Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat

Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com -Indonesia Mining Watch (IMW) menilai bahwa polemik pertambangan PT. Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, bukan sekadar konflik antara perusahaan dan masyarakat, melainkan persoalan serius mengenai ketaatan hukum, keadilan ekologis, dan arah tata kelola sumber daya alam di Indonesia. (29/05/2026).

Koordinator Nasional Indonesia Mining Watch, Ubay Daga mengatakan, berdasarkan kajian, aspirasi masyarakat, kronologi penolakan warga, serta berbagai fakta lapangan yang berkembang sejak tahun 2014, kami memandang terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan PT. Priven Lestari bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup, tata ruang wilayah, hingga hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penolakan masyarakat Buli, tambah Ubay Daga, tidak dapat dipersempit sebagai bentuk anti-investasi. Penolakan tersebut justru lahir dari pengalaman panjang masyarakat Halmahera Timur menghadapi dampak destruktif industri ekstraktif yang selama ini meninggalkan jejak kerusakan ekologis, pencemaran pesisir, hilangnya sumber air bersih, deforestasi, hingga konflik ruang hidup yang tidak pernah dipulihkan secara serius oleh negara maupun korporasi.

Secara normatif, IMW memberikan catatan penting yang harus menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, hasil overlay peta menunjukkan bahwa dari total konsesi IUP PT. Priven Lestari 4.953 Hektar terdapat 2.672,2 Hektar berada dalam kawasan lindung, yang berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 jo. PP No. 24 Tahun 2010 secara tegas melarang aktivitas pertambangan. Tuturnya.

Kedua, lanjut Ubay Daga, dugaan tumpang tindih wilayah tambang dengan kawasan sumber air bersih, kawasan rawan bencana, ruang pengembangan permukiman, hingga wilayah hutan desa menunjukkan adanya potensi konflik tata ruang yang serius. Karena terdapat 547,7 Hektar berada dalam Areal Penggunaan Lain (APL) itu terlalu dekat dengan perkotaan Kota Buli.

“Padahal berdasarkan Surat Nomor 050.13/48/INWIL BP4D/III/2018 tentang Rekomendasi Arahan Kesesuaian Areal IUP PT. Priven Lestari terhadap RTRW Kabupaten Halmahera Timur dan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Halmahera Timur melarang untuk kegiatan pertambangan karena wilayah itu merupakan kawasan Pengembangan Sumber Daya Air serta Ruang Cadangan Permukiman”. Tegasnya.

Selain itu IMW juga menyoroti dugaan lemahnya kualitas proses AMDAL dan konsultasi publik yang dipersoalkan masyarakat sejak awal.

Dalam perspektif hukum lingkungan modern, tambahnya, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif untuk melegitimasi investasi, melainkan instrumen perlindungan rakyat. Ketika masyarakat merasa informasi dimanipulasi, identitas sosial-budaya diabaikan, dan wilayah terdampak tidak diakomodasi secara benar, maka legitimasi sosial dan etis dari proyek tersebut menjadi dipertanyakan.

IMW juga menilai pemerintah daerah dan pemerintah pusat selama ini cenderung gagal menunjukkan keberpihakan kawasan belakang Kota Buli dan kaki Gunung Wato-Wato yang memiliki fungsi vital sebagai daerah tangkapan air dan benteng ekologis masyarakat delapan desa di Kecamatan Maba.

Lebih jauh, Ubay Daga mengatakan narasi “transisi energi” dan “hilirisasi hijau” tidak boleh menjadi legitimasi baru bagi pengabaian hak masyarakat dan kerusakan lingkungan. Tidak ada transisi energi yang dapat disebut berkeadilan apabila dibangun di atas penghancuran sumber air, hutan rakyat, dan ruang hidup masyarakat adat maupun komunitas lokal.

“Masa depan Halmahera Timur tidak boleh ditentukan semata oleh kepentingan industri ekstraktif. Negara wajib memastikan bahwa pembangunan sumber daya alam berjalan dalam koridor konstitusi, keadilan ekologis, dan keselamatan generasi mendatang.” Tutupnya.

  • Penulis: Brian Putra
  • Editor: Nur Wayda
  • Sumber: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    Yaqut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Singgung Pertemuan Jokowi–MBS

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 396
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus kuota haji kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dengan demikian, penyidik kini memproses dua pihak yang berperan dalam […]

  • kawal proses hukum publik oleh mahasiswa di jakarta

    Mahasiswa Serukan Pengawalan Hukum yang Objektif dan Kondusif di Mabes Polri

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 288
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) — Aliansi Mahasiswa Peduli Kepolisian mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum atas peristiwa yang menjadi perhatian publik secara objektif, rasional, dan kondusif. Seruan tersebut mereka sampaikan saat menggelar aksi damai di depan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). Seruan Menjaga Supremasi Hukum Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan adil, […]

  • Macron Ungkap Fokus Pertemuan dengan Prabowo di Paris

    Macron Ungkap Fokus Pertemuan dengan Prabowo di Paris

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle adrian
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Presiden Prancis Emmanuel Macron memaparkan fokus pembahasan saat bertemu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam jamuan makan malam di Istana Élysée, Paris, Jumat (23/1) malam waktu setempat. Presiden Prabowo menghadiri jamuan tersebut atas undangan langsung Presiden Macron. Pertemuan itu menjadi bagian dari agenda resmi kunjungan Prabowo ke Prancis. Lawatan Usai Hadiri WEF […]

  • Pesawat tempur KAAN Turki generasi kelima

    Pesawat Tempur KAAN Dibeli Kemhan Lewat Pinjaman Luar

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 143
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) –  Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan pembelian pesawat tempur KAAN dari Turki menggunakan skema pinjaman luar negeri (PLN). Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat alutsista TNI. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan Kemhan sudah meneken kontrak awal. Selain itu, proses aktivasi […]

  • Terapis Spa Surabaya didakwa bobol rekening rekan kerja hingga Rp 1,2 miliar

    Terapis Spa di Surabaya Didakwa Bobol Rekening Rekan Kerja Rp 1,2 Miliar

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 33
    • 5Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)— Seorang terapis spa di Surabaya menghadapi sidang kasus dugaan pencurian uang milik rekan kerjanya senilai Rp 1,2 miliar. Jaksa mengungkap pelaku menjalankan aksinya secara bertahap dengan memanfaatkan kelengahan korban saat bekerja. Nur Hasannah Prasetya, terapis di Spa Superior Surabaya, menjalani proses hukum setelah jaksa menuduhnya menguras rekening milik Tonny Soegiono. Keduanya bekerja di lokasi […]

  • AHY memaparkan progres pemulihan pascabencana Aceh Tamiang

    Prabowo Serius Dengarkan Paparan AHY Soal Pemulihan Pascabencana Di Aceh Tamiang

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 409
    • 0Komentar

    JAKARTA, DuaSatuNews.com — Pemulihan pascabencana Aceh Tamiang menjadi perhatian langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Presiden menyimak secara langsung paparan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dalam rapat terbatas yang digelar di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1/2026). Dalam rapat tersebut, AHY menjelaskan bahwa proses pemulihan telah memasuki […]

expand_less