Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 471
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Duasatunews.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Riva Siahaan selama 9 tahun penjara. Riva merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Perkara ini menyangkut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Riva. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Hakim Tegaskan Unsur Korupsi Terpenuhi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan Riva melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis juga menilai seluruh unsur dakwaan primer jaksa penuntut umum terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan memberi tenggat satu bulan kepada Riva untuk melunasi denda setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Negara Akan Menyita Harta Jika Denda Tak Dibayar

Jika Riva tidak membayar denda tepat waktu, negara menyita dan melelang harta kekayaannya. Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, majelis hakim mengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama 190 hari.

Pada saat yang sama, majelis hakim mengurangi masa penahanan dari total pidana dan memerintahkan aparat untuk tetap menahan terdakwa.

Tiga Terdakwa Jalani Putusan

Dalam perkara ini, majelis hakim memutus tiga terdakwa dari total sembilan orang. Selain Riva, dua terdakwa lain yang menjalani sidang putusan hari ini yaitu Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, enam terdakwa lain menunggu putusan pada agenda sidang terpisah. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim membagi perkara ini ke dalam tiga klaster, yakni klaster Pertamina Patra Niaga, klaster PIS–KPI, dan klaster swasta.

Kasus ini menyeret praktik pengelolaan migas di lingkungan Pertamina, subholding, dan KKKS selama 2018–2023. Penegak hukum menilai praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Resmi Terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    Indonesia Resmi Terpilih sebagai Presiden Dewan HAM PBB

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 603
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Presiden Dewan HAM PBB kini dijabat Indonesia untuk pertama kalinya sejak pembentukan lembaga tersebut. Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss, Kamis (8/1/2026), menetapkan Indonesia sebagai pemimpin forum HAM global dan membuka babak baru diplomasi multilateral Indonesia. Dalam sidang itu, Indonesia menunjuk Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Duta […]

  • Pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia

    Pembangunan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pemerintah menjadikan pembangunan IKN di Kalimantan Timur sebagai kebijakan strategis nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pemerataan pembangunan, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Pemerintah juga memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara secara bertahap dan terencana agar selaras dengan arah pembangunan jangka panjang nasional. Selain berfungsi sebagai […]

  • Idul Fitri 2026 21 Maret ditetapkan melalui Sidang Isbat Kemenag

    Idul Fitri 2026 21 Maret, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 361
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Idul Fitri 2026 resmi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah melalui Sidang Isbat yang digelar di Jakarta. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa tim menggunakan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal Syawal. Hasil pengamatan menunjukkan hilal belum terlihat di seluruh wilayah Indonesia. […]

  • kerusakan mangrove Konawe akibat pembangunan jetty

    KLHK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kerusakan Mangrove Akibat Jetty PT. DMS

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 1.243
    • 1Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – 19 September 2025 Pergerakan Mahasiswa Nusantara (PANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (18/9/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kerusakan hutan mangrove akibat pembangunan jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam aksi itu, massa mahasiswa mendesak […]

  • Uji materi Pasal 218 KUHP di Mahkamah Konstitusi

    Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Melalui permohonan ini, para mahasiswa menggunakan hak konstitusional mereka. Selain itu, mereka menuntut kepastian hukum […]

  • Pembatasan senjata strategis dalam Perjanjian New START

    Perjanjian New START: Rusia Tak Lagi Terikat Kewajiban

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Moskow, duasatunews.com — Perjanjian New START memasuki fase baru setelah pemerintah Rusia menyatakan bahwa mulai 4 Februari para pihak tidak lagi mematuhi kewajiban dan deklarasi simetris. Rusia menegaskan setiap negara kini bebas menentukan langkah lanjutan terkait kebijakan senjata strategis. Kementerian Luar Negeri Rusia menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu (4/2). Pemerintah Rusia mengaku telah mengajukan upaya […]

expand_less