Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

Tok! Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Migas

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 329
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Duasatunews.com) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Riva Siahaan selama 9 tahun penjara. Riva merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Perkara ini menyangkut korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Riva. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.

Hakim Tegaskan Unsur Korupsi Terpenuhi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan Riva melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis juga menilai seluruh unsur dakwaan primer jaksa penuntut umum terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan memberi tenggat satu bulan kepada Riva untuk melunasi denda setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Negara Akan Menyita Harta Jika Denda Tak Dibayar

Jika Riva tidak membayar denda tepat waktu, negara menyita dan melelang harta kekayaannya. Selanjutnya, apabila hasil lelang tidak mencukupi, majelis hakim mengganti denda tersebut dengan pidana penjara selama 190 hari.

Pada saat yang sama, majelis hakim mengurangi masa penahanan dari total pidana dan memerintahkan aparat untuk tetap menahan terdakwa.

Tiga Terdakwa Jalani Putusan

Dalam perkara ini, majelis hakim memutus tiga terdakwa dari total sembilan orang. Selain Riva, dua terdakwa lain yang menjalani sidang putusan hari ini yaitu Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, enam terdakwa lain menunggu putusan pada agenda sidang terpisah. Jaksa penuntut umum dan majelis hakim membagi perkara ini ke dalam tiga klaster, yakni klaster Pertamina Patra Niaga, klaster PIS–KPI, dan klaster swasta.

Kasus ini menyeret praktik pengelolaan migas di lingkungan Pertamina, subholding, dan KKKS selama 2018–2023. Penegak hukum menilai praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo ke Amerika Serikat dilepas Wakil Presiden Gibran di Lanud Halim Perdanakusuma

    Prabowo ke Amerika Serikat Dilepas Wapres di Lanud Halim

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Prabowo ke Amerika Serikat menarik perhatian publik karena menyangkut arah perundingan ekonomi strategis Indonesia–Amerika Serikat serta peran Indonesia dalam agenda perdamaian internasional. Lawatan ini dinilai penting bagi kepentingan industri nasional dan posisi diplomasi Indonesia di tingkat global. Prabowo ke Amerika Serikat Dilepas Wapres di Lanud Halim Presiden Prabowo Subianto berangkat ke Washington […]

  • “atlet Indonesia menerima bonus prestasi atlet dari pemerintah”

    Pemerintah Pertegas Komitmen Bonus Prestasi untuk Kesejahteraan Atlet

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Pemerintah memperkuat komitmen meningkatkan kesejahteraan atlet dengan memberi bonus prestasi atlet di berbagai ajang internasional. Pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi atlet dalam jangka panjang. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menegaskan negara memberi bonus kepada peraih medali SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade. “Para atlet tidak hanya mengejar gelar juara, […]

  • Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 472
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam […]

  • Laporkan PT (DMS) Ke Mabes Polri, Desak Pemanggilan dan Pemeriksaan Pimpinan atas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove serta Temuan Tepi Galian yang Menambah Kekhawatiran Masyarakat

    Laporkan PT (DMS) Ke Mabes Polri, Desak Pemanggilan dan Pemeriksaan Pimpinan atas Dugaan Perusakan Hutan Mangrove serta Temuan Tepi Galian yang Menambah Kekhawatiran Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, nalarpubliknews.com – Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Lembaga Kajian dan Riset Hukum menggelar aksi demonstrasi didepan Mabes Polri. Massa menuntut  pemanggilan Pimpinan tertinggi PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS), atas dugaan perusakan hutan Mangrove untuk pembangunan Jetty. Kamis, 04 Juni 2026. Ketua lembaga dan riset hukum, Muh andika Saputra , menyampaikan bahwa Kerusakan […]

  • Sidang praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Kubu Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Tanpa Kerugian Negara Seperti Pembunuhan Tanpa Korban

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 283
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak seluruh jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai KPK terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut penyidik KPK belum menghitung kerugian negara […]

  • KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

    KPK Panggil 2 Anggota DPRD Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 477
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi terus mengemuka dan memicu kekhawatiran publik atas pengelolaan anggaran daerah. Kasus ini tidak hanya menyeret kepala daerah, tetapi juga membuka kemungkinan peran aktor lain dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah. Situasi ini menjadi penting karena proyek yang diselidiki berkaitan langsung dengan belanja publik. Ketika praktik suap […]

expand_less