JAKARTA, (Duasatunews.com) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak seluruh jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai KPK terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut penyidik KPK belum menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.
Karena itu, Mellisa menilai langkah KPK belum memenuhi unsur penting dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Gunakan Analogi Pembunuhan
Selain itu, Mellisa menggunakan analogi untuk menjelaskan keberatan tim kuasa hukum. Ia membandingkan langkah KPK dengan kasus pembunuhan tanpa korban.
Menurut Mellisa, penyidik harus menemukan korban terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku pembunuhan.
Dengan logika yang sama, Mellisa menilai penyidik harus membuktikan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka dalam perkara korupsi.
Tim Kuasa Hukum Soroti Asas Hukum
Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai KPK mengabaikan asas due process of law. Mellisa mengatakan penyidik KPK belum menjelaskan secara konkret perbuatan yang mereka tuduhkan kepada kliennya.
Selain itu, Mellisa juga menilai unsur utama delik belum terbukti.
Karena itu, Mellisa menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi unsur Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penyidikan
Selanjutnya, tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur penyidikan yang dijalankan KPK. Mellisa mengatakan Yaqut belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik KPK.
Ia menjelaskan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan mengenai status tersangka.
Karena itu, tim kuasa hukum menilai prosedur hukum yang dijalankan penyidik KPK tidak jelas.
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka
Melalui praperadilan, tim kuasa hukum meminta hakim membatalkan status tersangka terhadap Yaqut. Mereka juga meminta hakim menyatakan tiga surat perintah penyidikan tidak sah.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. KPK menilai permohonan dari pihak Yaqut tidak jelas dan kabur.
Hakim praperadilan akan menentukan kelanjutan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.


Start earning passive income—become our affiliate partner!
5 Maret 2026 9:33 am