli emas selama lima […]

  • KPK ambil alih kasus FA di Gedung Merah Putih KPK

    KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Jika Penanganan Mandek

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 157
    • 4Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), apabila Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur […]

  • Sidang praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Kubu Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara Seperti Pembunuhan Tanpa Korban

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 390
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak seluruh jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai KPK terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut penyidik KPK belum menghitung kerugian negara […]

expand_less