WFH ASN Pemda Diatur Mendagri Lewat SE Terbaru
- account_circle adrian moita
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

Arsip foto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – WFH ASN pemda kini menjadi kebijakan resmi Kementerian Dalam Negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, pemerintah menggabungkan pola kerja dari kantor (WFO) dan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN pemerintah daerah.
Skema WFH ASN Pemda Setiap Jumat
Pemerintah menetapkan ASN daerah bekerja dari rumah satu hari dalam satu minggu. Dalam hal ini, ASN menjalankan skema tersebut setiap hari Jumat.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito.
Selain itu, kebijakan ini memberi ruang fleksibilitas kerja. Namun demikian, pemerintah tetap menuntut ASN menjaga kinerja secara optimal.
Kebijakan Kerja Fleksibel Dorong Digitalisasi
Pemerintah mendorong percepatan digitalisasi layanan daerah melalui kebijakan ini. Untuk itu, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi fokus utama.
Pengalaman saat pandemi COVID-19 membuktikan sistem digital mampu menjaga produktivitas ASN. Oleh karena itu, pemerintah melanjutkan praktik kerja berbasis teknologi secara lebih terstruktur.
Di samping itu, digitalisasi juga meningkatkan transparansi dan mempercepat pelayanan publik di daerah.
Layanan Publik Tetap Berjalan di Kantor
Pemerintah mewajibkan unit layanan publik tetap bekerja dari kantor. Dengan demikian, masyarakat tetap memperoleh layanan secara optimal.
Sejumlah sektor tetap menjalankan WFO, seperti layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, kebersihan, dan ketertiban umum.
Sementara itu, pimpinan daerah dapat mengatur unit pendukung untuk menjalankan WFH ASN pemda secara selektif. Dengan begitu, mereka tetap dapat memastikan target kerja tercapai.
Pengawasan Kebijakan WFH ASN Pemda
Pemerintah daerah menyusun mekanisme pengawasan agar kebijakan berjalan efektif. Selain itu, kepala daerah menghitung potensi efisiensi anggaran dari sistem kerja ini.
Selanjutnya, pemerintah mengarahkan penggunaan anggaran tersebut untuk program prioritas daerah. Dengan langkah ini, pelayanan publik dapat meningkat secara berkelanjutan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026. Kemudian, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaannya setiap dua bulan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
