Terbukti Terima Uang 5 Komisioner KPU Konut Disanksi DKPP
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar
- print Cetak

sidang pelanggaran dana hibah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendari (duasatunews.com) – DKPP KPU Konawe Utara menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner karena menerima uang dari dana hibah Pilkada 2024 yang terkait kasus korupsi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membacakan putusan perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2026 dalam sidang di ruang DKPP, Senin (6/4).
Ketua KPU Konawe Utara Abdul Makmur bersama Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim menjadi teradu dalam perkara ini. Selanjutnya, Ketua majelis, Heddy Lugito, menegaskan majelis menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh teradu.
“Kami menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu,” kata Heddy.
Majelis DKPP menyatakan lima komisioner menerima uang dari mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Uddin Yusuf. Selain itu, dana tersebut berasal dari hibah Pilkada 2024.
Para komisioner lalu mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Namun demikian, DKPP tetap menilai tindakan itu melanggar etika penyelenggara pemilu.
Anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan para komisioner harus memeriksa sumber dana sebelum menerima transfer. Oleh karena itu, mereka wajib memastikan asal dana.
“Mereka harus memastikan asal dana agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Rincian Dana yang Diterima
Dalam persidangan, majelis mengungkap jumlah uang yang diterima dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR). Rinciannya, ketua menerima Rp13 juta.
Sementara itu, Teradu II menerima Rp10 juta dan Teradu III menerima Rp12 juta. Teradu IV dan V masing-masing menerima Rp5 juta.
Meski demikian, majelis menilai alasan tersebut tidak tepat. Para komisioner harus mengawasi penggunaan anggaran secara kolektif sejak awal.
Proses Hukum Perkuat Temuan DKPP
Kejaksaan Negeri Konawe Utara menetapkan Uddin Yusuf sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Dengan demikian, kasus ini berkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada senilai Rp1,6 miliar.
Fakta tersebut memperkuat temuan DKPP. Selain itu, majelis menilai alasan para teradu sebagai upaya menghindari tanggung jawab.
Majelis menegaskan para komisioner harus menjalankan pengawasan internal secara kolektif. Selanjutnya, mereka harus mengambil keputusan melalui rapat pleno sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan cara itu, lembaga dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga memeriksa perkara lain yang melibatkan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil.
Namun, DKPP menyatakan Ahmad tidak melanggar kode etik. Karena itu, DKPP memulihkan nama baiknya.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
