Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Salah Sebut Institusi, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf soal Kasus Uang Rp 1 Triliun

Salah Sebut Institusi, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf soal Kasus Uang Rp 1 Triliun

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • visibility 524
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com — Kesalahan penyebutan institusi penegak hukum oleh figur publik kembali memicu perhatian publik. Di tengah sorotan terhadap kasus korupsi besar, kekeliruan informasi dinilai berisiko menyesatkan persepsi masyarakat dan mengaburkan peran lembaga negara.

Isu ini muncul setelah potongan video komika Pandji Pragiwaksono beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Pandji menyebut adanya pejabat Kejaksaan Agung yang menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumah. Pernyataan itu cepat menyebar dan menuai respons publik karena menyangkut lembaga penegak hukum.

Akun edukasi hukum Jaksapedia kemudian meluruskan informasi tersebut. Jaksapedia menegaskan bahwa kasus temuan uang hampir Rp1 triliun tidak melibatkan pejabat Kejaksaan Agung. Kasus itu justru menjerat Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung berperan sebagai pihak yang membongkar perkara melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang menyita uang tunai dan emas dari kediaman Zarof.

Menanggapi klarifikasi itu, Pandji segera mengakui kekeliruannya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui kolom komentar unggahan Jaksapedia. Pandji menegaskan bahwa yang ia maksud adalah Mahkamah Agung, bukan Kejaksaan Agung. Jaksapedia kemudian menyematkan komentar tersebut untuk mencegah kesalahpahaman lanjutan.

Respons warganet beragam. Sebagian pengguna media sosial mengapresiasi langkah cepat Jaksapedia dalam melakukan cek fakta. Banyak pula yang menilai sikap Pandji bertanggung jawab karena langsung meralat pernyataannya. Namun, tidak sedikit yang mengingatkan figur publik agar lebih cermat saat menyampaikan informasi sensitif.

Bagi masyarakat, klarifikasi ini memiliki arti penting. Kesalahan penyebutan institusi dapat mencoreng kredibilitas lembaga yang justru bekerja mengungkap kejahatan. Di sisi lain, informasi keliru berpotensi memperkeruh diskusi publik tentang penegakan hukum.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya ketelitian dalam komunikasi publik. Verifikasi sebelum berbicara dan koreksi terbuka saat terjadi kesalahan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran BGN Ratusan Triliun Rupiah Bocor, KOGAMTI Minta Pecat Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana

    Anggaran BGN Ratusan Triliun Rupiah Bocor, KOGAMTI Minta Pecat Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) Dadan Hindayana

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 468
    • 1Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dugaan dapur fiktif MBG mencuat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan meningkatkan gizi masyarakat sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi. Namun, temuan di lapangan menunjukkan banyak persoalan serius. Komite Generasi Muda Timur Indonesia (KOGAMTI) menemukan dugaan 12.000 dapur fiktif yang tersebar di berbagai daerah. […]

  • Zikrullah Kejati Riau dan Heri Yulianto Kajari Siak memberi keterangan media terkait kasus buron penipuan lahan Riau.

    Buron Penipuan Lahan Riau 2,5 Tahun Akhirnya Ditangkap di Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Kasus buron penipuan lahan Riau kembali menjadi sorotan setelah aparat berhasil menangkap terpidana M. Sofyan Sembiring yang selama ini menghindari eksekusi hukum. Penangkapan ini mengakhiri pelarian selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak menangkap […]

  • Kepala Bakom RI Muhammad Qodari dalam konferensi pers mengenai penanganan TBC Indonesia 2026 di Jakarta

    Penanganan TBC Indonesia 2026 Dipercepat untuk Tekan 241 Ribu Kasus dan Capai Target Eliminasi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)— Penanganan TBC Indonesia 2026 menjadi prioritas pemerintah setelah temuan kasus mencapai 241.000 hingga awal Mei. Pemerintah mempercepat langkah untuk meningkatkan deteksi dini, memperkuat pengobatan, dan menekan penularan di masyarakat. Pemerintah menjalankan strategi terpadu untuk mengejar target nasional. Tenaga kesehatan telah memulai pengobatan pada 84 persen pasien dari target 95 persen. Selain itu, tingkat […]

  • Prabowo bermalam di IKN Kalimantan Timur

    Prabowo Bermalam di IKN, Tinjau Pembangunan Ibu Kota

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Prabowo bermalam di IKN Kalimantan Timur pada Senin malam sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja di wilayah Kalimantan. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Ibu Kota Nusantara setelah menyelesaikan agenda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, serta Balikpapan, Kalimantan Timur. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa Presiden bertolak dari Balikpapan menuju IKN […]

  • penerbangan di Dubai terdampak insiden drone UEA

    Insiden Drone UEA Ganggu Dua Penerbangan dari Indonesia

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 253
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Insiden drone UEA yang menyebabkan jatuhnya serpihan drone di sejumlah wilayah Uni Emirat Arab memengaruhi dua penerbangan dari Indonesia menuju Dubai. Karena kejadian itu, otoritas penerbangan setempat sempat menutup sementara ruang udara di sekitar Bandara Internasional Dubai. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan informasi tersebut melalui Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan Warga Negara […]

  • Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dalam kasus narkotika

    Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 314
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa Ammar bersama sejumlah […]

expand_less