Jakarta,(duasatunews.com)//Harga LPG naik mulai 18 April 2026 setelah PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru untuk produk non-subsidi. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan langsung memengaruhi tabung 5,5 kg serta 12 kg. Perusahaan menyesuaikan harga dengan kondisi pasar energi dan biaya distribusi di tiap daerah.
Kenaikan Terasa di Jawa hingga Bali
Di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, masyarakat kini membeli LPG 5,5 kg seharga Rp 107.000. Selain itu, konsumen membayar LPG 12 kg sebesar Rp 228.000. Kenaikan ini terasa signifikan bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil. Karena itu, banyak orang mulai mengatur ulang pengeluaran bulanan mereka.
Wilayah Sumatra dan Sulawesi Ikut Menyesuaikan
Selanjutnya, pelaku pasar di Sumatra dan sebagian Sulawesi juga mengikuti perubahan harga ini. Konsumen membeli LPG 5,5 kg dengan harga Rp 111.000, sementara mereka membayar LPG 12 kg sebesar Rp 230.000. Kondisi ini menunjukkan bahwa kenaikan terjadi di banyak wilayah secara bersamaan.
Perbedaan Harga di Kalimantan dan Batam
Di Kalimantan dan Sulawesi Utara, agen menjual LPG 5,5 kg seharga Rp 114.000 dan LPG 12 kg sebesar Rp 238.000. Namun, Batam menawarkan harga lebih rendah karena statusnya sebagai kawasan Free Trade Zone. Di sana, penjual mematok LPG 12 kg sekitar Rp 208.000. Perbedaan ini muncul karena jalur distribusi dan kebijakan wilayah yang berbeda.
Indonesia Timur Catat Harga Tertinggi
Wilayah Indonesia Timur mencatat harga paling tinggi. Di Maluku dan Papua, agen menawarkan LPG 12 kg hingga Rp 285.000. Sementara itu, penjual di Tarakan menetapkan harga sekitar Rp 265.000. Jarak distribusi yang jauh serta biaya logistik yang besar mendorong kenaikan harga di kawasan ini.
Dampak ke Rumah Tangga dan Usaha Kecil
Kenaikan ini menambah beban pengeluaran masyarakat. Selain itu, pelaku usaha kecil harus menyesuaikan biaya operasional mereka. Sebagian pelaku usaha menaikkan harga jual, sementara yang lain menekan biaya agar tetap bertahan di tengah kenaikan ini.
Imbauan Penggunaan LPG
Pertamina mengimbau masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukan. Pemerintah juga menjaga harga LPG subsidi 3 kg agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa mengakses energi. Dengan langkah ini, distribusi energi dapat berjalan lebih tepat sasaran dan merata.
Saat ini belum ada komentar