Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » “Tambang Galian C Diduga Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika”

“Tambang Galian C Diduga Ancam Pulau Senja dan Tanjung Kartika”

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 422
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tambang Pulau Senja kembali menuai sorotan publik. Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping di Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Konawe Selatan, karena dinilai mengancam ekosistem pesisir dan ruang hidup masyarakat.

Jakarta, 4 Januari 2025 — Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak keras aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang diduga dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP) dan PT Ramadhan (PT RMR). Aktivitas tersebut berlangsung di sekitar Pulau Senja dan Tanjung Kartika, Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Green Institute Sultra menilai aktivitas itu sebagai kejahatan lingkungan. Pertambangan tersebut mengancam keberlanjutan pulau kecil pesisir dan ruang hidup masyarakat setempat.

Pulau Senja dan Tanjung Kartika memiliki fungsi ekologis penting. Kawasan ini juga menjadi destinasi wisata dan sumber penghidupan warga. Aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan batuan berisiko merusak ekosistem pesisir dan laut. Kerusakan tersebut dapat memicu degradasi lingkungan dan krisis sosial ekonomi.

Industri Ekstraktif Dinilai Abaikan Lingkungan

Pimpinan Green Institute Sultra, Muhammad Rahim, menyatakan kedua perusahaan mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan. Ia menilai industri ekstraktif masih memprioritaskan keuntungan semata.

Menurut Rahim, pulau kecil bukan objek eksploitasi bebas. Pulau kecil merupakan ruang hidup yang dilindungi hukum. Setiap aktivitas wajib menghormati daya dukung lingkungan.

Dugaan Pelanggaran Izin dan Kewajiban Negara

Rahim merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Laporan tersebut mencatat PT Hoffmen Energi Perkasa memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di Konawe Selatan.

Ketiga izin tersebut mencakup tahap eksplorasi dan operasi produksi. Total luas wilayah izin mencapai ratusan hektare.

Namun, Rahim menyebut PT HEP diduga belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan juga diduga belum memenuhi kewajiban iuran tetap. Selain itu, data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak tercatat dalam sistem pemerintah.

Dugaan pelanggaran serupa juga muncul pada PT Ramadhan. Perusahaan ini mengantongi IUP operasi produksi seluas 11 hektare. Green Institute Sultra menduga PT Ramadhan belum memenuhi kewajiban iuran tetap dan PNBP.

Dorong Proses Pidana dan Uji Izin

Green Institute Sultra menilai pelanggaran tersebut bersifat serius. Organisasi ini menolak penyelesaian administratif semata. Mereka mendorong aparat penegak hukum menempuh proses pidana.

Rahim meminta aparat memeriksa direksi masing-masing perusahaan. Ia juga meminta pemerintah membuka dan menguji izin pertambangan secara transparan. Menurutnya, aktivitas tambang di pulau kecil melanggar prinsip kehati-hatian.

Desak Satgas PKH dan Pemda Bertindak

Green Institute Sultra mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun ke lapangan. Mereka meminta satgas menyegel seluruh aktivitas tambang di Pulau Senja dan Tanjung Kartika.

Di tingkat daerah, Green Institute Sultra meminta Bupati Konawe Selatan bertindak tegas. Organisasi ini mendorong evaluasi dan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Soroti Tata Ruang, Jalan Nasional, dan AMDAL

Selain isu lingkungan, Green Institute Sultra menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang pulau kecil. Aktivitas tambang juga diduga menggunakan jalan nasional untuk hauling. Kondisi tersebut menimbulkan debu dan merusak infrastruktur.

Perusahaan juga diduga mengabaikan kewajiban AMDAL dan pengelolaan lingkungan hidup.

Aksi dan Laporan Resmi

Green Institute Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan audit lingkungan menyeluruh. Mereka juga meminta Kementerian ESDM mencabut seluruh izin PT HEP dan PT Ramadhan.

Sebagai tindak lanjut, Green Institute Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa. Aksi akan berlangsung di Mabes Polri, KLHK, dan Kementerian ESDM pada pekan depan. Organisasi ini juga akan melaporkan kasus tersebut secara resmi.

Green Institute Sultra menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka ingin Pulau Senja dan Tanjung Kartika terbebas dari kejahatan lingkungan.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jusuf Hamka dukung BoP usai bertemu Presiden Prabowo di Istana

    Jusuf Hamka Dukung BoP, Nilai Prabowo Punya Strategi

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Tokoh Muslim Tionghoa Jusuf Hamka menyatakan dukungan atas keputusan Presiden Prabowo Subianto bergabung dengan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian. Jusuf menyampaikan dukungan tersebut setelah menghadiri pertemuan Presiden dengan tokoh dan organisasi kemasyarakatan Islam di Istana Kepresidenan Jakarta. Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, menilai langkah Presiden masuk ke Board of […]

  • Leo Bagas juara Thailand Masters 2026 di Bangkok

    Leo dan Bagas Raih Gelar Ganda Putra di Thailand Masters 2026

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 521
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Leo Bagas juara Thailand setelah pasangan ganda putra Indonesia itu memastikan gelar di Thailand Masters 2026. Leo Rolly Carnando dan Bagas Maulana menuntaskan partai final sesama wakil Indonesia dengan permainan solid dan terkontrol sepanjang laga. Bertanding di Nimibutr Stadium, Minggu, Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana mengalahkan Raymond Indra/Nikolaus Joaquin melalui dua gim langsung […]

  • Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin

    Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dugaan pemerasan RPTKA Kemnaker kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto. Seiring penyidikan berjalan, penyidik mendalami aliran dana yang berasal dari pengurusan izin tenaga kerja asing. Selain itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Heri menampung uang hasil pemerasan melalui rekening […]

  • aturan tanah telantar Prabowo menyasar lahan kosong yang tidak dimanfaatkan

    Aturan Tanah Telantar Prabowo: Negara Kini Bisa Ambil Alih Lahan Menganggur

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 243
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Aturan tanah telantar Prabowo menempatkan isu penguasaan lahan kembali di pusat perhatian publik. Kebijakan ini menyasar tanah yang dikuasai pemilik hak namun dibiarkan menganggur, sementara kebutuhan lahan untuk perumahan, pangan, dan pembangunan daerah terus meningkat. Penelantaran Lahan Dinilai Merugikan Publik Pemerintah menilai praktik penelantaran tanah memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi. Banyak lahan […]

  • Kejagung Tetapkan Petinggi BGN dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis

    Kejagung Tetapkan Petinggi BGN, Brigjen Pol Jadi Tersangka MBG

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Kejagung Tetapkan Petinggi BGN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka. LMI merupakan polisi aktif yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan […]

  • Kebakaran Tambora Jakarta Barat Hanguskan 15 Bangunan

    Kebakaran Tambora Jakarta Barat Hanguskan 15 Bangunan

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 425
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Kebakaran melanda permukiman padat penduduk di Jalan Duri Bangkit, RT 08/RW 09, Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu dini hari. Peristiwa ini menghanguskan 14 rumah tinggal dan satu bangunan konveksi milik warga. Kronologi Kejadian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta, Isnawa Adji, menyampaikan bahwa kebakaran mulai terjadi sekitar pukul […]

expand_less