Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 326
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar.

Menurut Habiburokhman, keputusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan memahami prinsip dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Ia juga menilai terdakwa tidak pantas menerima hukuman mati. Menurutnya, Fandi tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

Komisi III Akan Evaluasi Proses Hukum

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Meski demikian, Komisi III berencana memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, DPR ingin memastikan hak-hak tersangka telah terpenuhi sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

PN Batam Jatuhkan Vonis ABK Sea Dragon

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.

Ketua majelis hakim Tiwik membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Batam pada Kamis (5/3).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga dinilai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta melibatkan kapal Sea Dragon dalam proses penyelundupan narkotika.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • sound system masjid perlu dibenahi agar ibadah khusyuk

    Sound System Masjid Bermasalah, JK Sebut 75 Persen Perlu Dibenahi

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Sound system masjid di Indonesia masih menghadapi persoalan serius. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, menegaskan bahwa perbaikan tata suara menjadi kebutuhan mendesak agar ibadah dapat berlangsung khusyuk dan nyaman bagi jamaah. Jusuf Kalla menyatakan sekitar 75 persen masjid masih mengalami masalah pada sistem pengeras suara. Selain itu, banyak pengurus […]

  • Pelabuhan Tanjung Wangi mendukung Ekspor Banyuwangi 2025

    Ekspor Produk Unggulan Banyuwangi 2025 Tembus Rp3,9 Triliun

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Ekspor Banyuwangi 2025 mencatat nilai Rp3,9 triliun sepanjang tahun ini. Angka tersebut naik 18,33 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp3,3 triliun. Karena itu, pemerintah daerah menilai kinerja perdagangan luar negeri Banyuwangi terus menguat. Pemerintah Kabupaten Kabupaten Banyuwangi mencatat peningkatan tersebut melalui data resmi dinas perdagangan. Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa […]

  • duka tni gugur maybrat gubernur papua barat daya elisa kambu

    Duka TNI Gugur Maybrat, Gubernur Sampaikan Belasungkawa

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Sorong, (duasatunews.com) – Duka TNI gugur Maybrat disampaikan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu atas wafatnya dua prajurit TNI dalam kontak tembak di wilayah tersebut. Insiden terjadi di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Minggu sekitar pukul 07.00 WIT. Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kontak senjata dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). “Kami […]

  • Mahasiswa Bongkar Dugaan Mega Korupsi Pembangunan Gerbang Kota Wanggudu

    Mahasiswa Bongkar Dugaan Mega Korupsi Pembangunan Gerbang Kota Wanggudu

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Sejumlah mahasiswa dan pemuda kembali menyuarakan keresahan publik terkait dugaan korupsi pembangunan Gerbang Kota Wanggudu, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Mereka menggelar aksi sebagai bentuk protes karena proyek tersebut dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, massa menilai proyek tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, […]

  • USS Gerald R. Ford ke Timur Tengah dalam pengerahan resmi Angkatan Laut AS

    USS Gerald Ford Dikerahkan ke Timur Tengah

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 494
    • 0Komentar

    MOSKOW, (duasatunews.com) – USS Gerald Ford dikerahkan ke Timur Tengah bersama kapal-kapal pengiringnya. Pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah ini setelah menilai situasi keamanan kawasan semakin sensitif dan membutuhkan peningkatan kewaspadaan militer. Pengerahan tersebut menjadi bagian dari strategi Washington untuk menjaga stabilitas regional. Selain itu, Amerika Serikat ingin memastikan kepentingan militernya tetap terlindungi di jalur strategis […]

  • Magang Riset BRIN 2026, mahasiswa mengikuti penelitian di laboratorium BRIN

    Program Magang Riset BRIN 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Daftar hingga 17 Juli

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka Program Magang Riset 2026 bagi mahasiswa aktif di seluruh Indonesia. Pendaftaran berlangsung mulai 2 hingga 17 Juli 2026. Program ini bertujuan memperkuat kemampuan riset mahasiswa sekaligus mencetak talenta peneliti yang mampu bersaing di tingkat global. Direktur Manajemen Talenta BRIN, Ajeng Arum Sari, mengatakan program magang memberi kesempatan […]

expand_less