Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Nikel, Negara, dan Luka yang Tak Terobati: Ketika Sumber Daya Menjadi Sumber Derita

Nikel, Negara, dan Luka yang Tak Terobati: Ketika Sumber Daya Menjadi Sumber Derita

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
  • visibility 775
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nikel, Negara, dan Luka yang Tak Terobati: Ketika Sumber Daya Menjadi Sumber Derita
Oleh: Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom.
aktivis Komunikasi Sosial dan Pemerhati Isu Hukum & Lingkungan

Pengantar: Emas Baru, Luka Lama

Dalam dua dekade terakhir, industri pertambangan nikel di Indonesia tumbuh pesat. Nikel kini menjadi komoditas strategis global karena berperan penting dalam baterai kendaraan listrik dan industri teknologi. Pemerintah dan korporasi lalu menyebutnya sebagai “emas baru” yang harus dikejar demi masa depan energi.

Ekspansi tambang terjadi dari Sulawesi Tenggara hingga Papua Barat. Kawasan yang sebelumnya lestari berubah menjadi pusat aktivitas industri ekstraktif. Negara mengusung narasi hilirisasi, ketahanan energi, dan transformasi hijau untuk membenarkan ekspansi ini.

Namun di balik narasi tersebut, muncul kenyataan yang jauh dari kata adil. Negara mengabaikan hukum, merusak lingkungan, dan mengorbankan kemanusiaan. Nikel memang mendatangkan devisa, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat lokal, adat, dan generasi mendatang.

Hukum yang Memihak Modal, Mengabaikan Moral

Indonesia sering menyebut diri sebagai negara hukum. Pejabat mengulang frasa itu dalam pidato dan dokumen resmi. Namun praktik di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, terutama dalam sektor pertambangan.

Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini memusatkan kewenangan di tangan pemerintah pusat dan melemahkan peran daerah serta masyarakat. Negara membuka ruang luas bagi ekspansi tambang, tetapi menutup ruang kontrol publik.

Banyak perusahaan melanggar aturan lingkungan, menambang di hutan lindung, dan merusak sempadan sungai. Aparat hanya memberi sanksi administratif ringan. Sebagian perusahaan bahkan mendapat perpanjangan izin dan perlindungan politik.

Sebaliknya, negara justru mengkriminalisasi masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya. Aparat menindak warga yang menolak tambang dan melabeli mereka sebagai penghambat pembangunan. Kondisi ini menunjukkan pembusukan sistem hukum. Ketika hukum melayani modal dan mengabaikan keadilan sosial, negara kehilangan legitimasi moralnya.

Ekologi yang Dikorbankan Atas Nama Kemajuan

Tidak ada pertambangan skala besar yang benar-benar ramah lingkungan. Penambangan nikel di Indonesia membuktikan hal itu secara telanjang. Industri ini merusak ekosistem darat, sungai, pesisir, hingga laut.

Perusahaan menebangi hutan tropis untuk membuka akses tambang dan infrastruktur. Sungai berubah keruh akibat lumpur dan limbah tambang. Air bersih tercemar, irigasi rusak, dan mata pencaharian petani serta nelayan terancam.

Kerusakan terjadi di banyak wilayah, seperti Pulau Obi, Halmahera, Konawe Utara, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Morowali, hingga Raja Ampat. Beberapa perusahaan bahkan beroperasi di pulau-pulau kecil seperti Labengki, Maniang, dan Wawonii. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil.

Perusahaan sering menyamarkan kerusakan ini melalui dokumen AMDAL yang bermasalah dan laporan CSR yang tidak mencerminkan kondisi nyata. Mereka menjual narasi “energi hijau”, tetapi meninggalkan kehancuran ekologis di kampung halaman warga.

Kemanusiaan yang Terinjak dalam Proyek Investasi

Ekspansi tambang nikel tidak hanya merusak alam, tetapi juga merampas martabat manusia. Di banyak wilayah tambang, konflik sosial menjadi hal biasa. Perusahaan menggusur tanah ulayat dan meminggirkan komunitas adat.

Banyak warga terpaksa meninggalkan kampungnya karena intimidasi dan pencemaran. Aparat negara lebih sering mengawal kepentingan investor daripada melindungi warga. Negara menempatkan masyarakat sebagai penghalang produksi, bukan sebagai subjek pembangunan.

Pemerintah sering mengklaim tambang menciptakan lapangan kerja. Namun perusahaan justru mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah. Warga lokal hanya mendapat pekerjaan kasar dengan upah rendah dan risiko tinggi. Sementara itu, harga kebutuhan pokok naik dan krisis kesehatan meningkat akibat polusi.

Pertambangan nikel akhirnya berubah menjadi proyek dehumanisasi. Industri ini menyingkirkan manusia demi efisiensi dan keuntungan.

Komunikasi Publik yang Dikaburkan

Krisis pertambangan nikel juga mencerminkan kegagalan komunikasi publik. Pemerintah dan korporasi aktif membangun propaganda pembangunan. Mereka menutupi kerusakan dengan slogan dan konferensi pers.

