KPK geledah DJP terkait dugaan korupsi pajak
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 234
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK geledah DJP Kementerian Keuangan di Jakarta untuk memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan langkah ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.
👉 Tautan internal: https://duasatunews.com/tag/kasus-korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan satuan tugas penyidik menangani langsung penggeledahan tersebut.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Setyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK geledah DJP terkait penyidikan suap pajak
KPK menjelaskan penggeledahan ini terhubung dengan penyidikan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyidikan mencakup periode 2021 hingga 2026. Selain itu, penyidik menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara. Dengan demikian, rangkaian penggeledahan berada dalam satu perkara yang sama.
👉 Tautan internal: https://duasatunews.com/tag/perpajakan
KPK geledah DJP setelah OTT Januari 2026
KPK memulai perkara ini lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang. Sementara itu, KPK mengaitkan OTT dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta.
Lima tersangka dugaan suap pemeriksaan pajak
KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Dalam perkara ini, KPK menilai Edy Yulianto berperan sebagai pemberi suap senilai sekitar Rp4 miliar. Uang tersebut diduga untuk menurunkan kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK lanjutkan penyidikan secara profesional
KPK menegaskan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, lembaga antirasuah memastikan proses berlangsung profesional dan transparan, sambil menjunjung asas praduga tak bersalah.
👉 Tautan ke luar: https://www.kpk.go.id
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
