Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Konflik Lahan di Tanimbar Maluku, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Konflik Lahan di Tanimbar Maluku, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKRTA, duasatunews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang sebagai tersangka konflik lahan. Kasus ini terjadi di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Konflik melibatkan warga Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain.

Polisi Tetapkan Tersangka Berdasarkan Bukti

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dari kedua desa.

“Dalam konflik lahan ini, kami menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Bryantri, Selasa (13/1/2026).

Enam Tersangka Terlibat Penyalahgunaan Senjata

Enam tersangka berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY terlibat dalam penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam. Mereka juga terlibat dalam tindakan penganiayaan.

Para tersangka menjalankan peran berbeda. Sebagian menjaga perbatasan desa. Sebagian lain berjaga di perbukitan. Beberapa orang berada langsung di lokasi kejadian.

Lima Tersangka Lain dalam Perkara Terpisah

Polisi menetapkan lima tersangka lain berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Kelimanya terlibat dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan konflik lahan.

Penyidik menemukan satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus. Kasus tersebut meliputi penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sengketa Lahan Jadi Pemicu Konflik

Bryantri menjelaskan konflik berawal dari sengketa lahan yang belum selesai. Sengketa tersebut terjadi antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab. Ketegangan kemudian berkembang menjadi tindak pidana.

Polisi Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menduga pihak lain turut terlibat. Namun penyidik belum menemukan alat bukti tambahan.

“Kami hanya menetapkan tersangka yang memenuhi unsur pidana sesuai KUHAP,” tegas Bryantri.

Senjata Api Bukan Senjata Militer

Bryantri memastikan para tersangka tidak menggunakan senjata militer. Mereka memakai senjata tabung dan sejenisnya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Ia menegaskan senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter termasuk senjata api. Penggunaan tanpa izin melanggar hukum.

Senjata Milik Pribadi Dibeli dari Luar Daerah

Menurut Bryantri, para tersangka memiliki senjata tersebut secara pribadi. Sebagian membeli senjata dari luar daerah. Mereka mengirimkan senjata melalui jalur laut. Harga senjata bervariasi.

Polisi Imbau Warga Menahan Diri

Bryantri menyebut konflik dipicu ketidakpuasan pasca eksekusi lahan. Pengadilan telah memutus perkara tersebut. Polres Kepulauan Tanimbar juga mengawal eksekusi.

Polisi memastikan proses hukum terus berjalan. Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga ketertiban.

“Kami meminta masyarakat menyelesaikan masalah dengan cara bermartabat, tanpa kekerasan, dan tidak menghilangkan nyawa,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan pemerasan RPTKA Kemnaker yang diselidiki KPK

    Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dugaan pemerasan RPTKA Kemnaker kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto. Seiring penyidikan berjalan, penyidik mendalami aliran dana yang berasal dari pengurusan izin tenaga kerja asing. Selain itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Heri menampung uang hasil pemerasan melalui rekening […]

  • Anggaran BGN Ratusan Triliun Rupiah Bocor, KOGAMTI Minta Pecat Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana

    Anggaran BGN Ratusan Triliun Rupiah Bocor, KOGAMTI Minta Pecat Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dugaan dapur fiktif MBG mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan meningkatkan gizi masyarakat sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi. Namun, temuan di lapangan menunjukkan banyak persoalan serius. Komite Generasi Muda Timur Indonesia (KOGAMTI) menemukan dugaan 12.000 dapur fiktif yang tersebar di berbagai daerah. […]

  • penundaan kunjungan Wapres Yahukimo karena alasan keamanan

    Penundaan Kunjungan Wapres Yahukimo karena Alasan Keamanan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Penundaan kunjungan Wapres Yahukimo terjadi pada Rabu (14/1). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memprioritaskan keselamatan setelah aparat keamanan menilai situasi di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, berisiko bagi kunjungan VVIP. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan aspek keamanan sebagai pertimbangan utama. Langkah penundaan kunjungan Wapres Yahukimo sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas […]

  • penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru

    KUHP Baru Batasi Pasal Penghinaan Lembaga Negara, Wamenkum: Proses Hukum Jalan Jika Ada Laporan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 175
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menarik perhatian publik. Perbincangan ini muncul seiring kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap kemungkinan pembatasan kebebasan berekspresi dan ruang kritik. Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak langsung memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan martabat lembaga negara. KUHP baru secara […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions
    War

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle ptmbi
    • visibility 497
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Prabowo WEF Davos sampaikan pidato ekonomi

    Prabowo WEF Davos Tegaskan Disiplin Fiskal

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Prabowo WEF Davos menegaskan komitmen Indonesia menjaga stabilitas ekonomi dan disiplin fiskal di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sikap tersebut saat berbicara di forum World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis (waktu setempat). Forum World Economic Forum mempertemukan para pemimpin negara, pelaku usaha global, dan pembuat […]

expand_less
Lewat ke baris perkakas