Suap Impor Bea Cukai: KPK Dalami Pemeriksaan Pegawai DJBC
- account_circle adrian moita
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 133
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi penanganan kasus dugaan suap impor barang KW oleh KPK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami suap impor Bea Cukai dengan memeriksa saksi dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik menelusuri praktik suap dan gratifikasi yang muncul dalam proses impor barang.
Lebih lanjut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik memeriksa pegawai DJBC berinisial SLS pada 18 Februari 2026. Penyidik menggali keterangan SLS terkait mekanisme kepabeanan, sistem pengawasan impor, serta alur pelayanan yang berjalan di lingkungan Bea Cukai.
Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain berinisial BBP. Namun, BBP berhalangan hadir karena kondisi kesehatan. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan agar penyidik memperoleh keterangan secara lengkap.
Oleh karena itu, KPK meminta seluruh saksi bersikap kooperatif. Budi menegaskan keterbukaan saksi membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dan memetakan peran setiap pihak dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan impor barang ilegal melalui jalur kepabeanan.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak hasil operasi. Para tersangka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang menjalankan peran berbeda dalam proses impor.
Penyidik menetapkan Rizal (RZL) saat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan yang memegang jabatan strategis di lingkungan DJBC.
Di sisi lain, penyidik menjerat pihak swasta yang berperan sebagai penghubung dalam pengurusan impor. Langkah tersebut memperkuat indikasi praktik korupsi terstruktur dalam suap impor Bea Cukai yang melibatkan lebih dari satu pihak.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
