KERUSAKAN LINGKUNGAN DI SULAWESI TENGGARA : Kritik Akademik terhadap Pemerintah dan Oligarki ekstraktif
- account_circle Dr. Eni Samayati
- calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
- visibility 603
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,Duasatunews.com — Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, di Sulawesi Tenggara, kekayaan tersebut justru melahirkan ironi ekologis. Daerah dengan cadangan nikel besar ini menjadi pusat aktivitas pertambangan selama dua dekade terakhir. Sayangnya, ekspansi tambang yang masif tanpa tata kelola berkelanjutan memicu persoalan lingkungan dan sosial yang semakin serius.
Perusahaan tambang terus memamerkan capaian produksi dan keuntungan. Pada saat yang sama, masyarakat lokal menanggung kenaikan biaya hidup, kerusakan lingkungan, dan penurunan kualitas kesehatan. Industri tambang kerap menutupi realitas ini dengan narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah dan korporasi sering mempromosikan sektor pertambangan sebagai motor pembangunan daerah. Namun, kajian akademik menunjukkan bahwa dampak ekologis dan sosial jauh melampaui manfaat ekonominya. Model bisnis ekstraktif mendorong degradasi hutan, pencemaran pesisir, dan melemahkan posisi sosial masyarakat lokal.
Ekspansi nikel meninggalkan jejak kerusakan hutan, sedimentasi laut, serta konflik agraria yang terus meningkat. Korporasi mengakumulasi keuntungan dari sumber daya negara, sementara masyarakat menanggung kerugian ekologis dan sosial—pengusaha bermandikan uang, rakyat bermandikan debu.
Ekspansi Tambang dan Praktik Ekstraksi Tanpa Etika
Perusahaan membuka ribuan hektare hutan untuk pit tambang, tetapi sering mengabaikan reklamasi. Hilangnya vegetasi mempercepat erosi tanah laterit yang rapuh dan mencemari sungai serta pesisir. Praktik ini mencerminkan pola ekstraksi cut-and-leave yang secara sadar menekan biaya lingkungan demi meningkatkan keuntungan.
Selain itu, perusahaan mengelola limbah tambang tanpa transparansi. Aktivitas smelter menghasilkan debu nikel, sementara limpasan stockpile membawa sedimen ke sungai dan laut. Perusahaan jarang membuka dokumen pemantauan lingkungan seperti RKL-RPL kepada publik. Kondisi ini menciptakan ketimpangan informasi antara korporasi dan masyarakat.
Pesisir Rusak, Nelayan Kehilangan Penghidupan
Sedimentasi laut di Kolaka, Konawe Kepulauan, dan Lasolo Kepulauan muncul akibat buruknya pengendalian limpasan tambang. Endapan sedimen merusak terumbu karang, menurunkan biomassa ikan, dan menghilangkan sumber penghidupan nelayan.
Jika perusahaan benar-benar menjalankan komitmen keberlanjutan dan CSR, kerusakan pesisir tidak akan separah ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa orientasi keuntungan jangka pendek tetap mendominasi kebijakan operasional perusahaan.
Beban Sosial dan Kesehatan Ditanggung Masyarakat
Ekspansi tambang mendorong penggusuran terselubung dan konflik agraria. Perusahaan sering masuk ke wilayah dengan status lahan belum tuntas tanpa melibatkan masyarakat secara setara. Pendekatan legal-formal berbasis izin administratif mengabaikan realitas sosial dan hak masyarakat adat.
Aktivitas hauling dan smelter meningkatkan paparan debu yang memicu ISPA, sementara sedimentasi menurunkan kualitas air. Namun, perusahaan cenderung mengalihkan tanggung jawab dengan menyalahkan faktor alam. Sikap ini menunjukkan penghindaran tanggung jawab moral terhadap dampak operasional mereka.
Regulasi Lemah, Pengawasan Tidak Efektif
Indonesia telah memiliki UU Minerba dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, lemahnya penegakan hukum memberi ruang bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban lingkungan. Hubungan kepentingan antara elite politik dan korporasi memperparah kondisi ini.
Keterbatasan jumlah pengawas, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta relasi ekonomi-politik membuat banyak perusahaan lolos dari sanksi meskipun kerusakan lingkungan terlihat jelas.
Mengapa Perusahaan Tambang Sulit Dikritik
Industri tambang di Sulawesi Tenggara beroperasi dalam struktur oligarki ekstraktif. Korporasi menguasai akses sumber daya, elite politik menggantungkan pendapatan daerah pada tambang, dan masyarakat memiliki posisi tawar yang lemah. Perusahaan juga mengontrol informasi kerusakan lingkungan sehingga kritik publik sulit berkembang.
Narasi pembangunan dan penyerapan tenaga kerja terus meredam protes lingkungan dan kritik akademik.
Kajian akademik menegaskan bahwa perusahaan tambang memainkan peran utama dalam kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara. Tanpa penegakan hukum yang tegas, audit independen, transparansi data, dan penguatan peran masyarakat, industri tambang akan terus mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan rakyat demi keuntungan jangka pendek.
- Penulis: Dr. Eni Samayati
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar