Sekda Bekasi Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Sekda Bekasi diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Melalui pemeriksaan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam konstruksi perkara.
Pada Rabu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain itu, penyidik menelusuri peran pejabat daerah dalam proses pengambilan keputusan proyek.
(Baca juga berita hukum lainnya di kanal Hukum: https://duasatunews.com/category/hukum)
Sekda Bekasi Hadir dan Jalani Pemeriksaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik memeriksa Endin Samsudin sebagai saksi.
“Penyidik memeriksa ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Endin Samsudin tiba sekitar pukul 09.03 WIB. Setelah itu, ia langsung mengikuti agenda pemeriksaan sesuai jadwal penyidik.
Penyidik Perluas Pemeriksaan Saksi
Selain Sekda Bekasi, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka berasal dari unsur ajudan kepala daerah, dewan pengawas BUMD, serta pihak swasta.
Dengan langkah tersebut, KPK menelusuri komunikasi antar pihak. Selanjutnya, penyidik mendalami proses penetapan proyek dan dugaan aliran dana.
OTT Bekasi Jadi Titik Awal Perkara
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, tim mengamankan 10 orang dari berbagai latar belakang.
Keesokan harinya, penyidik membawa delapan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dua di antaranya ialah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
KPK Tetapkan Tersangka dan Sita Uang
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap. Pada saat yang sama, KPK menetapkan Sarjan dari unsur swasta sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan proyek pemerintah daerah. Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak lain serta aliran dana.
(Informasi resmi tersedia di laman KPK: https://www.kpk.go.id)
