RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Inisiatif DPR
- account_circle adrian moita
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu (21/1/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Pemerintah dan Komisi III DPR RI memfokuskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dalam rapat kerja yang berlangsung di Jakarta, Rabu. Dalam rapat tersebut, kedua pihak sepakat mengajukan RUU itu sebagai inisiatif DPR. Masyarakat dapat memantau jalannya rapat secara terbuka melalui kanal resmi DPR RI.
Kesepakatan ini menandai perubahan arah legislasi. Sebelumnya, pemerintah menyusun dan mengusulkan RUU Hukum Acara Perdata. Namun, pemerintah kemudian menarik usulan tersebut dan menyerahkannya kepada DPR. Langkah ini bertujuan mempercepat serta mengefektifkan proses pembahasan di parlemen.
DPR Nilai Inisiatif Sendiri Lebih Efektif
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa DPR mengambil langkah strategis melalui inisiatif ini. Ia menilai RUU yang berasal dari DPR biasanya memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang lebih ringkas dan terarah.
Menurutnya, struktur DIM yang lebih sederhana akan memudahkan pembahasan bersama pemerintah tanpa mengurangi substansi hukum acara perdata. Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan berlangsung efisien sekaligus menjawab kebutuhan praktik peradilan perdata.
Pemerintah Dukung Langkah DPR
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik keputusan DPR tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah siap menyesuaikan langkah pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa RUU Hukum Acara Perdata telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Dengan dasar perencanaan tersebut, pemerintah berharap DPR segera memulai pembahasan secara formal.
Libatkan Akademisi dan Praktisi
Ke depan, Komisi III DPR RI akan melibatkan akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terkait. DPR membuka ruang partisipasi publik untuk menyerap aspirasi dan masukan demi menyempurnakan materi RUU agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagai pembanding, Edward menyinggung pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai pembaruan tersebut berhasil menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi serta praktik peradilan modern, termasuk kebijakan yang diterapkan Mahkamah Agung.
Melalui proses legislasi yang terbuka dan partisipatif, DPR dan pemerintah menargetkan regulasi baru ini mampu memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas peradilan perdata di Indonesia.
