Kasus Tambang Ilegal Sultra Disorot, Bareskrim Polri Didesak Usut Aktor Utama dan Hindari Tebang Pilih
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 138
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Rendy Salim Ketua IMPH saat bersama menteri kehutanan RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – Penanganan kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum belum konsisten dan terkesan tebang pilih.
Nusantara Forest Watch Soroti Penanganan Kasus
Nusantara Forest Watch menilai aparat belum menindak semua pihak yang diduga terlibat. Mereka menyoroti pengusaha tambang berinisial AM yang masuk dalam jajaran direksi PT Amarfi.
Selain itu, lembaga tersebut menyebut aparat belum memeriksa sosok tersebut, meski PT Amarfi diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang di kawasan hutan pada perkara PT Masempo Dalle.
Arin Fahrul Sanjaya menilai penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan publik. Ia menyebut penyidik belum menetapkan aktor utama sebagai tersangka.
“Penyidik hanya menetapkan kuasa direktur PT Masempo Dalle sebagai tersangka. Padahal, kontraktor mining PT Amarfi menjalankan aktivitas penambangan,” ujarnya, Kamis (30/04).
Barang Bukti Mengarah ke PT Amarfi
Selanjutnya, Arin menyebut aparat menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah ke PT Amarfi. Aparat mengamankan ore nikel, dump truk, dan alat berat.
Karena itu, ia menilai temuan tersebut cukup kuat untuk memperluas penetapan tersangka, termasuk pihak kontraktor yang terlibat langsung di lapangan.
IMPH Minta Aparat Bertindak Tegas
Di sisi lain, Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) ikut menyoroti kasus ini. Ketua IMPH, Rendy Salim, meminta aparat bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
Ia menegaskan aparat harus menelusuri semua pihak yang terlibat. Bahkan, aparat perlu mengungkap aktor utama yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal.
“Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat harus mengungkap pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut,” tegasnya.
Proses Hukum Masih Terhambat
Sementara itu, aparat mengamankan tiga ekskavator dan empat dump truk yang diduga milik PT Amarfi. Petugas menitipkan barang bukti tersebut di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Namun, penyidik kejaksaan belum melanjutkan proses tahap dua perkara. Mereka menilai berkas dan barang bukti belum lengkap.
Desakan Percepatan Penanganan
Oleh karena itu, Nusantara Forest Watch dan IMPH mendesak aparat segera mempercepat penanganan kasus. Mereka juga meminta penyidik menelusuri aktor utama yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal, termasuk pihak kontraktor.
Langkah menyeluruh ini penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam kasus tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi kabaristana.com

Saat ini belum ada komentar