Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 224
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan.

Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan jumlah sangat besar.

Menurut Habiburokhman, keputusan hakim menunjukkan bahwa pengadilan memahami prinsip dalam hukum pidana. Ia menegaskan bahwa hukuman mati bukan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Hukuman mati hanya menjadi alternatif terakhir dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat.

Ia juga menilai terdakwa tidak pantas menerima hukuman mati. Menurutnya, Fandi tidak mengetahui adanya penyelundupan narkotika tersebut.

Komisi III Akan Evaluasi Proses Hukum

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI menghormati langkah terdakwa dan kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas.

Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Meski demikian, Komisi III berencana memanggil penyidik dan penuntut umum untuk meminta penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, DPR ingin memastikan hak-hak tersangka telah terpenuhi sejak proses penyelidikan hingga putusan pengadilan.

PN Batam Jatuhkan Vonis ABK Sea Dragon

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton.

Ketua majelis hakim Tiwik membacakan putusan tersebut dalam sidang di PN Batam pada Kamis (5/3).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Selain itu, terdakwa juga dinilai menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta melibatkan kapal Sea Dragon dalam proses penyelundupan narkotika.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Tanpa Korupsi Dinilai Jadi Fondasi Perubahan Bangsa

    Indonesia Tanpa Korupsi Dinilai Jadi Fondasi Perubahan Bangsa

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 482
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Indonesia tanpa korupsi akan mendorong perubahan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kondisi ini, negara dapat mengelola anggaran publik secara optimal untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi rakyat. Dengan demikian, setiap kebijakan publik akan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, tata kelola pemerintahan yang bersih membantu negara […]

  • Diskusi Reflektif 28 Tahun Reformasi, GMPD Tekankan Peran Mahasiswa sebagai Penjaga Demokrasi

    Diskusi Reflektif 28 Tahun Reformasi, GMPD Tekankan Peran Mahasiswa sebagai Penjaga Demokrasi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dalam rangka memperingati momentum bersejarah 28 tahun Reformasi 1998, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Peduli Demokrasi (GMPD) menyelenggarakan kegiatan Diskusi dan Orasi Ilmiah bertajuk “Refleksi Memperingati 28th Hari Reformasi 1998” yang berlangsung di Sekretariat GMPD pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi ruang konsolidasi intelektual sekaligus forum reflektif bagi kalangan […]

  • Donald Trump batalkan kunjungan utusan terkait pembicaraan dengan Iran

    Donald Trump Batalkan Kunjungan Utusan ke Pakistan

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 165
    • 0Komentar

    WASHINGTON, (duasatunews.com) – Donald Trump batalkan kunjungan utusan ke Pakistan. Trump membatalkan perjalanan utusan khusus Steve Witkoff dan penasihat Jared Kushner yang seharusnya bertemu dengan Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, untuk membahas kesepakatan damai. Araghchi tiba di Pakistan pada Jumat (24/4/2026), namun meninggalkan negara itu pada Sabtu (25/4/2026) untuk melanjutkan perjalanan ke Oman dan […]

  • Ilustrasi bendera Iran dan Amerika Serikat terkait ancaman Trump Iran

    Ancaman Trump Iran Dibalas Keras oleh Teheran

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 230
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – ancaman Trump Iran memicu respons keras dari Teheran. Iran menegaskan peradaban mereka telah berusia lebih dari 7.000 tahun, jauh melampaui usia Amerika Serikat yang sekitar 250 tahun. Selain itu, pernyataan ini muncul setelah Presiden Donald Trump mengancam akan “mengebom Iran hingga kembali ke zaman batu”. Pernyataan tersebut segera memicu reaksi diplomatik dari […]

  • PKS Desak BPK Audit Program MBG

    PKS Desak BPK Audit Program MBG

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 429
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Majelis Pertimbangan Tinggi Partai Keadilan Sejahtera (MPP PKS) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Ketua MPP PKS, Mulyanto, menyatakan bahwa MBG merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan sosial yang mulia. Namun, ia […]

  • Anton Timbang buka gerbang investasi Sulawesi Tenggara melalui Kadin Sultra

    Kontribusi Anton Timbang Membuka Gerbang Investasi di Sulawesi Tenggara

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 806
    • 0Komentar

    Oleh: Arin Fahrul Sanjaya, S.I.KomDirektur Eksekutif Jaringan Nasional Mahasiswa MerdekaKetua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (IPPMI) Konsel–Jakarta Jakarta, duasatunews.com – Anton Timbang buka gerbang investasi Sulawesi Tenggara di tengah momentum besar hilirisasi nikel dan arus modal yang terus meningkat. Peran kepemimpinan lokal menjadi penentu apakah investasi benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat atau justru melahirkan ketimpangan […]

expand_less