Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi & Bisnis » Buyback Saham HRUM Rp335 Miliar Tanpa RUPS

Buyback Saham HRUM Rp335 Miliar Tanpa RUPS

  • account_circle Arin 2024
  • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
  • visibility 777
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Emiten tambang batu bara dan nikel PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyiapkan aksi buyback saham HRUM tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Untuk itu, perseroan mengalokasikan dana maksimal Rp335 miliar yang bersumber dari kas internal.

Pada dasarnya, manajemen HRUM menilai buyback sebagai langkah strategis. Pertama, perseroan ingin menjaga stabilitas harga saham. Kedua, manajemen menargetkan peningkatan nilai bagi pemegang saham. Selain itu, manajemen menilai harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.

Selanjutnya, HRUM menargetkan pembelian kembali maksimal 328.159.941 saham. Jumlah ini setara dengan 2,43 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan demikian, dengan nilai nominal Rp20 per saham, nilai nominal saham yang dibeli kembali mencapai sekitar Rp6,56 miliar.

Likuiditas Kuat Dukung Buyback Saham HRUM

Dari sisi keuangan, manajemen memastikan buyback tidak mengganggu kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha. Sebaliknya, HRUM menunjukkan posisi likuiditas yang kuat. Hal ini karena perseroan memiliki modal kerja memadai serta saldo kas dan setara kas yang besar.

“Perseroan meyakini buyback saham tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, karena perseroan memiliki kas yang cukup,” ujar manajemen HRUM dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2025).

Buyback Tingkatkan Fleksibilitas Permodalan

Lebih lanjut, buyback juga memberi fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan. Ke depan, perseroan dapat memanfaatkan saham treasuri untuk berbagai kepentingan korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai dasar hukum, HRUM mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Melalui aturan ini, OJK mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dengan batas waktu penyelesaian maksimal tiga bulan sejak keterbukaan informasi.

Periode Buyback Januari–Maret 2026

Oleh karena itu, HRUM menetapkan periode buyback mulai 5 Januari 2026 hingga 7 Maret 2026. Pada tahap pelaksanaan, perseroan akan mengeksekusi pembelian saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada saat yang sama, manajemen memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan perdagangan saham yang berlaku. Dengan pendekatan ini, HRUM menargetkan buyback berjalan tertib, wajar, dan efisien serta memberi nilai tambah jangka panjang bagi pemegang saham.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemantauan kontak erat hantavirus MV Hondius oleh tim kesehatan di Jakarta”

    WNA di Jakarta Pusat Jadi Kontak Erat Klaster Hantavirus MV Hondius, Kemenkes Lakukan Pemantauan Ketat

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Kementerian Kesehatan RI memantau seorang warga negara asing (WNA) di Jakarta Pusat setelah pria itu menjadi kontak erat kasus hantavirus dari kapal pesiar MV Hondius. Kemenkes menerima laporan dari International Health Regulation (IHR) National Focal Point Inggris pada 7 Mei 2026. Laporan itu menyebut pria berusia 60 tahun tersebut pernah melakukan kontak dekat dengan […]

  • Prabowo jenguk korban tabrakan kereta di RSUD Bekasi

    Prabowo Jenguk Korban kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo jenguk korban kereta di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026). Presiden Prabowo Subianto datang untuk memastikan kondisi korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 08.39 WIB dengan kendaraan Maung putih. Ia mengenakan baju safari cokelat dan peci hitam. Presiden hadir bersama Sekretaris Kabinet Teddy […]

  • Modus OTT KPK Berubah, Ketua KPK Ungkap Pola Baru

    Modus OTT KPK Berubah, Ketua KPK Ungkap Pola Baru

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 551
    • 9Komentar

    Modus OTT KPK berubah seiring perkembangan praktik korupsi yang semakin kompleks. Seiring dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat pelaku tidak lagi mengandalkan penyerahan uang tunai. Sebaliknya, mereka kini aktif menyamarkan aliran dana melalui transaksi berlapis. Jakarta, duasatunews.com  — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa modus OTT KPK berubah secara nyata. Saat […]

  • Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 581
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam […]

  • jet F-35 amerika saat misi tempur

    Insiden Jet F-35 Dikonfirmasi Pentagon Usai Misi di Iran

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Washington, (duasatunews.com) – Insiden jet F-35 milik Amerika Serikat terjadi setelah pesawat tersebut menjalankan misi tempur di wilayah Iran. Dalam insiden jet F-35 ini, pilot segera mengarahkan pesawat ke pangkalan udara AS dan melakukan pendaratan darurat sebagai langkah pengamanan. Juru bicara Komando Pusat AS, Kapten Tim Hawkins, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. […]

  • KPK periksa arsitek kasus RSUD Kolaka Timur di Gedung Merah Putih

    KPK Periksa Arsitek RSUD Kolaka Timur, Kasus Abdul Azis

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Dalam perkembangan terbaru kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis, KPK periksa arsitek RSUD Kolaka Timur yang terlibat dalam proses perencanaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Pemeriksaan Arsitek untuk […]

expand_less