KPK panggil biro haji terkait kasus kuota haji Rp622 miliar
- account_circle Reski
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto...Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK dan aktivitas jemaah haji, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com)//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil biro haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penyidik menelusuri peran penyelenggara travel dan aliran dana dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menggelar pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Kantor Perwakilan BPKP di Daerah Istimewa Yogyakarta.
KPK Panggil Biro Haji di Dua Kota
KPK memeriksa tujuh perwakilan biro haji dalam tahap ini. Lima saksi hadir di Jakarta, sementara dua saksi lainnya datang ke Yogyakarta.
Tim penyidik mendalami keterlibatan pihak swasta dalam pembagian kuota haji. Mereka juga mengumpulkan keterangan untuk memperjelas dugaan pelanggaran dalam proses distribusi kuota tambahan.
Selain itu, KPK menelusuri kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh biro haji dari pembagian kuota tersebut. Penyidik juga memeriksa dokumen serta komunikasi antar pihak terkait.
Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Selain dua nama tersebut, penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam pengaturan kuota haji. KPK menilai kasus ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
KPK menahan Yaqut Cholil pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz. Penyidik kemudian menetapkan tersangka baru dari pihak biro haji dan asosiasi travel.
Komitmen Pengusutan Kasus
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Penyidik terus mengembangkan perkara dengan memanggil saksi tambahan dan mengumpulkan alat bukti.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan untuk menelusuri aliran dana ke pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi. Langkah ini diambil agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
KPK juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Dengan dukungan berbagai pihak, KPK berharap pengusutan kasus ini dapat berjalan efektif dan tuntas.
- Penulis: Reski
- Editor: Windi anggraini

Saat ini belum ada komentar