Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » “Tambang Galian C Diduga Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika”

“Tambang Galian C Diduga Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika”

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 517
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tambang Pulau Senja kembali menuai sorotan publik. Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping di Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Konawe Selatan, karena dinilai mengancam ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat.

Jakarta, 4 Januari 2025 — Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang diduga dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP) dan PT Ramadhan (PT RMR). Aktivitas tersebut berlangsung di sekitar Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Green Institute Sultra menilai aktivitas itu sebagai kejahatan lingkungan. Pertambangan tersebut mengancam keberlanjutan pulau kecil pesisir dan ruang hidup masyarakat setempat.

Pulau Senja dan Tanjung Kartika memiliki fungsi ekologis penting. Kawasan ini juga menjadi destinasi wisata dan sumber penghidupan warga. Aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan batuan berisiko merusak ekosistem pesisir dan laut. Kerusakan tersebut dapat memicu degradasi lingkungan dan krisis sosial ekonomi.

Industri Ekstraktif Dinilai Abaikan Lingkungan

Pimpinan Green Institute Sultra, Muhammad Rahim, menyatakan kedua perusahaan mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan. Ia menilai industri ekstraktif masih memprioritaskan keuntungan semata.

Menurut Rahim, pulau kecil bukan objek eksploitasi bebas. Pulau kecil merupakan ruang hidup yang dilindungi hukum. Setiap aktivitas wajib menghormati daya dukung lingkungan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Kewajiban Negara

Rahim merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Laporan tersebut mencatat PT Hoffmen Energi Perkasa memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di Konawe Selatan.

Ketiga izin tersebut mencakup tahap eksplorasi dan operasi produksi. Total luas wilayah izin mencapai ratusan hektare.

Namun, Rahim menyebut PT HEP diduga belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan juga diduga belum memenuhi kewajiban iuran tetap. Selain itu, data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tercatat dalam sistem pemerintah.

Dugaan pelanggaran serupa juga muncul pada PT Ramadhan. Perusahaan ini mengantongi IUP operasi produksi seluas 11 hektare. Green Institute Sultra menduga PT Ramadhan belum memenuhi kewajiban iuran tetap dan PNBP.

Dorong Proses Pidana dan Uji Izin

Green Institute Sultra menilai pelanggaran tersebut bersifat serius. Organisasi ini menolak penyelesaian administratif semata. Mereka mendorong aparat penegak hukum menempuh proses pidana.

Rahim meminta aparat memeriksa direksi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta pemerintah membuka dan menguji izin pertambangan secara transparan. Menurutnya, aktivitas tambang di pulau kecil melanggar prinsip kehati-hatian.

Desak Satgas PKH dan Pemda Bertindak

Green Institute Sultra mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun ke lapangan. Mereka meminta satgas menyegel seluruh aktivitas tambang di Pulau Senja dan Tanjung Kartika.

Di tingkat daerah, Green Institute Sultra meminta Bupati Konawe Selatan bertindak tegas. Organisasi ini mendorong evaluasi dan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Soroti Tata Ruang, Jalan Nasional, dan AMDAL

Selain isu lingkungan, Green Institute Sultra menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang pulau kecil. Aktivitas tambang juga diduga menggunakan jalan nasional untuk hauling. Kondisi tersebut menimbulkan debu dan merusak infrastruktur.

Perusahaan juga diduga mengabaikan kewajiban AMDAL dan pengelolaan lingkungan hidup.

Aksi dan Laporan Resmi

Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan menyeluruh. Mereka juga meminta Kementerian ESDM mencabut seluruh izin PT HEP dan PT Ramadhan.

Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi akan berlangsung di Mabes Polri, KLHK, dan Kementerian ESDM pada pekan depan. Organisasi ini juga akan melaporkan kasus tersebut secara resmi.

Green Institute Sultra menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka ingin Pulau Senja dan Tanjung Kartika terbebas dari kejahatan lingkungan.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pasukan AS Minnesota disiagakan Pentago

    Pentagon Siapkan 1.500 Pasukan Elit Divisi Lintas Udara ke-11 untuk Antisipasi Kerusuhan di Minnesota

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pasukan AS Minnesota mulai disiagakan oleh Pentagon untuk mengantisipasi kemungkinan kerusuhan. Pentagon menyiapkan sekitar 1.500 tentara aktif dari Divisi Lintas Udara ke-11 Angkatan Darat Amerika Serikat. Harian The Washington Post melaporkan informasi tersebut dengan mengutip pejabat pertahanan AS. Hingga kini, Pentagon belum memutuskan pengerahan pasukan ke lapangan. Pasukan AS Minnesota Berstatus Siaga […]

  • Jalan Amblas Lenteng Agung di Jakarta Selatan yang menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta

    Jalan Baru Ditambal Kembali Amblas, DPRD DKI Soroti Pola Perbaikan yang Dinilai Boros Anggaran

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsy, menyoroti kembali amblasnya jalan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ia menilai pola perbaikan jalan yang tidak menyeluruh dapat mengurangi efektivitas penggunaan anggaran daerah. Nabilah mengatakan masyarakat membutuhkan perbaikan yang berkualitas dan tahan lama. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan hanya […]

  • Minyakita dijual di pasar sebagai dampak kebijakan DMO Minyakita

    DMO Minyakita Berpotensi Naik, Pemerintah Tunggu Kesiapan Produsen

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 310
    • 1Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com)//Pemerintah membuka peluang menaikkan kewajiban penyaluran minyak goreng rakyat Minyakita melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan pelaku usaha wajib memenuhi DMO sebesar 35% sebagai batas minimal. Ia menyatakan pemerintah mengizinkan penyaluran di atas ketentuan tersebut. Namun, pelaku usaha harus memastikan pasokan tetap aman agar distribusi tidak terganggu. Pemerintah Buka […]

  • Svitolina juara Italian Open 2026 mengangkat trofi di Roma

    Svitolina Juara Italian Open 2026, Tundukkan Gauff di Final Dramatis

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Petenis Ukraina Elina Svitolina sukses merebut gelar WTA 1000 Italian Open 2026 usai mengalahkan Coco Gauff pada partai final, Minggu WIB. Svitolina menang lewat duel ketat tiga set dengan skor 6-4, 6-7(5), 6-2. Keberhasilan tersebut menjadi gelar ketiga Svitolina di Roma setelah sebelumnya menjuarai turnamen yang sama pada 2017 dan 2018. Trofi ini sekaligus […]

  • Riva Siahaan divonis penjara saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta

    Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 461
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Riva Siahaan selama 9 tahun penjara. Riva merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Perkara ini menyangkut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Riva. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan […]

  • Geger, Pilot Air India Diduga Mabuk Saat Hendak Terbangkan Pesawat di Kanada

    Geger, Pilot Air India Diduga Mabuk Saat Hendak Terbangkan Pesawat di Kanada

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pilot Air India mabuk menjadi sorotan setelah otoritas Kanada menurunkan seorang pilot dari pesawat di Bandara Internasional Vancouver sebelum lepas landas. Demi menjaga keselamatan penerbangan, petugas mengambil langkah tegas setelah menemukan indikasi konsumsi alkohol yang melanggar prosedur operasional. Tak lama setelah kejadian itu, regulator transportasi Kanada langsung merespons. Penilaian awal menyebut peristiwa […]

expand_less