Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Dua Pekan Tanpa Kepastian, Kinerja Polisi Dipertanyakan dalam Kasus Penikaman Karyawan Rich Club Kendari

Dua Pekan Tanpa Kepastian, Kinerja Polisi Dipertanyakan dalam Kasus Penikaman Karyawan Rich Club Kendari

  • account_circle Darman
  • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
  • visibility 398
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com – Dua pekan telah berlalu sejak insiden penikaman terhadap karyawan tempat hiburan malam di Kota Kendari. Namun, polisi belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Hingga kini, aparat belum mengamankan para terduga pelaku. Di sisi lain, korban masih menjalani perawatan medis dan pemulihan trauma.

Kondisi ini memicu keresahan publik. Peristiwa tersebut terjadi di ruang terbuka dan melibatkan lebih dari satu korban. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keamanan kota, lambannya respons aparat menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum.

Polisi Sebut “Zona Merah” Jadi Hambatan

Korban menerima informasi bahwa polisi belum melakukan penangkapan karena para terduga pelaku berada di wilayah yang disebut sebagai “zona merah”. Petugas kepolisian menyampaikan alasan tersebut secara langsung kepada MA (28), salah satu korban.

MA menilai alasan itu tidak sejalan dengan kewajiban negara dalam melindungi warga. Ia menegaskan bahwa aparat tetap harus bertindak tanpa menjadikan wilayah sebagai penghalang penegakan hukum.

“Korban masih menanggung luka dan trauma, sementara pelaku belum tersentuh hukum. Jika aparat menjadikan wilayah sebagai alasan, masyarakat wajar mempertanyakan jaminan rasa aman,” ujar MA.

Undang-Undang Tegaskan Tanggung Jawab Polri

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas Polri untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi seluruh warga negara tanpa pengecualian wilayah.

Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan penuh kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana.

Kronologi Penikaman di Kendari Barat

Insiden penikaman terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Kejadian berlangsung di Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Seorang pria berinisial R diduga menyerang tiga karyawan Rich Club Kendari, yakni IR (21), IB (25), dan MA (28). Pelaku menggunakan senjata tajam di area parkiran setelah jam operasional berakhir.

Aksi kekerasan tidak berhenti pada penikaman. Sejumlah orang yang diduga rekan pelaku turut melakukan pengeroyokan. Setelah itu, mereka melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat serangan tersebut, ketiga korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit yang berbeda.

Kepercayaan Publik Terancam

Para korban telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian. Satreskrim Polresta Kendari kini menangani penyelidikan. Namun, hingga dua pekan setelah kejadian, polisi belum menyampaikan informasi resmi mengenai penangkapan tersangka.

Situasi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kekhawatiran itu semakin menguat jika aparat terus menjadikan alasan “zona merah” dalam penanganan perkara pidana.

Para korban berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak ada wilayah yang menjadi ruang aman bagi pelaku kejahatan.

Darman

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 575
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam […]

  • Tambang nikel Konawe Selatan dan perubahan lanskap lingkungan

    Tambang nikel Konawe Selatan Disorot

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 749
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Tambang nikel Konawe Selatan kembali menarik perhatian warga dan pemerhati lingkungan. Aktivitas pertambangan di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, berpotensi memengaruhi kondisi ekologis di sekitar wilayah operasi. Pemegang izin, PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar 1.932 hektare hingga 2029. Namun, warga menilai metode […]

  • Perketat seleksi beasiswa LPDP dibahas Komisi X DPR RI di Gedung DPR

    Perketat Seleksi Beasiswa LPDP, Komisi X DPR RI Ingatkan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 406
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Perketat seleksi beasiswa LPDP menjadi perhatian serius DPR setelah muncul polemik yang melibatkan mantan penerima beasiswa. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, secara terbuka meminta pemerintah memperkuat mekanisme seleksi agar penerima beasiswa memiliki integritas, nasionalisme, dan komitmen pengabdian yang jelas. Permintaan tersebut muncul setelah pernyataan mantan penerima LPDP berinisial DS menuai […]

  • Pelantikan Deputi KPK di Gedung Juang Jakarta tahun 2026

    KPK Dampingi Direksi Asing Garuda Indonesia Isi LHKPN pada April 2026

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 368
    • 1Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pelantikan Deputi KPK menjadi momen penting untuk memperkuat kinerja lembaga antirasuah di Indonesia. Acara ini berlangsung di Gedung Juang KPK, Jakarta. Selain itu, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK turut menghadiri kegiatan tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto hadir bersama Wakil Ketua Ibnu Basuki Widodo dan anggota Dewan Pengawas Benny Jozua Mamoto. Mereka mengikuti […]

  • Ilustrasi bea cukai haji 2025 saat petugas memeriksa barang bawaan jemaah dengan aturan pembebasan bea masuk dan pelaporan lisan.

    Bea Cukai Haji 2025: Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 285
    • 1Komentar

    Aturan Baru Bea Cukai Jemaah Haji 2025 Jakarta,(duasatunews.com)//Pemerintah memperbarui aturan bea cukai untuk mempermudah jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan ini melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini membantu mempercepat pemeriksaan di bandara sekaligus menjaga pengawasan barang dari luar negeri. Pemerintah Permudah Barang Bawaan Jemaah Pemerintah memberi fasilitas pembebasan bea […]

  • LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK Proses Gugatan Pencalonan Gibran

    LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK Proses Gugatan Pencalonan Gibran

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Admin 21
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — RMOL. Diprosesnya gugatan atau Permohonan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK), dipertanyakan Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD). Founder LAPD, Kaka Suminta menilai, permohonan Denny yang telah disidangkan perdana oleh MK kemarin, Senin, 21 September 2026, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, […]

expand_less