Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terbukti Terima Uang 5 Komisioner KPU Konut Disanksi DKPP

Terbukti Terima Uang 5 Komisioner KPU Konut Disanksi DKPP

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kendari (duasatunews.com)DKPP KPU Konawe Utara menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner karena menerima uang dari dana hibah Pilkada 2024 yang terkait kasus korupsi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu membacakan putusan perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2026 dalam sidang di ruang DKPP, Senin (6/4).

Ketua KPU Konawe Utara Abdul Makmur bersama Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhammad Husni Ibrahim menjadi teradu dalam perkara ini. Selanjutnya, Ketua majelis, Heddy Lugito, menegaskan majelis menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh teradu.

“Kami menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu,” kata Heddy.

Majelis DKPP menyatakan lima komisioner menerima uang dari mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, Uddin Yusuf. Selain itu, dana tersebut berasal dari hibah Pilkada 2024.

Para komisioner lalu mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Namun demikian, DKPP tetap menilai tindakan itu melanggar etika penyelenggara pemilu.

Anggota majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan para komisioner harus memeriksa sumber dana sebelum menerima transfer. Oleh karena itu, mereka wajib memastikan asal dana.

“Mereka harus memastikan asal dana agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Rincian Dana yang Diterima

Dalam persidangan, majelis mengungkap jumlah uang yang diterima dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR). Rinciannya, ketua menerima Rp13 juta.

Sementara itu, Teradu II menerima Rp10 juta dan Teradu III menerima Rp12 juta. Teradu IV dan V masing-masing menerima Rp5 juta.

Meski demikian, majelis menilai alasan tersebut tidak tepat. Para komisioner harus mengawasi penggunaan anggaran secara kolektif sejak awal.

Proses Hukum Perkuat Temuan DKPP

Kejaksaan Negeri Konawe Utara menetapkan Uddin Yusuf sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Dengan demikian, kasus ini berkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada senilai Rp1,6 miliar.

Fakta tersebut memperkuat temuan DKPP. Selain itu, majelis menilai alasan para teradu sebagai upaya menghindari tanggung jawab.

Majelis menegaskan para komisioner harus menjalankan pengawasan internal secara kolektif. Selanjutnya, mereka harus mengambil keputusan melalui rapat pleno sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan cara itu, lembaga dapat mencegah penyalahgunaan anggaran dan menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Dalam sidang yang sama, DKPP juga memeriksa perkara lain yang melibatkan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil.

Namun, DKPP menyatakan Ahmad tidak melanggar kode etik. Karena itu, DKPP memulihkan nama baiknya.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan

    Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda, KPK Ajukan Penjadwalan Ulang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyampaikan permintaan itu karena tim hukumnya harus menghadiri beberapa sidang lain pada hari yang sama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Biro Hukum KPK telah mengirim surat resmi kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa keterbatasan personel […]

  • wanita Kendari sabu minta dijemput polisi di Jalan Edi Sabara

    Wanita di Kendari Minta Dijemput Polisi Usai Mengaku Pakai Sabu, Diduga Alami Depresi Berat

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 229
    • 0Komentar

    KENDARI,Duasatunews.com — Kasus wanita Kendari sabu menarik perhatian warga setelah seorang perempuan berinisial M mendatangi kawasan kuliner Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin malam, 16 Februari 2026. Dalam kondisi tidak stabil, M meminta seorang pedagang sarimi laut agar segera menghubungi polisi dan menjemputnya. Di hadapan warga, M mengaku baru saja memakai narkotika […]

  • Gratifikasi jet pribadi Menag dibahas KPK di Gedung KPK Jakarta

    Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Gratifikasi jet pribadi Menag menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana. KPK menegaskan Menteri Agama telah memenuhi kewajiban hukum dengan melaporkan dugaan gratifikasi sesuai batas waktu undang-undang. KPK Tegaskan Pelaporan Tepat Waktu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan Menag menyampaikan laporan […]

  • Penangkapan Jurnalis Morowali Disorot, Polri Tegaskan Bukan Soal Profesi

    Penangkapan Jurnalis Morowali Disorot, Polri Tegaskan Bukan Soal Profesi

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 302
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Penangkapan seorang jurnalis di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memicu perhatian publik setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut langsung memunculkan kekhawatiran soal jaminan kebebasan pers, terutama bagi jurnalis yang bekerja di daerah dengan akses informasi terbatas. Pada saat yang sama, derasnya arus informasi digital kerap menghadirkan potongan fakta […]

  • jalan rusak Indonesia dengan lubang besar di jalur utama

    Jalan Rusak Indonesia: Mengapa Struktur Jalan Mudah Berlubang

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 112
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Jalan rusak Indonesia masih menjadi persoalan berulang di berbagai wilayah. Seiring waktu, jalan berlubang, retak, dan bergelombang terus bermunculan meskipun proyek perbaikan dilakukan hampir setiap tahun. Karena itu, publik kembali mempertanyakan ketahanan struktur jalan serta efektivitas pengelolaannya di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas dan logistik. Kelebihan Muatan Truk Picu Jalan Rusak Kelebihan muatan […]

  • Penikaman Karyawan Rich Club Kendari Belum Terungkap

    Penikaman Karyawan Rich Club Kendari Belum Terungkap

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 257
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Dua pekan setelah insiden penikaman terhadap karyawan Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge di Kota Kendari, kepolisian belum menangkap satu pun terduga pelaku. Kondisi ini memicu sorotan publik, terutama setelah aparat menyebut alasan “zona merah” sebagai kendala penangkapan. Para korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kepolisian. Aparat mengklaim telah mengantongi […]

expand_less