Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » “Tambang Galian C Diduga Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika”

“Tambang Galian C Diduga Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika”

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 415
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tambang Pulau Senja kembali menuai sorotan publik. Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping di Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Konawe Selatan, karena dinilai mengancam ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat.

Jakarta, 4 Januari 2025 — Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang diduga dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP) dan PT Ramadhan (PT RMR). Aktivitas tersebut berlangsung di sekitar Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Green Institute Sultra menilai aktivitas itu sebagai kejahatan lingkungan. Pertambangan tersebut mengancam keberlanjutan pulau kecil pesisir dan ruang hidup masyarakat setempat.

Pulau Senja dan Tanjung Kartika memiliki fungsi ekologis penting. Kawasan ini juga menjadi destinasi wisata dan sumber penghidupan warga. Aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan batuan berisiko merusak ekosistem pesisir dan laut. Kerusakan tersebut dapat memicu degradasi lingkungan dan krisis sosial ekonomi.

Industri Ekstraktif Dinilai Abaikan Lingkungan

Pimpinan Green Institute Sultra, Muhammad Rahim, menyatakan kedua perusahaan mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan. Ia menilai industri ekstraktif masih memprioritaskan keuntungan semata.

Menurut Rahim, pulau kecil bukan objek eksploitasi bebas. Pulau kecil merupakan ruang hidup yang dilindungi hukum. Setiap aktivitas wajib menghormati daya dukung lingkungan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Kewajiban Negara

Rahim merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Laporan tersebut mencatat PT Hoffmen Energi Perkasa memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di Konawe Selatan.

Ketiga izin tersebut mencakup tahap eksplorasi dan operasi produksi. Total luas wilayah izin mencapai ratusan hektare.

Namun, Rahim menyebut PT HEP diduga belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan juga diduga belum memenuhi kewajiban iuran tetap. Selain itu, data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tercatat dalam sistem pemerintah.

Dugaan pelanggaran serupa juga muncul pada PT Ramadhan. Perusahaan ini mengantongi IUP operasi produksi seluas 11 hektare. Green Institute Sultra menduga PT Ramadhan belum memenuhi kewajiban iuran tetap dan PNBP.

Dorong Proses Pidana dan Uji Izin

Green Institute Sultra menilai pelanggaran tersebut bersifat serius. Organisasi ini menolak penyelesaian administratif semata. Mereka mendorong aparat penegak hukum menempuh proses pidana.

Rahim meminta aparat memeriksa direksi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta pemerintah membuka dan menguji izin pertambangan secara transparan. Menurutnya, aktivitas tambang di pulau kecil melanggar prinsip kehati-hatian.

Desak Satgas PKH dan Pemda Bertindak

Green Institute Sultra mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun ke lapangan. Mereka meminta satgas menyegel seluruh aktivitas tambang di Pulau Senja dan Tanjung Kartika.

Di tingkat daerah, Green Institute Sultra meminta Bupati Konawe Selatan bertindak tegas. Organisasi ini mendorong evaluasi dan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Soroti Tata Ruang, Jalan Nasional, dan AMDAL

Selain isu lingkungan, Green Institute Sultra menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang pulau kecil. Aktivitas tambang juga diduga menggunakan jalan nasional untuk hauling. Kondisi tersebut menimbulkan debu dan merusak infrastruktur.

Perusahaan juga diduga mengabaikan kewajiban AMDAL dan pengelolaan lingkungan hidup.

Aksi dan Laporan Resmi

Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan menyeluruh. Mereka juga meminta Kementerian ESDM mencabut seluruh izin PT HEP dan PT Ramadhan.

Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi akan berlangsung di Mabes Polri, KLHK, dan Kementerian ESDM pada pekan depan. Organisasi ini juga akan melaporkan kasus tersebut secara resmi.

Green Institute Sultra menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka ingin Pulau Senja dan Tanjung Kartika terbebas dari kejahatan lingkungan.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • peserta ujian UTBK 2026 sedang mengerjakan soal di ruang komputer dengan pengawasan panitia

    Curang di UTBK 2026? Siap-Siap Diblacklist hingga Diproses Hukum

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 212
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//sanksi curang UTBK 2026 menjadi perhatian utama panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru dalam menjaga integritas Ujian Tulis Berbasis Komputer. Oleh karena itu, panitia memperketat pengawasan agar seluruh peserta mengikuti ujian secara jujur dan adil. Jenis Pelanggaran yang Sering Terjadi Peserta kerap mencoba berbagai cara untuk curang, misalnya menggunakan joki, alat komunikasi tersembunyi, atau memalsukan […]

  • Bulan menjauhi bumi saat fenomena supermoon Wolf Moon di langit London

    Bulan Terus Menjauh dari Bumi, Gerhana Matahari Total Terancam Menghilang

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 204
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Bulan terus bergerak menjauhi Bumi setiap tahun. Para ilmuwan mencatat jarak kedua benda langit ini bertambah sekitar 3,8 sentimeter per tahun. Para peneliti mulai mengukur jarak Bumi dan Bulan sejak misi Apollo pada 1960-an. Astronot memasang reflektor khusus di permukaan Bulan. Ilmuwan kemudian memantulkan sinar laser dari Bumi menuju reflektor tersebut. Dari […]

  • Polisi Ungkap Sekeluarga Tewas di Warakas Jakut Terindikasi Keracunan

    Polisi Ungkap Sekeluarga Tewas di Warakas Jakut Terindikasi Keracunan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 408
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus Warakas keracunan yang menewaskan seorang ibu dan dua anak di Jakarta Utara masih berada dalam penyelidikan intensif kepolisian. Polisi menemukan indikasi awal adanya unsur keracunan dalam peristiwa tersebut. Polda Metro Jaya menyampaikan temuan awal itu berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian. Polisi menegaskan temuan tersebut belum bersifat final dan masih memerlukan pembuktian […]

  • anggota bhayangkari membawa surat terbuka bhayangkari untuk presiden dan kapolri

    GASKAN Sebarluaskan Surat Terbuka Bhayangkari, Desak Presiden dan Kapolri Beri Perlindungan Hukum

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 459
    • 1Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – 11 Februari 2026 — Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menyebarluaskan surat terbuka dari anggota Bhayangkari, Cynthiche Vanessa Tuhuteru, kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Melalui langkah ini, GASKAN mendorong negara memberi perlindungan hukum atas dugaan kekerasan dan penelantaran yang dialami Vanessa serta anak-anaknya. Selain itu, GASKAN menilai persoalan ini menyentuh kepentingan publik. […]

  • Gedung DPR MPR DPD RI di Jakarta terkait evaluasi otonomi daerah

    Evaluasi Otonomi Daerah Dinilai Perlu Diperkuat DPD RI

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Bengkulu, (duasatunews.com) — Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Ia menilai kebijakan tersebut perlu penguatan agar tetap efektif. Sultan menyampaikan pernyataan itu usai dialog Green Demokrasi Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia dan Generasi Z. Acara berlangsung di Bengkulu, Selasa (17/2/2026). Menurut Sultan, pemerintah perlu […]

  • RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Opsi Tanpa Putusan

    RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Opsi Tanpa Putusan

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 422
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — RUU Perampasan Aset kembali menjadi fokus pembahasan di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, melalui Badan Keahlian DPR RI, membahas rancangan undang-undang ini untuk memperkuat pemulihan aset negara dari tindak pidana. DPR menilai regulasi tersebut penting untuk memberi kepastian hukum. RUU Perampasan Aset Buka Opsi Tanpa Putusan Pidana Kepala Badan Keahlian DPR […]

expand_less