DPD Corak Konkep Desak Kejagung RI dan Kementerian PU Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan Gantung Tumburano
- account_circle Brian Putra
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- visibility 269
- comment 0 komentar
- print Cetak

(DPD CORAK KONKEP) menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Tumburano di Kabupaten Konawe Kepulauan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Dugaan Penyimpangan Jembatan Gantung Tumburano menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Daerah Corong Aspirasi Rakyat Konawe Kepulauan (DPD CORAK KONKEP) mengumumkan rencana aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Aksi itu bertujuan mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan proyek di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dugaan Penyimpangan Jembatan Gantung Tumburano Jadi Sorotan
Ketua Umum DPD CORAK KONKEP, Sandi Nayoyan, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Ia meminta pemerintah menjalankan setiap proyek secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan.
Menurut Sandi, proyek yang menggunakan dana negara wajib memenuhi spesifikasi teknis. Proses pelaksanaan juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar masyarakat memperoleh manfaat pembangunan secara maksimal.
DPD CORAK KONKEP menilai Kejaksaan Agung RI perlu memberi perhatian serius terhadap proyek tersebut. Organisasi itu menyoroti tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan kualitas pekerjaan. Mereka juga menilai sejumlah kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
DPD CORAK KONKEP Minta Kejagung Selidiki Proyek
Data yang dihimpun DPD CORAK KONKEP menunjukkan proyek Jembatan Gantung Tumburano merupakan bagian dari program pembangunan infrastruktur nasional. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
DPD CORAK KONKEP menduga pelaksanaan proyek belum mencapai tujuan pembangunan secara optimal. Karena itu, organisasi tersebut meminta Kejaksaan Agung RI segera memulai penyelidikan.
Sandi Nayoyan meminta penyidik memeriksa seluruh tahapan pekerjaan. Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan pengurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, pelaksanaan yang tidak mengacu pada juklak dan juknis, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI bertindak cepat dan tidak menunggu polemik ini berkembang lebih jauh. Dugaan penyimpangan Jembatan Gantung Tumburano harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat berhak memperoleh pembangunan yang berkualitas,” kata Sandi Nayoyan.
Desak Pemeriksaan PPK dan Rekanan
Selain meminta penyelidikan, DPD CORAK KONKEP juga mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Mukmin Alfa Duaenam. Organisasi tersebut menilai pemeriksaan penting untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran.
DPD CORAK KONKEP juga meminta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum mengevaluasi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara. Mereka berharap evaluasi itu memperkuat pengawasan proyek infrastruktur.
Aksi Demonstrasi Akan Digelar
DPD CORAK KONKEP juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan kerja sama yang tidak sah dalam pelaksanaan proyek tersebut. Organisasi itu menegaskan langkah tersebut bertujuan mengawal penggunaan anggaran negara. Mereka tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.
Dalam waktu dekat, DPD CORAK KONKEP akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Melalui aksi itu, mereka berharap Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah hukum apabila penyidik menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Jembatan Gantung Tumburano.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan tersebut belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Redaksi

Saat ini belum ada komentar