Ada Mafia Instansi Negara yang Diduga Membackup Pebisnis Tambang Ilegal
- account_circle Admin 21
- calendar_month Senin, 24 Nov 2025
- visibility 414
- comment 0 komentar
- print Cetak

Brian Putra
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Praktik perlindungan atau backing terhadap bisnis tambang ilegal oleh oknum aparat berseragam merupakan pelanggaran hukum serius. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas. Hukum Indonesia tidak mengenal perlindungan bagi kegiatan ilegal.
Instansi Negara Dinilai Membekingi Tambang Ilegal
Wakil Menteri Kajian Strategi dan Pergerakan BEM Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Brian Putra, menyoroti rendahnya integritas instansi negara yang membekingi pebisnis tambang ilegal. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan etika kenegaraan.
“Instansi negara seharusnya memberantas tambang ilegal, bukan menjadi tameng bagi kepentingan korporasi,” tegas Brian.
Pernyataan Presiden Dinilai Tak Sejalan dengan Fakta Lapangan
Brian menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan komitmen memberantas tambang ilegal. Presiden menyebut adanya lebih dari seribu tambang ilegal yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Ia juga menegaskan tidak gentar menghadapi pihak besar yang membekingi praktik tersebut.
Namun, Brian mempertanyakan konsistensi pernyataan itu dengan realitas di lapangan. Menurutnya, praktik tambang ilegal terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Jika pemerintah tidak gentar, mengapa praktik ini terus terjadi hingga sekarang?” ujarnya.
Keterlibatan Aktor Besar Bukan Rahasia Umum
Brian menegaskan bahwa keterlibatan aktor besar dalam bisnis tambang ilegal bukan rahasia. Media massa telah berulang kali mengungkap keterlibatan politisi, aparat keamanan, hingga mantan pejabat tinggi negara.
Jaringan ini kerap menggunakan perusahaan boneka untuk menyamarkan praktik ilegal dan menghindari jerat hukum.
Perusahaan Berizin Juga Melanggar Hukum
Menurut Brian, persoalan pertambangan tidak hanya berasal dari tambang ilegal. Perusahaan yang memiliki izin resmi juga sering melanggar hukum. Namun, pemerintah tetap membiarkan mereka beroperasi.
Ia mencontohkan kasus di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, masih melakukan aktivitas pertambangan. Padahal, warga telah memenangkan gugatan izin lingkungan dan izin kawasan hutan hingga Mahkamah Agung.
Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Nyata bagi Warga
Brian menilai hampir semua perusahaan tambang merugikan masyarakat. Mereka merampas tanah warga, merusak hutan, dan mencemari sungai serta laut.
Ia juga menyoroti lubang bekas tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi. Lubang-lubang tersebut telah menelan banyak korban jiwa, terutama anak-anak.
Hukum Harus Menjadi Panglima Tertinggi
Brian menegaskan bahwa persoalan tambang bukan sekadar legal atau ilegal. Industri pertambangan memiliki watak predatoris dan sering mendapat perlindungan negara.
Ia berharap penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, hukum harus menjadi panglima tertinggi di Indonesia.

Saat ini belum ada komentar