Pasar Gelap Chip AI ke China Terbongkar, Nilai Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi// bendera Tiongkok dan Amerika Serikat berdiri di atas papan sirkuit dengan chip semikonduktor di tengahnya, menggambarkan persaingan dan ketegangan teknologi AI antara kedua negara_Dok_DN.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (Duasatunews.com) – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengungkap dugaan penyelundupan chip kecerdasan buatan (AI) senilai US$160 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun ke China. Otoritas federal menemukan praktik tersebut setelah melakukan investigasi selama delapan bulan sejak Oktober 2024.
Jaksa menjerat Fanyue Gong dan Benlin Yuan sebagai terdakwa utama. Pengadilan akan menggelar sidang juri terhadap keduanya di Texas. Jaksa juga mendakwa Alan Hao Hsu karena diduga mengatur pembelian dan distribusi chip dalam skema tersebut.
Skema Perusahaan Cangkang
Menurut dokumen pengadilan, Hsu mengoperasikan Hao Global LLC di Houston untuk membeli ribuan chip AI. Ia memesan produk tersebut melalui transaksi domestik dari Lenovo.
Lenovo menyatakan perusahaan tidak mengetahui adanya pelanggaran. Manajemen menegaskan pihak pembeli memalsukan identitas, dokumen, serta jaminan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pengendalian Ekspor AS. Perusahaan menyebut transaksi itu sebagai penjualan domestik standar kepada pihak ketiga.
Ribuan Chip Berhasil Dikirim
Jaksa mencatat para pelaku mengirim sekitar 7.000 chip AI ke China. Mereka memanfaatkan celah administrasi untuk meloloskan pengiriman tersebut. Chip yang terlibat termasuk produk dari Nvidia, perusahaan semikonduktor yang memimpin pasar global AI.
Meski jumlah 7.000 unit belum cukup untuk melatih model AI berskala sangat besar, nilai ekonominya tetap tinggi dan berpotensi mendukung pengembangan teknologi strategis.
Analis Soroti Celah Pengawasan
Analis kebijakan AI independen, Lennart Heim, menilai kasus ini membuka kelemahan dalam sistem pengawasan ekspor. Ia menekankan bahwa banyak pihak sebelumnya menduga penyelundupan terjadi lewat negara ketiga seperti Malaysia atau Singapura.
Namun, aparat justru menemukan praktik tersebut berlangsung langsung dari wilayah Amerika Serikat. Fakta itu mendorong pertanyaan baru tentang efektivitas kontrol ekspor teknologi tinggi.
Proses Hukum Berlanjut
Otoritas federal kini melanjutkan proses hukum untuk membongkar jaringan dan alur distribusi chip tersebut. Pemerintah AS terus memperketat pembatasan ekspor teknologi strategis, terutama produk yang berkaitan dengan kecerdasan buatan dan semikonduktor.
Sidang di Texas akan menentukan langkah hukum berikutnya sekaligus menguji bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar