Kemendikdasmen Terbitkan Kebijakan Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Bencana
- account_circle RAHMAN
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : foto dokumentasi pengeluaran surat edaran mentri pendidikan dasar dan menengah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
jakarta, duasatunews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah kondisi darurat akibat bencana alam, sekaligus menjamin terpenuhinya pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sektor pendidikan harus tetap berjalan meskipun dihadapkan pada situasi krisis. Namun demikian, aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Akan tetapi, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Selasa (06/01/2026).
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta kepala satuan pendidikan tersebut, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi lintas sektor guna memastikan tersedianya sarana pendukung pembelajaran darurat serta dukungan psikososial bagi peserta didik yang terdampak.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak bencana terhadap proses belajar-mengajar dan menjaga keberlanjutan pendidikan secara inklusif dan berkeadilan.

Saat ini belum ada komentar