Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Danantara Klaim 100 Investor Minati Proyek PSEL Tahap II, Nilai Investasi Capai Rp87 Triliun

Danantara Klaim 100 Investor Minati Proyek PSEL Tahap II, Nilai Investasi Capai Rp87 Triliun

  • account_circle Reski
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,(duasatunews.com) – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara mencatat lebih dari 100 investor berminat mengikuti proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan pembukaan tahap kedua akan berlangsung dalam waktu dekat. Menurut dia, tingginya minat investor menunjukkan peluang besar sektor pengolahan sampah berbasis energi.

“Sudah lebih dari 100 investor yang mendaftar,” kata Pandu di Jakarta, Senin.

Selain itu, Pandu menegaskan Danantara tidak menanggung seluruh pembiayaan proyek. Pemerintah menjalankan proyek melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bersama investor lain.

Danantara juga akan memilih mitra dengan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan efisien.

Saat ini, pemerintah menyiapkan sekitar 33 proyek PSEL di berbagai daerah. Total nilai investasi seluruh proyek mencapai 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp87 triliun.

Sementara itu, setiap proyek membutuhkan investasi sekitar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,7 triliun.

PT Danantara Investment Management bersama anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), juga akan ikut mengelola seluruh proyek tersebut.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah, Danantara, dan sejumlah pemerintah daerah menandatangani nota kesepahaman percepatan pembangunan PSEL di enam wilayah.

Adapun enam wilayah itu meliputi Lampung Raya, Serang Raya, Medan Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi. Program itu mencakup 62 kabupaten dan kota dengan status darurat sampah atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.

Karena itu, pemerintah menjalankan program tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RI AS bahas tarif impor pasca putusan Mahkamah Agung AS

    Tarif Impor RI AS Dibahas Usai Putusan MA AS

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 300
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Tarif impor RI AS kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan rencana pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat. Pemerintah mengambil langkah ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan pemerintah Indonesia tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional. […]

  • bos sritex dituntut 16 tahun di sidang tipikor semarang

    Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 141
    • 0Komentar

    SEMARANG (duasatunews.com) – Bos Sritex dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit. Jaksa menuntut Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso membacakan tuntutan pada Senin. Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda […]

  • Laporkan PT (DMS) Ke Mabes Polri, Desak Pemanggilan dan Pemeriksaan Pimpinan atas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove serta Temuan Tepi Galian yang Menambah Kekhawatiran Masyarakat

    Laporkan PT (DMS) Ke Mabes Polri, Desak Pemanggilan dan Pemeriksaan Pimpinan atas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove serta Temuan Tepi Galian yang Menambah Kekhawatiran Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Riset Hukum menggelar aksi demonstrasi didepan Mabes Polri. Massa menuntut  pemanggilan Pimpinan tertinggi PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS), atas dugaan perusakan hutan Mangrove untuk pembangunan Jetty. Kamis, 04 Juni 2026. Ketua lembaga dan riset hukum, Muh andika Saputra , menyampaikan bahwa Kerusakan […]

  • Logo resmi Piala Dunia FIFA 2026

    Piala Dunia FIFA 2026 Buka Era Baru Sepak Bola Dunia

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 555
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Dunia sepak bola memasuki era baru seiring mendekatnya Piala Dunia FIFA 2026. Untuk pertama kalinya, turnamen ini menghadirkan 48 tim nasional dan tiga negara tuan rumah. Dengan skala tersebut, edisi 2026 tercatat sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Piala Dunia. FIFA menjadwalkan turnamen berlangsung pada 12 Juni hingga 19 Juli 2026. Amerika Serikat, […]

  • Erupsi Gunung Marapi memuntahkan kolom abu setinggi 1.500 meter

    Erupsi Gunung Marapi, Kolom Abu Capai 1.500 Meter

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Padang, (duasatunews.com) — Erupsi Gunung Marapi terjadi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Minggu pukul 15.11 WIB. Aktivitas vulkanik tersebut melontarkan kolom abu setinggi sekitar 1.500 meter dari puncak gunung ke arah tenggara. Petugas Pos Gunung Api (PGA) Gunung Marapi, Ilhamdi Saputra, mengatakan kolom abu tampak berwarna kelabu dengan intensitas tebal […]

  • Dukungan Kesehatan Mental Dimulai dari Sikap Tidak Menghakimi

    Dukungan Kesehatan Mental Dimulai dari Sikap Tidak Menghakimi

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Dukungan kesehatan mental di lingkungan kerja perlu dimulai dari sikap tidak menghakimi. Pendekatan ini membantu menciptakan ruang aman dan mendorong keterbukaan di antara rekan kerja. Jakarta, duasatunews.com — Psikolog Ayu Sadewo, S.Psi., menegaskan bahwa dukungan kesehatan mental tidak seharusnya berangkat dari keinginan memberi solusi secara cepat. Sebaliknya, ia meminta rekan kerja mendengarkan lebih dulu dan memahami […]

expand_less