Penangkapan Jurnalis Morowali Disorot, Polri Tegaskan Bukan Soal Profesi
- account_circle Darman
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 250
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas kepolisian memberikan penjelasan terkait penangkapan jurnalis Morowali yang ditegaskan Polri tidak berkaitan dengan aktivitas pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Penangkapan seorang jurnalis di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memicu perhatian publik setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut langsung memunculkan kekhawatiran soal jaminan kebebasan pers, terutama bagi jurnalis yang bekerja di daerah dengan akses informasi terbatas.
Pada saat yang sama, derasnya arus informasi digital kerap menghadirkan potongan fakta tanpa penjelasan utuh. Akibatnya, publik mudah menarik kesimpulan sebelum memperoleh klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa penangkapan Royman R Hamid tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penyidik menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana murni. Menurutnya, penyidik bekerja berdasarkan laporan Polres Morowali tanpa mempertimbangkan latar belakang pekerjaan terlapor.
Selain itu, Polri berkoordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Polri juga meminta Kapolres Morowali mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers. Dengan langkah ini, Polri ingin mencegah kesalahpahaman sekaligus menegaskan sikap institusi terhadap kebebasan pers.
Namun demikian, penangkapan jurnalis tetap menuai sorotan dari masyarakat sipil. Sejumlah pegiat kebebasan pers mendorong kepolisian menyampaikan informasi secara terbuka dan berkelanjutan. Mereka menilai transparansi penting agar publik dapat membedakan proses hukum pidana dari potensi kriminalisasi kerja jurnalistik.
Sementara itu, Polres Morowali menjelaskan bahwa penangkapan Royman berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Kepolisian menegaskan penyelidikan berangkat dari peristiwa pidana yang dilaporkan, bukan dari aktivitas pemberitaan.
Pada akhirnya, kasus ini kembali menegaskan pentingnya pemisahan tegas antara kerja jurnalistik dan proses hukum pidana. Dengan komunikasi yang terbuka dan konsisten, aparat penegak hukum dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan kebebasan pers tetap berjalan.
- Penulis: Darman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://humas.polri.go.id

Saat ini belum ada komentar