Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

  • account_circle Reski
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti, karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Majelis hakim menggelar sidang pada Senin tanpa kehadiran Sayuti karena aparat masih menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengadilan tetap memeriksa dan memutus perkara secara in absentia sesuai ketentuan hukum.

Hakim Jatuhkan Denda dan Uang Pengganti

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika Sayuti tidak membayar denda tersebut, pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim juga mewajibkan Sayuti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta. Jika ia tidak memenuhi kewajiban tersebut, negara akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.

Jika nilai harta sitaan tidak mencukupi, pengadilan akan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan sebagai pengganti uang pengganti.

Pengelolaan Dana Desa Menyimpang

Majelis hakim mengungkapkan Sayuti mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, ia menggunakan sebagian anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Hakim menemukan Sayuti tidak melaksanakan sejumlah kegiatan, tetapi tetap mencairkan seluruh anggaran kegiatan tersebut. Tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222,8 juta.

“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dananya dicairkan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Sayuti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie sebelumnya menuntut Sayuti dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan seluruh tuntutan jaksa. Hingga kini aparat penegak hukum masih memburu Sayuti untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK geledah DJP terkait dugaan korupsi pajak

    KPK geledah DJP terkait dugaan korupsi pajak

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 549
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK geledah DJP Kementerian Keuangan di Jakarta untuk memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan langkah ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.👉 Tautan internal: https://duasatunews.com/tag/kasus-korupsi Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan satuan tugas penyidik menangani langsung penggeledahan tersebut.“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan […]

  • Solusi preventif bagi kesehatan Mental health Generasi muda

    Solusi preventif bagi kesehatan Mental health Generasi muda

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 383
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kesehatan mental generasi muda kini menjadi isu krusial di tengah masyarakat modern. Namun, masih banyak anak muda yang merasa canggung membahas kesehatan mental atau belum memahami cara menjaga keseimbangan emosional sejak dini. Akibatnya, kesadaran publik terhadap isu ini belum berkembang secara optimal. (12/01/2026) Menurut seorang ahli psikologi, masyarakat sering memprioritaskan kesehatan fisik. […]

  • Erupsi Gunung Marapi memuntahkan kolom abu setinggi 1.500 meter

    Erupsi Gunung Marapi, Kolom Abu Capai 1.500 Meter

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 525
    • 0Komentar

    Padang, (duasatunews.com) — Erupsi Gunung Marapi terjadi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Minggu pukul 15.11 WIB. Aktivitas vulkanik tersebut melontarkan kolom abu setinggi sekitar 1.500 meter dari puncak gunung ke arah tenggara. Petugas Pos Gunung Api (PGA) Gunung Marapi, Ilhamdi Saputra, mengatakan kolom abu tampak berwarna kelabu dengan intensitas tebal […]

  • Rapat kebijakan energi dan stimulus ekonomi pemerintah Indonesia

    Kebijakan Energi dan Stimulus Ekonomi Dibahas

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Kebijakan energi dan stimulus ekonomi menjadi fokus dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang diikuti Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Pemerintah menggelar rapat ini untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Sekretariat Kabinet menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, Selasa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin rapat secara daring melalui konferensi […]

  • Kementerian Keuangan mengkaji kenaikan gaji PNS 2026

    Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 746
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan gaji PNS 2026. Kementerian Keuangan memilih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung pada belanja negara dan kesinambungan fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memerlukan waktu sekitar satu triwulan untuk membaca arah ekonomi secara lebih jelas. Menurutnya, sinkronisasi kebijakan ekonomi […]

  • ATM Mandiri pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Jakarta

    ATM Mandiri Pecahan Kecil Rp10.000–Rp20.000, Ini Lokasinya

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 352
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Bank Mandiri menyediakan layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan nominal pecahan Rp10.000 dan Rp20.000. Kehadiran ATM Mandiri pecahan kecil membantu masyarakat memenuhi kebutuhan uang tunai, khususnya untuk pembagian tunjangan hari raya (THR). Bank Mandiri menghadirkan layanan ini untuk memudahkan nasabah menarik uang sesuai kebutuhan. Nasabah tidak perlu lagi […]

expand_less