Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

Kades Buron Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp846 Juta

  • account_circle Reski
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com)– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kepala Desa (Keuchik) Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Sayuti, karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Majelis hakim menggelar sidang pada Senin tanpa kehadiran Sayuti karena aparat masih menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengadilan tetap memeriksa dan memutus perkara secara in absentia sesuai ketentuan hukum.

Hakim Jatuhkan Denda dan Uang Pengganti

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika Sayuti tidak membayar denda tersebut, pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hakim juga mewajibkan Sayuti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta. Jika ia tidak memenuhi kewajiban tersebut, negara akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.

Jika nilai harta sitaan tidak mencukupi, pengadilan akan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan sebagai pengganti uang pengganti.

Pengelolaan Dana Desa Menyimpang

Majelis hakim mengungkapkan Sayuti mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, ia menggunakan sebagian anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.

Hakim menemukan Sayuti tidak melaksanakan sejumlah kegiatan, tetapi tetap mencairkan seluruh anggaran kegiatan tersebut. Tindakan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222,8 juta.

“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dananya dicairkan seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Jamaluddin saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyatakan Sayuti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pidie sebelumnya menuntut Sayuti dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp222,8 juta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama dengan seluruh tuntutan jaksa. Hingga kini aparat penegak hukum masih memburu Sayuti untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Svitolina juara Italian Open 2026 mengangkat trofi di Roma

    Svitolina Juara Italian Open 2026, Tundukkan Gauff di Final Dramatis

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Petenis Ukraina Elina Svitolina sukses merebut gelar WTA 1000 Italian Open 2026 usai mengalahkan Coco Gauff pada partai final, Minggu WIB. Svitolina menang lewat duel ketat tiga set dengan skor 6-4, 6-7(5), 6-2. Keberhasilan tersebut menjadi gelar ketiga Svitolina di Roma setelah sebelumnya menjuarai turnamen yang sama pada 2017 dan 2018. Trofi ini sekaligus […]

  • Menko Polkam Tinjau Huntara Korban Bencana di Agam

    Menko Polkam Tinjau Huntara Korban Bencana di Agam

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 568
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Menko Polkam tinjau huntara bagi korban bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meninjau langsung pembangunan 117 hunian sementara (huntara) di Nagari Kayu Pasak, Kecamatan Palembayan, Kamis (8/1), sebagai upaya memastikan penanganan pascabencana berjalan optimal dan berpihak pada keselamatan warga. Menko Polkam Tinjau Huntara di […]

  • Evaluasi Pegawai DJP Jadi Fokus Kementerian Keuangan

    Evaluasi Pegawai DJP Jadi Fokus Kementerian Keuangan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Evaluasi pegawai DJP menjadi fokus Kementerian Keuangan menyusul pengusutan dugaan pelanggaran di lingkungan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menilai keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menyiapkan langkah tegas sesuai tingkat pelanggaran.(Baca juga laporan ekonomi lainnya di kanal Ekonomi: https://duasatunews.com/category/ekonomi) “Nanti kami evaluasi. Pegawai pajak bisa kami rotasi. […]

  • desain chip Indonesia melalui kerja sama Arm Limited

    Desain Chip Indonesia Didorong lewat Kerja Sama Danantara–Arm

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah Indonesia menargetkan 15 ribu insinyur dapat mempelajari dan menguasai teknologi desain chip melalui kerja sama strategis antara Danantara dan Arm Limited. Kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama tersebut di London, Inggris, pada Senin (23/2). Pemerintah mengarahkan kemitraan ini untuk mempercepat peningkatan kapasitas dan kemandirian nasional dalam pengembangan teknologi strategis, khususnya di […]

  • KPK geledah DJP terkait dugaan korupsi pajak

    KPK geledah DJP terkait dugaan korupsi pajak

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 452
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK geledah DJP Kementerian Keuangan di Jakarta untuk memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan langkah ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.👉 Tautan internal: https://duasatunews.com/tag/kasus-korupsi Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan satuan tugas penyidik menangani langsung penggeledahan tersebut.“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan […]

  • Tambang nikel Konawe Selatan dan perubahan lanskap lingkungan

    Tambang nikel Konawe Selatan Disorot

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Tambang nikel Konawe Selatan kembali menarik perhatian warga dan pemerhati lingkungan. Aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, berpotensi memengaruhi kondisi ekologis di sekitar wilayah operasi. Pemegang izin, PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 1.932 hektare hingga 2029. Namun, warga menilai metode […]

expand_less