Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » GAPH Sultra Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Nikel PT CNI di Kolaka

GAPH Sultra Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Nikel PT CNI di Kolaka

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Ketua Umum Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Tomi Dermawan menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Tomi Dermawan, persoalan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif maupun persoalan korporasi semata. Perkara ini harus ditempatkan sebagai persoalan serius yang menyangkut integritas pengelolaan sumber daya alam, potensi kerugian keuangan negara, serta tanggung jawab hukum seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral yang sangat besar. Namun, kekayaan sumber daya alam tersebut semestinya menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, bukan justru menjadi ruang terjadinya praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara PT CNI harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan, pengendalian korporasi, maupun aliran keuntungan justru tidak tersentuh,” tegas Tomi Dermawan.

Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh rangkaian proses tata kelola dan perdagangan komoditas nikel PT CNI, termasuk dugaan ketidaksesuaian dokumen hasil pengujian kadar nikel, proses rekomendasi ekspor, pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut. Penelusuran aliran dana atau follow the money menjadi bagian penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pembuktian perbuatan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

“Kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja secara profesional dan independen. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jabatan, kekuasaan, kepemilikan saham, maupun pengaruh ekonomi tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa,” lanjutnya.

1. Mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa pandang bulu.

2. Mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur korporasi, jajaran direksi, pemegang saham, maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses tata kelola dan perdagangan komoditas nikel PT CNI.

3. Mendesak pengusutan dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen hasil pengujian kadar nikel yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan ekspor, serta menelusuri seluruh proses penerbitan rekomendasi ekspor dan pemenuhan kewajiban DMO maupun RKAB.

4. Mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut pertanggungjawaban pidana korporasi dan seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut, termasuk melakukan penelusuran kepemilikan saham, hubungan pengendalian, serta aliran dana dengan pendekatan follow the money.

5. Mendesak aparat penegak hukum menelusuri dan memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan negara, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tomi Dermawan menegaskan bahwa Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara PT CNI. Organisasi ini juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun penerima manfaat.

“Ini bukan semata-mata tentang PT CNI, melainkan tentang keberanian negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kekayaan alam Indonesia. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Tomi Dermawan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kuota magang nasional 150 ribu peserta membuka peluang kerja dan meningkatkan skill tenaga kerja muda Indonesia

    Kuota Magang Nasional 150 Ribu Buka Peluang Kerja Lebih Luas

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Windi Anggraini
    • visibility 387
    • 0Komentar

    Jakarta,{duasatunews.com} – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana pemerintah menambah kuota program Magang Nasional hingga 150 ribu peserta. Kebijakan ini membuka peluang kerja lebih luas bagi angkatan kerja muda. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah tersebut. Ia menilai program ini tidak hanya memberi pengalaman kerja, tetapi […]

  • KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

    KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 631
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi terus mengemuka dan memicu kekhawatiran publik atas pengelolaan anggaran daerah. Kasus ini tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga membuka kemungkinan peran aktor lain dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah. Situasi ini menjadi penting karena proyek yang diselidiki berkaitan langsung dengan belanja publik. Ketika praktik suap […]

  • Anton Timbang Aspal Buton saat bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka memperjuangkan hilirisasi Aspal Buton sebagai Proyek Strategis Nasional

    Rahman, Mahasiswa Asal Sultra: Perjuangan Anton Timbang Membawa Aspal Buton ke Tingkat Nasional Patut Diapresiasi

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 287
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Rahman, salah satu mahasiswa asal Sulawesi Tenggara yang sedang menempuh pendidikan Strata Satu (S1) di Jakarta, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, atas komitmennya memperjuangkan Aspal Buton agar menjadi komoditas strategis di tingkat nasional. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul langkah Anton Timbang yang mengusulkan hilirisasi Aspal […]

  • tudingan uji coba nuklir China memicu krisis keamanan global

    Dunia di Ambang Krisis Nuklir, AS Tuding China Gelar Uji Coba Rahasia

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 381
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Ketegangan keamanan global kembali meningkat ketika Amerika Serikat menuding China melakukan uji coba nuklir rahasia. Tuduhan ini langsung memicu kekhawatiran internasional karena muncul di tengah melemahnya sistem pengendalian senjata nuklir dunia. Pada saat yang sama, dunia kehilangan salah satu pilar stabilitas strategis. Perjanjian pengendalian senjata terakhir antara AS dan Rusia telah berakhir. […]

  • GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan

    GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – 16 Juni 2026 Gerakan Pemantau Masyarakat (GPM) wilayah Sulawesi Barat secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) untuk mengusut secara mendalam, transparan, dan tuntas kasus dugaan praktik makelar jual beli titik SPPG ( Satuan pelayanan pemenuhan Gizi) yang diduga melibatkan sejumlah oknum ketua yayasan di wilayah sulawesi barat. Koordinator GPM […]

  • Gedung Polda Metro Jaya, potret Ade Armando, Abu Janda, dan Jusuf Kalla terkait laporan dugaan provokasi

    Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Provokasi yang Libatkan Ade Armando dan Abu Janda

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 336
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Polda Metro Jaya mengkaji laporan Ade Armando bersama Permadi Arya terkait dugaan provokasi. Kasus laporan Ade Armando ini mencuat setelah potongan ceramah Jusuf Kalla menyebar luas dan memicu polemik di ruang publik. Isu ini kemudian berkembang di berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam interpretasi dari masyarakat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Budi […]

expand_less