Wamenkum Tegaskan Terdakwa yang Akui Bersalah Tetap Disidangkan
- account_circle Darman
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 158
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan materi sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Terdakwa mengaku bersalah tetap diadili dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Oleh karena itu, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengakuan bersalah atau plea bargain tidak menghentikan proses persidangan.
Wamenkum menyampaikan penegasan tersebut saat Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis. Menurutnya, banyak pihak masih salah memahami konsep pengakuan bersalah dalam perkara pidana.
Pada praktiknya, terdakwa yang mengakui perbuatan pidana tetap menghadapi sidang di pengadilan. Dengan demikian, hakim memimpin persidangan, memeriksa perkara, dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan jaksa.
Selain itu, pengadilan memastikan terdakwa menyampaikan pengakuan secara sadar dan sukarela. Karena alasan tersebut, aparat penegak hukum harus menjamin tidak adanya tekanan selama proses pemeriksaan.
Wamenkum menjelaskan bahwa mekanisme plea bargain bertujuan meningkatkan efisiensi penanganan perkara pidana. Namun demikian, mekanisme ini tidak boleh mengurangi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, ia menilai plea bargain membantu pengadilan mengurangi penumpukan perkara. Sementara itu, korban tetap memperoleh kepastian hukum, dan terdakwa memahami konsekuensi atas perbuatannya.
Meski begitu, Wamenkum menegaskan bahwa hakim memegang peran sentral dalam setiap tahap peradilan. Dengan kata lain, hakim menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan hak terdakwa.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya transparansi proses hukum. Sebab itu, keterbukaan persidangan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Pemerintah, kata Wamenkum, terus menjalankan sosialisasi KUHAP kepada masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum. Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin menyamakan pemahaman mengenai pembaruan hukum acara pidana.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa setiap terdakwa, termasuk yang mengakui kesalahan, tetap menjalani proses hukum secara adil, terbuka, dan bertanggung jawab.

Saat ini belum ada komentar