KLH/BPLH Serahkan Penegakan Hukum Pidana 28 Perusahaan Kawasan Hutan ke Bareskrim Polri
- account_circle Adrian moita
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 131
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta terkait tindak lanjut penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, Rabu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Penegakan hukum lingkungan kembali menjadi perhatian pemerintah setelah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyerahkan penanganan pidana terhadap 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan kepada Bareskrim Polri.
Langkah ini menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Sebelumnya, pemerintah menilai aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Oleh karena itu, pemerintah mempercepat proses hukum lintas sektor.
Bareskrim Tangani Proses Pidana Perusahaan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Rawan, menegaskan bahwa Bareskrim Polri menangani langsung seluruh proses pidana. Dengan demikian, KLH/BPLH tidak menjalankan penyidikan pidana.
“Bareskrim menangani pidana. Sementara itu, KLH/BPLH fokus pada penanganan non-pidana,” ujar Rizal saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Selain itu, pembagian peran ini mengikuti skema kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar penindakan berjalan cepat dan terkoordinasi.
Sanksi Administrasi dan Gugatan Perdata Tetap Jalan
Meski Bareskrim menangani pidana, KLH/BPLH tetap menjatuhkan sanksi administratif. Di sisi lain, lembaga ini juga mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pelanggar.
“Kami menjalankan seluruh instrumen hukum secara paralel,” kata Rizal. Artinya, pemerintah tidak menghentikan satu pun proses hukum.
Dengan pendekatan ini, pemerintah mendorong efek jera yang lebih kuat. Akibatnya, perusahaan tidak dapat menghindari tanggung jawab atas dampak aktivitasnya.
Kajian Ahli BRIN dan IPB Perkuat Dasar Hukum
Untuk memperkuat dasar hukum, KLH/BPLH menurunkan tim ahli ke wilayah terdampak bencana di Sumatra. Hasil kajian tim menunjukkan indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terlibat langsung dalam penelitian lapangan. Sementara itu, akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan analisis ilmiah.
Temuan tersebut memberi dasar kuat bagi pemerintah untuk melanjutkan proses hukum.
Presiden Cabut Izin Usai Terima Laporan Satgas
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah menerima laporan Satgas PKH. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu setelah rapat terbatas yang berlangsung secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
Dalam rapat tersebut, Satgas PKH memaparkan hasil audit dan investigasi. Selain itu, tim juga melaporkan pelanggaran di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Lebih dari Satu Juta Hektare Kawasan Masuk Evaluasi
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan menguasai PBPH. Total luas konsesi mereka mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lain bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Satgas PKH mengevaluasi seluruh aktivitas tersebut dalam rangka pengawasan kawasan hutan.
Pengawasan Kawasan Hutan Jadi Fokus Pemerintah
Ke depan, pemerintah menegaskan komitmen untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Untuk itu, pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui Satgas PKH.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah menargetkan pencegahan kerusakan lingkungan berulang. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan menekan risiko bencana di wilayah rawan.
- Penulis: Adrian moita
- Editor: Nur Endana

Saat ini belum ada komentar