Konflik Lahan di Tanimbar Maluku, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 183
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan terkait penanganan kasus konflik lahan di wilayah tersebut, Selasa (13/1/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKRTA, duasatunews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang sebagai tersangka konflik lahan. Kasus ini terjadi di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Konflik melibatkan warga Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain.
Polisi Tetapkan Tersangka Berdasarkan Bukti
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dari kedua desa.
“Dalam konflik lahan ini, kami menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Bryantri, Selasa (13/1/2026).
Enam Tersangka Terlibat Penyalahgunaan Senjata
Enam tersangka berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY terlibat dalam penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam. Mereka juga terlibat dalam tindakan penganiayaan.
Para tersangka menjalankan peran berbeda. Sebagian menjaga perbatasan desa. Sebagian lain berjaga di perbukitan. Beberapa orang berada langsung di lokasi kejadian.
Lima Tersangka Lain dalam Perkara Terpisah
Polisi menetapkan lima tersangka lain berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Kelimanya terlibat dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan konflik lahan.
Penyidik menemukan satu tersangka yang terlibat dalam dua perkara sekaligus. Kasus tersebut meliputi penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sengketa Lahan Jadi Pemicu Konflik
Bryantri menjelaskan konflik berawal dari sengketa lahan yang belum selesai. Sengketa tersebut terjadi antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab. Ketegangan kemudian berkembang menjadi tindak pidana.
Polisi Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menduga pihak lain turut terlibat. Namun penyidik belum menemukan alat bukti tambahan.
“Kami hanya menetapkan tersangka yang memenuhi unsur pidana sesuai KUHAP,” tegas Bryantri.
Senjata Api Bukan Senjata Militer
Bryantri memastikan para tersangka tidak menggunakan senjata militer. Mereka memakai senjata tabung dan sejenisnya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Ia menegaskan senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter termasuk senjata api. Penggunaan tanpa izin melanggar hukum.
Senjata Milik Pribadi Dibeli dari Luar Daerah
Menurut Bryantri, para tersangka memiliki senjata tersebut secara pribadi. Sebagian membeli senjata dari luar daerah. Mereka mengirimkan senjata melalui jalur laut. Harga senjata bervariasi.
Polisi Imbau Warga Menahan Diri
Bryantri menyebut konflik dipicu ketidakpuasan pasca eksekusi lahan. Pengadilan telah memutus perkara tersebut. Polres Kepulauan Tanimbar juga mengawal eksekusi.
Polisi memastikan proses hukum terus berjalan. Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga ketertiban.
“Kami meminta masyarakat menyelesaikan masalah dengan cara bermartabat, tanpa kekerasan, dan tidak menghilangkan nyawa,” pungkasnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.polri.go.id

Saat ini belum ada komentar