Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 281
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar.

Menurut Habiburokhman, keputusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan memahami prinsip dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Ia juga menilai terdakwa tidak pantas menerima hukuman mati. Menurutnya, Fandi tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

Komisi III Akan Evaluasi Proses Hukum

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Meski demikian, Komisi III berencana memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, DPR ingin memastikan hak-hak tersangka telah terpenuhi sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

PN Batam Jatuhkan Vonis ABK Sea Dragon

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.

Ketua majelis hakim Tiwik membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Batam pada Kamis (5/3).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga dinilai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta melibatkan kapal Sea Dragon dalam proses penyelundupan narkotika.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • keadilan restoratif kesehatan disampaikan Otto Hasibuan

    Keadilan Restoratif Kesehatan Ditekankan Otto Hasibuan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Bandung, (duasatunews.com) — keadilan restoratif kesehatan menjadi perhatian utama Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan dalam penegakan hukum di sektor medis. Menurutnya, pendekatan ini mendorong sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Otto menyampaikan hal tersebut dalam Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) di […]

  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan laporan pada Rakornas Pusat Daerah 2026 di Bogor

    Rakornas Pusat Daerah 2026 Perkuat Sinergi Nasional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Bogor, duasatunews.com — Rakornas Pusat Daerah 2026 menjadi forum koordinasi nasional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelaraskan pelaksanaan program prioritas pembangunan. Kegiatan ini menghadirkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian, lembaga, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi kehadiran Presiden yang memberikan arahan langsung kepada peserta. […]

  • KPK ingatkan Antam tambang rakyat dikelola dengan tata kelola yang kuat

    KPK ingatkan Antam tambang rakyat dikelola secara hati-hati

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 325
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan perannya dalam mengawal kebijakan strategis Badan Usaha Milik Negara. Dalam konteks ini, KPK ingatkan Antam tambang rakyat agar pelaksanaannya berjalan transparan dan tidak dikuasai kelompok tertentu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan lembaganya menemukan persoalan di sejumlah daerah. Menurut dia, wilayah tambang rakyat secara faktual masih berada di bawah […]

  • stok beras Kolaka di gudang Bulog tetap aman dan mencukupi

    DPR Pastikan Stok Beras Kolaka Aman, Distribusi Dipercepat Jaga Stabilitas Harga

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)— Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meninjau langsung gudang Perum Bulog di Kolaka untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman. Ia menegaskan stok beras cukup dan harga tetap stabil. Ia juga mengimbau masyarakat tidak membeli beras secara berlebihan agar pasokan tetap terjaga. Bahtra menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan […]

  • penggeledahan Ombudsman Kejagung terkait kasus suap vonis lepas CPO

    Penggeledahan Ombudsman Kejagung di Kasus Suap CPO

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 291
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Penggeledahan Ombudsman Kejagung menarik perhatian publik pada Senin (9/3/2026). Pada hari yang sama, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah salah satu komisioner. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Oleh karena itu, penyidik berupaya mengumpulkan dokumen yang […]

  • Prabowo Takbiran Sumut di Medan bersama warga

    Prabowo Takbiran Sumut, Tiba di Medan Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 237
    • 0Komentar

    MEDAN, (duasatunews.com) – Prabowo Takbiran Sumut menjadi bagian dari agenda Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/3) sore. Presiden hadir untuk mengikuti malam takbiran bersama masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pesawat kepresidenan mendarat di Lanud Soewondo sekitar pukul 16.55 WIB. Setelah tiba, Presiden langsung melanjutkan kegiatan bersama warga yang […]

expand_less