Negara jarang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan. Proses partisipasi hanya bersifat formalitas. Suara masyarakat adat dan kelompok rentan tenggelam oleh dominasi narasi kekuasaan.

Situasi ini bukan sekadar kegagalan komunikasi teknis. Negara menggunakan komunikasi sebagai alat penindasan struktural dengan menguasai informasi dan membungkam kritik.

Penutup: Saatnya Revolusi Paradigma

Perdebatan hari ini bukan soal perlu atau tidaknya tambang nikel. Persoalan utamanya adalah cara negara mengelola sumber daya alam. Tanah, air, dan hutan bukan sekadar komoditas ekonomi. Semua itu merupakan bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Negara harus kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat. Aparat harus menegakkan hukum secara adil. Kajian lingkungan harus independen dan ilmiah. Negara juga wajib menghormati hak masyarakat adat.

Jika tidak, Indonesia akan terus menggali nikel dari perut bumi sambil menghancurkan masa depannya sendiri.

Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom.
Pemerhati Komunikasi Sosial, Lingkungan, dan Aktivis Keadilan Ekologis
Jakarta, Juli 2025

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • harga emas Antam hari ini di gerai Logam Mulia

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp30.000

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Emas Antam naik Rp30 ribu pada perdagangan Sabtu pagi. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pukul 09.03 WIB, harga emas batangan meningkat dari Rp2.890.000 menjadi Rp2.920.000 per gram. Pada saat yang sama, harga beli kembali atau buyback emas Antam berada di level Rp2.706.000 per gram. Dengan demikian, harga buyback tersebut menjadi acuan […]

  • PENGANGKATAN P3K DI KONAWE: HONORER TERLUPAKAN, YANG BARU TAMAT SEKOLAH JUSTRU LULUS

    PENGANGKATAN P3K DI KONAWE: HONORER TERLUPAKAN, YANG BARU TAMAT SEKOLAH JUSTRU LULUS

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 498
    • 0Komentar

    jakarta, DuaSatuNews.com  – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) seharusnya menjadi solusi keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun dalam praktiknya, kebijakan ini justru menimbulkan kegelisahan. Banyak honorer lama kembali merasa tersisih, sementara peserta yang baru menamatkan pendidikan berhasil lolos seleksi. Honorer Lama Kembali Terpinggirkan Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan […]

  • Prabowo Idul Fitri 1447 bersama Titiek Soeharto dan Didit

    Prabowo Idul Fitri 1447 Bersama Titiek Soeharto dan Didit

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Prabowo Idul Fitri 1447 menarik perhatian publik setelah Prabowo Subianto merayakan Hari Raya bersama Titiek Soeharto dan putranya, Didit Hediprasetyo. Momen tersebut menghadirkan suasana hangat serta nilai kekeluargaan. Kemudian, Prabowo mengunggah kebersamaan itu melalui akun Instagram pribadinya, @prabowo, pada Sabtu (21/3) malam. Ia membagikan beberapa foto dan menampilkan keakraban keluarga dalam suasana […]

  • Ilustrasi Arnol Ibnu Rasyid memimpin organisasi pemuda

    Arnol Ibnu Rasyid Terpilih Nakhodai Himpunan Pemuda 21 Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle ptmbi
    • visibility 830
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Arnol Ibnu Rasyid terpilih sebagai Ketua Umum Himpunan Pemuda 21 Nusantara dalam Musyawarah Besar (Mubes) di Cisarua, Bogor. Kegiatan tersebut berlangsung pada 14–16 Februari 2023. Peserta Mubes memilih Arnol melalui voting tertutup. Ia meraih 84 suara. Rivalnya, Irjal Ridwan, memperoleh 34 suara dari total 118 peserta. Himpunan Pemuda 21 Nusantara memusatkan perhatian pada […]

  • Hutan Sulawesi Tenggara terancam aktivitas tambang

    Hutan Sulawesi Tenggara di Titik Kritis, Ekspansi Tambang Tekan Ruang Hidup Warga

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Hutan Sulawesi Tenggara kini memasuki fase kritis seiring ekspansi pertambangan yang terus meluas, terutama di sektor nikel. Selama ini, kawasan hutan menopang kehidupan masyarakat melalui sumber air, pangan, dan nilai budaya. Namun demikian, aktivitas industri ekstraktif justru semakin menggerus ruang hidup warga. Di berbagai kabupaten, perusahaan tambang beroperasi dengan membawa narasi pertumbuhan […]

  • Prabowo Ancam Akan Copot Para Pejabat Yang Tak Becus Kerja Tanpa Pandang Partai

    Prabowo Ancam Akan Copot Para Pejabat Yang Tak Becus Kerja Tanpa Pandang Partai

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 319
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menindak pejabat negara yang tidak bekerja maksimal dan gagal menjalankan amanah rakyat. Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut dalam forum diplomasi internasional. Dalam forum itu, ia menegaskan bahwa kinerja menjadi satu-satunya tolok ukur dalam pemerintahan yang ia pimpin. Kinerja Menjadi Ukuran Mutlak Prabowo menyatakan bahwa pemerintahan […]

expand_less