GAPH Sultra Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Nikel PT CNI di Kolaka
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 28
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Umum GAPH Sultra, Tomi Dermawan, mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Ketua Umum Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara, Tomi Dermawan menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Tomi Dermawan, persoalan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif maupun persoalan korporasi semata. Perkara ini harus ditempatkan sebagai persoalan serius yang menyangkut integritas pengelolaan sumber daya alam, potensi kerugian keuangan negara, serta tanggung jawab hukum seluruh pihak yang diduga terlibat.
Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral yang sangat besar. Namun, kekayaan sumber daya alam tersebut semestinya menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, bukan justru menjadi ruang terjadinya praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara PT CNI harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, sementara pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengambilan keputusan, pengendalian korporasi, maupun aliran keuntungan justru tidak tersentuh,” tegas Tomi Dermawan.
Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh rangkaian proses tata kelola dan perdagangan komoditas nikel PT CNI, termasuk dugaan ketidaksesuaian dokumen hasil pengujian kadar nikel, proses rekomendasi ekspor, pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, penyidikan harus diarahkan untuk mengungkap secara terang siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut. Penelusuran aliran dana atau follow the money menjadi bagian penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pembuktian perbuatan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.
“Kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia bekerja secara profesional dan independen. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jabatan, kekuasaan, kepemilikan saham, maupun pengaruh ekonomi tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa,” lanjutnya.
1. Mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa pandang bulu.
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur korporasi, jajaran direksi, pemegang saham, maupun pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses tata kelola dan perdagangan komoditas nikel PT CNI.
3. Mendesak pengusutan dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen hasil pengujian kadar nikel yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan dan ekspor, serta menelusuri seluruh proses penerbitan rekomendasi ekspor dan pemenuhan kewajiban DMO maupun RKAB.
4. Mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut pertanggungjawaban pidana korporasi dan seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan tindak pidana tersebut, termasuk melakukan penelusuran kepemilikan saham, hubungan pengendalian, serta aliran dana dengan pendekatan follow the money.
5. Mendesak aparat penegak hukum menelusuri dan memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan negara, serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tomi Dermawan menegaskan bahwa Gerakan Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara PT CNI. Organisasi ini juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun penerima manfaat.
“Ini bukan semata-mata tentang PT CNI, melainkan tentang keberanian negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kekayaan alam Indonesia. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Tomi Dermawan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar