Penukaran Valuta Asing: KPK Dalami Dugaan Terkait Ridwan Kamil
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung, KPK RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews..com – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami dugaan penukaran valuta asing bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan Ridwan Kamil. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di Bank BJB.
Penukaran Valuta Asing Jadi Fokus Pendalaman KPK
Sebelumnya, penyidik KPK menelusuri komunikasi Ridwan Kamil saat melakukan perjalanan ke luar negeri pada periode 2021 hingga 2024. Kini, penyidik memperluas pemeriksaan dengan mengkaji hubungan komunikasi tersebut dengan pihak Bank BJB. Selain itu, penyidik menelusuri pihak yang mendampingi, tujuan perjalanan, serta sumber pembiayaan kegiatan tersebut.
KPK Telusuri Komunikasi dan Transaksi Valuta Asing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengarahkan fokus pemeriksaan pada pola komunikasi dan alur transaksi. Karena itu, penyidik mengumpulkan keterangan saksi secara bertahap untuk mencocokkan setiap informasi yang muncul dalam penyidikan.
Dugaan Penukaran Valuta Asing Bernilai Miliaran Rupiah
Selain komunikasi, KPK juga menelusuri dugaan penukaran valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Bahkan, berdasarkan temuan sementara, penyidik mencatat transaksi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Oleh sebab itu, penyidik mencocokkan keterangan antar saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Aliran Dana Nonbujeter dan Transaksi Mata Uang Asing
Lebih lanjut, KPK menduga aliran dana pengadaan iklan nonbujeter di Bank BJB mengalir ke sejumlah pihak. Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama penyidik untuk menelusuri keterkaitan antara transaksi mata uang asing dan penggunaan dana nonbujeter. Selain itu, KPK membuka peluang pemanggilan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian.
Perkembangan Kasus Bank BJB dan Langkah Penyidikan KPK
Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Penyidik menetapkan Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik juga menetapkan tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp222 miliar. Karena itu, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
