Bea Cukai Haji 2025: Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah
- account_circle Reski
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 54
- comment 1 komentar
- print Cetak

foto...Ilustrasi petugas bea cukai melayani jemaah haji di bandara dengan aturan baru 2025 yang memberikan pembebasan bea masuk dan kemudahan pelaporan barang bawaan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aturan Baru Bea Cukai Jemaah Haji 2025
Jakarta,(duasatunews.com)//Pemerintah memperbarui aturan bea cukai untuk mempermudah jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan ini melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Aturan ini membantu mempercepat pemeriksaan di bandara sekaligus menjaga pengawasan barang dari luar negeri.
Pemerintah Permudah Barang Bawaan Jemaah
Pemerintah memberi fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi jemaah haji.
- Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh tanpa batas nilai selama barang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
- Jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga FOB USD 2.500 per orang setiap kedatangan.
Petugas juga tidak mengenakan PPN dan tidak memungut PPh atas barang yang memenuhi syarat.
Pelaporan Barang Kini Lebih Fleksibel
Jemaah haji reguler bisa langsung melapor kepada petugas bea cukai saat tiba di bandara. Jemaah tidak perlu selalu mengisi formulir customs declaration.
Kebijakan ini mempercepat antrean dan mengurangi kepadatan saat musim haji.
Kelebihan Nilai Tetap Kena Pajak
Petugas tetap mengenakan bea masuk dan pajak impor jika nilai barang melebihi batas. Jemaah sebaiknya menghitung nilai barang sebelum pulang agar tidak terkena biaya tambahan.
Syarat Wajib untuk Dapat Fasilitas
Jemaah harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Menggunakan kuota resmi Indonesia
- Terdaftar di SISKOHAT
- Membawa barang untuk kebutuhan pribadi
- Tidak membawa barang untuk dijual
Kesimpulan
Aturan baru ini membuat proses kepulangan jemaah haji lebih cepat dan praktis. Jemaah tetap perlu mengikuti ketentuan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur waida

https://shorturl.fm/lexpy
15 April 2026 12:31 pm