Buyback Saham HRUM Rp335 Miliar Tanpa RUPS
- account_circle Arin 2024
- calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
- visibility 471
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Emiten tambang batu bara dan nikel PT Harum Energy Tbk (HRUM) menyiapkan aksi buyback saham HRUM tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Untuk itu, perseroan mengalokasikan dana maksimal Rp335 miliar yang bersumber dari kas internal.
Pada dasarnya, manajemen HRUM menilai buyback sebagai langkah strategis. Pertama, perseroan ingin menjaga stabilitas harga saham. Kedua, manajemen menargetkan peningkatan nilai bagi pemegang saham. Selain itu, manajemen menilai harga saham saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kinerja fundamental perusahaan.
Selanjutnya, HRUM menargetkan pembelian kembali maksimal 328.159.941 saham. Jumlah ini setara dengan 2,43 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Dengan demikian, dengan nilai nominal Rp20 per saham, nilai nominal saham yang dibeli kembali mencapai sekitar Rp6,56 miliar.
Likuiditas Kuat Dukung Buyback Saham HRUM
Dari sisi keuangan, manajemen memastikan buyback tidak mengganggu kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha. Sebaliknya, HRUM menunjukkan posisi likuiditas yang kuat. Hal ini karena perseroan memiliki modal kerja memadai serta saldo kas dan setara kas yang besar.
“Perseroan meyakini buyback saham tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, karena perseroan memiliki kas yang cukup,” ujar manajemen HRUM dalam keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2025).
Buyback Tingkatkan Fleksibilitas Permodalan
Lebih lanjut, buyback juga memberi fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan. Ke depan, perseroan dapat memanfaatkan saham treasuri untuk berbagai kepentingan korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai dasar hukum, HRUM mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Melalui aturan ini, OJK mengizinkan emiten melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dengan batas waktu penyelesaian maksimal tiga bulan sejak keterbukaan informasi.
Periode Buyback Januari–Maret 2026
Oleh karena itu, HRUM menetapkan periode buyback mulai 5 Januari 2026 hingga 7 Maret 2026. Pada tahap pelaksanaan, perseroan akan mengeksekusi pembelian saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada saat yang sama, manajemen memastikan seluruh proses mengikuti ketentuan perdagangan saham yang berlaku. Dengan pendekatan ini, HRUM menargetkan buyback berjalan tertib, wajar, dan efisien serta memberi nilai tambah jangka panjang bagi pemegang saham.
- Penulis: Arin 2024
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
