Menkomdigi Siapkan Regulasi Lindungi Karya Pers dari Kecerdasan AI
- account_circle Darman
- calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Suasana diskusi Konvensi Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten, yang membahas regulasi AI pers serta upaya melindungi karya jurnalistik di era kecerdasan buatan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Regulasi AI pers menjadi isu mendesak di tengah masifnya penggunaan kecerdasan buatan oleh platform digital. Teknologi ini kerap mengambil, mengolah, dan menyebarkan ulang karya jurnalistik tanpa izin. Praktik tersebut menekan keberlanjutan media dan memengaruhi kualitas informasi publik.
Dalam beberapa bulan terakhir, perusahaan teknologi memperluas pemanfaatan AI untuk merangkum berita media arus utama. Akibatnya, banyak platform menyajikan informasi tanpa menyebut sumber asli. Kondisi ini menggerus nilai ekonomi karya jurnalistik dan melemahkan fungsi pers sebagai penjaga akurasi.
Karena itu, pembahasan regulasi AI pers menjadi penting saat ini. Transformasi digital bergerak cepat, sementara aturan belum mengimbangi laju teknologi. Tanpa intervensi negara, media nasional berisiko kehilangan posisi dalam ekosistem informasi global yang semakin kompetitif.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi AI pers. Ia menyampaikan sikap tersebut saat membuka Konvensi Media Massa pada rangkaian Hari Pers Nasional 2026 di Serang, Banten. Menurut Meutya, pemerintah ingin memastikan inovasi digital berjalan seiring perlindungan karya jurnalistik dan kepentingan publik.
Namun, kalangan jurnalis dan organisasi pers menyoroti tantangan penegakan aturan. Mereka meminta pemerintah merancang mekanisme pengawasan yang jelas. Mereka juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pihak yang memanfaatkan karya pers tanpa izin melalui sistem AI.
Dari sudut pandang masyarakat, regulasi AI pers membawa dampak langsung. Dengan aturan yang kuat, media dapat terus menyajikan berita terverifikasi dan berimbang. Sebaliknya, jika AI mendominasi tanpa kontrol, publik berisiko menerima informasi instan tanpa konteks dan verifikasi.
Ke depan, pemerintah perlu menyeimbangkan inovasi teknologi dan keberlanjutan pers. Oleh sebab itu, publik menanti regulasi AI pers yang transparan, mudah ditegakkan, dan selaras dengan prinsip kebebasan pers. Langkah ini diharapkan menjaga kualitas ruang publik digital sekaligus melindungi kerja jurnalistik.
- Penulis: Darman
- Editor: NUR ENDANA
- Sumber: https://dewanpers.or.id
