Rokok Ilegal Membayangi Industri Tembakau, Selisih Produksi dan Konsumsi Jadi Sorotan
- account_circle Reski
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa peredaran rokok ilegal di tengah tingginya selisih produksi dan konsumsi rokok nasional.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat di tengah kenaikan harga rokok legal akibat cukai. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat bahwa pasar rokok tanpa cukai masih tumbuh dan sulit dikendalikan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat produksi rokok nasional pada 2024 mencapai sekitar 244 miliar batang. Angka tersebut turun 5,52 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada Januari hingga Agustus 2025, produksi kembali turun sekitar 25 miliar batang.
Namun, tingkat konsumsi masyarakat masih tinggi. Situasi itu memunculkan pertanyaan mengenai asal rokok yang beredar di pasar.
Konsumsi Rokok Masih Tinggi
Ketua Center of Human and Economic Development (CHED) Roosita Meilani Dewi menyebut jumlah perokok dewasa di Indonesia mencapai 74,9 juta orang.
Menurut Roosita, jika setiap orang mengonsumsi rata-rata 12 batang per hari, kebutuhan rokok tahunan bisa mencapai sekitar 328 miliar batang.
Jumlah tersebut belum termasuk sekitar 5,9 juta perokok anak. Kelompok itu diperkirakan menghabiskan 8 hingga 12 batang per hari.
Jika seluruh kategori digabungkan, total konsumsi rokok nasional diperkirakan mencapai 350 miliar hingga 360 miliar batang per tahun.
“Kalau produksi resmi hanya sekitar 244 miliar batang, lalu sisanya berasal dari mana,” kata Roosita.
Rokok Ilegal Isi Pasar Murah
Selisih antara produksi dan konsumsi memunculkan dugaan tentang maraknya rokok ilegal. Pemerintah menyita ratusan juta batang rokok ilegal sepanjang 2024.
Selain itu, sekitar 14 persen rokok yang beredar di pasar diduga berasal dari produk ilegal atau tidak sesuai aturan cukai.
Kenaikan harga rokok legal juga mendorong masyarakat mencari produk lebih murah. Kondisi tersebut membuat rokok ilegal semakin mudah masuk ke pasar.
Mesin Modern Percepat Produksi
Perkembangan teknologi industri rokok ikut memperumit pengawasan. Mesin pelinting modern mampu menghasilkan hingga 8.000 batang rokok per menit.
Kapasitas besar itu membuat produsen tidak lagi bergantung pada banyak tenaga kerja. Industri kini lebih mengandalkan mekanisasi untuk meningkatkan produksi.
Karena itu, penurunan produksi perusahaan besar tidak selalu menunjukkan penurunan konsumsi masyarakat.
Pemerintah Hadapi Tantangan
Roosita menilai pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mengatur industri tembakau. Di satu sisi, pemerintah terus menaikkan cukai untuk menekan konsumsi rokok.
Namun di sisi lain, cukai hasil tembakau masih menjadi sumber penting penerimaan negara.
Roosita meminta aparat menindak pelanggaran cukai secara tegas dan konsisten. Langkah itu penting agar praktik ilegal tidak terus berkembang.
Menurut Roosita, persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan cukai. Masalah tersebut juga menyangkut pengawasan industri, kesehatan masyarakat, dan arah kebijakan tembakau nasional.
Hingga kini, selisih miliaran batang rokok antara produksi resmi dan konsumsi masyarakat masih menjadi tanda tanya besar.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar