Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Penyelundupan Kokain Bali: Polda Tangkap WNA Turki

Penyelundupan Kokain Bali: Polda Tangkap WNA Turki

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • visibility 398
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, (duasatunews.com) – Penyelundupan kokain Bali kembali terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki yang membawa narkotika jenis kokain seberat sekitar 1,2 kilogram. Kasus ini menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memutus peredaran narkotika lintas negara.

Kapolda Bali Daniel Adityajaya menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Denpasar. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa polisi menetapkan tersangka berinisial HS (26), seorang disk jockey (DJ), yang masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Penyelundupan Kokain Bali Terungkap di Bandara

Polisi menangkap HS saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2026) sore. Saat itu, HS mendarat menggunakan pesawat Emirates dari Dubai. Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bawaan HS dengan mesin pemindai X-ray.

Namun, petugas menemukan kemasan plastik berisi serbuk putih yang mencurigakan. Oleh karena itu, petugas Bea dan Cukai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Barang Bukti dan Dugaan Jaringan Internasional

Selanjutnya, petugas gabungan menggeledah barang dan badan HS. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis kokain dengan berat total 1.295,20 gram netto. Dalam pemeriksaan, HS mengaku seseorang berinisial M memintanya membawa barang tersebut.

Selain itu, HS menyebut M sebagai seorang WNA yang pernah ia temui di Brasil. Sementara itu, polisi menilai keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus penyelundupan kokain Bali ini melibatkan jaringan internasional. Hingga kini, penyidik terus menelusuri keberadaan M yang diduga berada di wilayah Bali.

Proses Hukum Penyelundupan Kokain Bali

Akhirnya, penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan. Polisi menjerat HS dengan Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan jerat tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Oleh sebab itu, polisi menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyidikan hingga tuntas.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Tidak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

    DPR Tidak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 412
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – DPR tidak revisi UU Pilkada pada tahun ini. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI dan pemerintah sepakat tidak melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). DPR dan pemerintah menuangkan kesepakatan tersebut dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Oleh karena itu, Dasco menyatakan Rancangan […]

  • Prabowo Rapat Kawasan Hutan Lewat Video Conference

    Prabowo Rapat Kawasan Hutan Lewat Video Conference

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 436
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Prabowo rapat kawasan hutan bersama anggota Kabinet Merah Putih melalui konferensi video pada Senin (19/1/2026). Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas ini untuk mengevaluasi kebijakan penataan kawasan hutan nasional. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan isu kehutanan sebagai prioritas lintas sektor. Sementara itu, Presiden Prabowo mengikuti rapat dari London. Ia mendampingi […]

  • Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat

    Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com -Indonesia Mining Watch (IMW) menilai bahwa polemik pertambangan PT. Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, bukan sekadar konflik antara perusahaan dan masyarakat, melainkan persoalan serius mengenai ketaatan hukum, keadilan ekologis, dan arah tata kelola sumber daya alam di Indonesia. (29/05/2026). Koordinator Nasional Indonesia Mining Watch, Ubay Daga mengatakan, berdasarkan kajian, aspirasi […]

  • KPK geledah DJP terkait dugaan korupsi pajak

    KPK geledah DJP terkait dugaan korupsi pajak

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 389
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK geledah DJP Kementerian Keuangan di Jakarta untuk memperkuat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan langkah ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.👉 Tautan internal: https://duasatunews.com/tag/kasus-korupsi Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan satuan tugas penyidik menangani langsung penggeledahan tersebut.“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan […]

  • Purbaya Yudhi Sadewa jelaskan pencabutan izin tambang ilegal

    Purbaya Blak-blakan Soal Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pencabutan izin tambang menjadi sorotan publik setelah pemerintah menilai praktik pertambangan ilegal masih menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Aktivitas tambang yang melanggar aturan tidak hanya menekan penerimaan negara, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan dan konflik di daerah. Pemerintah menilai langkah penertiban ini perlu dilakukan segera demi menjaga kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas. […]

  • mindset mahasiswa dalam menentukan masa depan bangsa

    MENGUBAH MINDSET MAHASISWA

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 484
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Mengubah mindset mahasiswa bukan sekadar memperbaiki cara berpikir, tetapi menggeser cara mereka memandang masa depan. Hari ini, mahasiswa berdiri di persimpangan dua dunia: dunia yang sarat peluang dan dunia yang penuh tantangan. Jika mahasiswa mempertahankan pola pikir lama, mereka hanya akan mengulang capaian generasi sebelumnya. Namun, ketika mahasiswa mengubah mindset, mereka ikut […]

expand_less