Mantan Kepala BPN Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat di Kawasan Hutan
- account_circle Rahman
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 115
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Infografis_ kasus mantan kepala BPN Bengkulu Selatan tersangka korupsi terkait penerbitan 19 SHM ilegal di kawasan hutan Bukit Rabang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bengkulu Selatan, (Duasatunews.com) – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan mantan Kepala BPN berinisial SR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Kasus ini terjadi di kawasan hutan produksi terbatas Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna.
Kepala Seksi Pidsus, Haryandana Hidayat, menyebut SR menerbitkan 19 sertifikat di area hutan. Padahal, kawasan tersebut tidak boleh menjadi hak milik pribadi.
Penyidik menetapkan SR sebagai tersangka setelah mengumpulkan dua alat bukti. Tim juga menggelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelum mengambil keputusan.
Setelah itu, penyidik langsung menahan SR di Rutan Manna selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.
Kejari Bengkulu Selatan terus mengembangkan kasus ini. Penyidik kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain. Mereka berasal dari internal BPN, ASN Pemkab Bengkulu Selatan, dan mantan kepala desa.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kawasan hutan produksi terbatas. Area tersebut memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar