CGIM Gelar Aksi Jilid II, Desak Bareskrim Usut Dugaan Penimbunan BBM di Konawe
- account_circle Rahman
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — 21 Agustus 2026 Central Gerakan Indonesia Menggugat (CGIM) kembali menggelar aksi jilid II untuk menyuarakan desakan kepada Mabes Polri, khususnya Bareskrim Polri, agar segera mengusut secara menyeluruh dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berlangsung di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan dalam Seruan Aksi yang dipimpin oleh Korlap CGIM Abdi Aditya. CGIM menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pelaku di lapangan, tetapi harus ditelusuri sampai kepada asal-usul BBM, jalur distribusi, pemasok, pengangkutan, penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Korlap CGIM, Abdi Aditya, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk mendesak aparat penegak hukum agar serius mengusut persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Kalau benar terdapat praktik penimbunan dan perdagangan BBM secara ilegal, bongkar siapa pemainnya, siapa pemasoknya, dari mana BBM itu diperoleh, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa saja yang menikmati keuntungannya. Jangan berhenti pada pelaku lapangan.”
Abdi juga menegaskan bahwa dugaan keterkaitan distribusi BBM dengan aktivitas kapal tongkang pengangkut ore nikel yang melakukan kegiatan bongkar muat menuju kawasan OSS/VDNI di Desa Morosi harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
Menurutnya, CGIM tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Karena itu, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dengan memeriksa data distribusi, dokumen, transaksi, kendaraan pengangkut, serta pihak-pihak yang terkait.
“Kami meminta semuanya dibuktikan melalui proses hukum. Jika memang tidak ada keterkaitan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya jaringan, jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas Abdi.
CGIM juga mendesak Divpropam Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa Kapolsek Lalonggasumeeto yang diduga membiarkan aktivitas terus berlangsung tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.
Aapabila terdapat dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan dan/atau perdagangan BBM ilegal yang dilaporkan masyarakat maka Kapolsek Lalonggasumeeto harus bertanggungjawab atas aktivitas tersebut.
Selain itu, CGIM meminta Bareskrim Polri mengusut seluruh jaringan yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan, pemasok, pemodal, pihak yang melakukan pengangkutan maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Abdi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Hukum harus berlaku bagi siapa pun. Tidak boleh ada pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran. Kami meminta Mabes Polri menunjukkan keseriusan dengan membuka dan mengusut persoalan ini secara terang-benderang,” ujar Abdi.
“CGIM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan dan dugaan tersebut serta mendorong agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Usut tuntas pemain BBM ilegal sampai ke akar-akarnya. Bongkar jaringannya, tegakkan hukum, dan jangan ada pembiaran”, Tutup Abdi.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Laporan Redaksi

Saat ini belum ada komentar