Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » “Tambang Galian C Diduga Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika”

“Tambang Galian C Diduga Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika”

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, 4 Januari 2025 — Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang diduga dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP) dan PT Ramadhan (PT RMR) di sekitar Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Aktivitas tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam keberlanjutan pulau kecil pesisir dengan nilai ekologis tinggi serta ruang hidup masyarakat setempat.

Pulau Senja dan Tanjung Kartika selama ini dikenal sebagai kawasan pesisir dengan fungsi ekologis penting, destinasi wisata, serta sumber penghidupan masyarakat lokal. Namun, pembukaan lahan, pengerukan material batuan, dan aktivitas industri ekstraktif di sekitarnya berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut, mempercepat degradasi lingkungan, serta mengancam keberlanjutan sosial dan ekonomi warga.

Pimpinan Green Institute Sultra sekaligus inisiator aksi, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa praktik yang dilakukan kedua perusahaan mencerminkan wajah industri ekstraktif yang mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan, keadilan ekologis, dan kepentingan publik. Menurutnya, pulau kecil bukan objek eksploitasi bebas, melainkan ruang hidup yang secara hukum memiliki batasan ketat dan daya dukung lingkungan yang wajib dihormati.

Rahim mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, PT Hoffmen Energi Perkasa tercatat memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di Kabupaten Konawe Selatan, yaitu:

1.SK Nomor 499/1/IUP/PMDN/2021, tahap operasi produksi, berlaku 8 Juni 2021–8 Juni 2026, luas 19,56 hektare, komoditas batuan.

2.SK Nomor 346/1/IUP/PMDN/2022, tahap eksplorasi, berlaku 16 Februari 2022–16 Februari 2025, luas 96,00 hektare.

3.SK Nomor 1620/1/IUP/PMDN/2021, tahap eksplorasi, berlaku 30 November 2021–30 November 2024, luas 98,00 hektare.

Ketiga IUP tersebut berada di Kabupaten Konawe Selatan dengan total luasan ratusan hektare. Namun demikian, PT HEP diduga belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, belum memenuhi kewajiban iuran tetap, serta tidak tercatat memiliki data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sistem pemerintah.

Kondisi serupa juga diduga terjadi pada PT Ramadhan, yang mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan SK Nomor 402/DPMPTSP/VII/2020, berlaku 9 Juni 2020–8 Juni 2025, dengan luas wilayah 11,00 hektare. Perusahaan ini juga diduga belum memenuhi kewajiban iuran tetap dan tidak memiliki data pembayaran PNBP.

Menurut Rahim, fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Kejahatan lingkungan di Pulau Senja dan Tanjung Kartika dinilai bersifat terstruktur dan masif, sehingga aparat penegak hukum wajib menempuh proses pidana, termasuk meminta pertanggungjawaban hukum direktur utama masing-masing perusahaan. Jika izin pertambangan benar-benar ada, maka izin tersebut patut diuji secara terbuka dan transparan, mengingat aktivitas dilakukan di wilayah pulau kecil dan pesisir yang secara hukum memiliki pembatasan ketat.

Atas dasar itu, Green Institute Sultra mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun ke lapangan dan menyegel seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Senja dan Tanjung Kartika. Negara, menurut Rahim, tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat pesisir.

Di tingkat daerah, Green Institute Sultra juga meminta Bupati Konawe Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan yang diduga lalai dan membiarkan terjadinya kejahatan lingkungan di kawasan tersebut.

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, aktivitas pertambangan kedua perusahaan juga disorot karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang pulau kecil, menggunakan jalan nasional untuk aktivitas hauling yang menimbulkan debu dan kerusakan infrastruktur, serta mengabaikan kewajiban dokumen AMDAL dan pengelolaan lingkungan hidup.

Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan audit lingkungan menyeluruh, serta meminta Kementerian ESDM RI mencabut seluruh izin PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan. Kejahatan lingkungan ini dinilai telah merugikan kepentingan publik dan mencederai rasa keadilan ekologis masyarakat pesisir.

Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Kementerian ESDM RI pada pekan depan. Laporan resmi juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar proses pidana segera berjalan tanpa kompromi.

Green Institute Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum dan Pulau Senja serta Tanjung Kartika benar-benar terbebas dari ancaman kejahatan lingkungan.

adrian moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 91
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi risiko korupsi dalam perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya yang berkaitan dengan pembelian dan investasi energi dalam kerangka kebijakan tarif resiprokal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum didukung instrumen hukum operasional yang mengikat. Kondisi itu dinilai membuka ruang […]

  • KaloSara: Simbol Keagungan Hukum Adat Suku Tolaki

    KaloSara: Simbol Keagungan Hukum Adat Suku Tolaki

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Di tengah arus modernisasi dan dominasi hukum negara, masyarakat adat Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara masih memegang teguh satu nilai luhur yang menjadi penyangga kehidupan sosial mereka, yakni KaloSara. Lebih dari sekadar simbol adat, KaloSara merupakan manifestasi keagungan hukum adat yang menata hubungan manusia dengan sesama, alam, dan Sang Pencipta. KaloSara secara […]

  • Perusahaan Tambang Diminta Terapkan Standar Internasional untuk Cegah Dampak Lingkungan

    Perusahaan Tambang Diminta Terapkan Standar Internasional untuk Cegah Dampak Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Perusahaan tambang di Indonesia diminta menerapkan standar internasional dengan kriteria yang lebih tinggi guna mencegah dampak lingkungan, termasuk bencana banjir yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Penerapan standar tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII), Jalal, […]

  • Salah Sebut Tahun di Pidato MBG, Pernyataan Presiden Prabowo Jadi Sorotan Publik

    Salah Sebut Tahun di Pidato MBG, Pernyataan Presiden Prabowo Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik usai salah menyebut tahun saat menyampaikan capaian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pidatonya pada Perayaan Natal Nasional Tahun 2025 di Jakarta, Senin (5/1/2026). Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah telah memberikan MBG kepada 55 juta penerima manfaat dalam waktu satu tahun, namun keliru […]

  • Pertamina Pastikan 97% SPBU di Aceh Mulai Beroprasi

    Pertamina Pastikan 97% SPBU di Aceh Mulai Beroprasi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta. duasatunews.com – PT Pertamina (Persero) menyampaikan bahwa kondisi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Aceh terus berangsur membaik pascabencana. Dari total 156 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Aceh, sebanyak 151 SPBU atau sekitar 97 persen telah kembali beroperasi. Corporate Secretary Pertamina, Arya Dwi Paramita, mengakui masih terdapat beberapa SPBU […]

  • Pemulihan Akses Terus Berjalan, TNI Bangun Jembatan Penghubung di Sumatera Barat

    Pemulihan Akses Terus Berjalan, TNI Bangun Jembatan Penghubung di Sumatera Barat

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Upaya pemulihan wilayah terdampak banjir di sejumlah daerah di Sumatera Barat terus berlangsung. Salah satu fokus utama adalah pemulihan akses transportasi yang terputus, agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan secara bertahap. Berdasarkan keterangan resmi yang diterima dari ANTARA, personel TNI Angkatan Darat melalui unsur Bekang Kodam XX/Tanjungpura melaksanakan pembangunan berbagai jenis jembatan […]

expand_less
Lewat ke baris perkakas