Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Bea Cukai Haji 2025: Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah

Bea Cukai Haji 2025: Aturan Baru Barang Bawaan Jemaah

  • account_circle Reski
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • visibility 54
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aturan Baru Bea Cukai Jemaah Haji 2025

Jakarta,(duasatunews.com)//Pemerintah memperbarui aturan bea cukai untuk mempermudah jemaah haji saat kembali ke Indonesia. Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan ini melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Aturan ini membantu mempercepat pemeriksaan di bandara sekaligus menjaga pengawasan barang dari luar negeri.

Pemerintah Permudah Barang Bawaan Jemaah

Pemerintah memberi fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi jemaah haji.

  • Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh tanpa batas nilai selama barang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
  • Jemaah haji khusus mendapat pembebasan hingga FOB USD 2.500 per orang setiap kedatangan.

Petugas juga tidak mengenakan PPN dan tidak memungut PPh atas barang yang memenuhi syarat.

Pelaporan Barang Kini Lebih Fleksibel

Jemaah haji reguler bisa langsung melapor kepada petugas bea cukai saat tiba di bandara. Jemaah tidak perlu selalu mengisi formulir customs declaration.

Kebijakan ini mempercepat antrean dan mengurangi kepadatan saat musim haji.

Kelebihan Nilai Tetap Kena Pajak

Petugas tetap mengenakan bea masuk dan pajak impor jika nilai barang melebihi batas. Jemaah sebaiknya menghitung nilai barang sebelum pulang agar tidak terkena biaya tambahan.

Syarat Wajib untuk Dapat Fasilitas

Jemaah harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Menggunakan kuota resmi Indonesia
  • Terdaftar di SISKOHAT
  • Membawa barang untuk kebutuhan pribadi
  • Tidak membawa barang untuk dijual

Kesimpulan

Aturan baru ini membuat proses kepulangan jemaah haji lebih cepat dan praktis. Jemaah tetap perlu mengikuti ketentuan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.

  • Penulis: Reski
  • Editor: Nur waida

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyerapan Tenaga Kerja Jadi Fokus Kadin Dorong Peran Swasta

    Penyerapan Tenaga Kerja Jadi Fokus Kadin Dorong Peran Swasta

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Jakarta, dusatunews.com — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menempatkan penyerapan tenaga kerja sebagai agenda utama untuk memperkuat kelas menengah dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Kadin mendorong sektor swasta memperluas penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Aviliani, menegaskan bahwa dunia usaha perlu bergerak aktif membantu pemerintah. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara […]

  • PSG lolos 16 besar Liga Champions

    PSG Lolos 16 Besar, Luis Enrique Akui Timnya Menderita

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Paris, (duasatunews.com) — PSG lolos 16 besar Liga Champions UEFA 2025/2026 setelah menyingkirkan AS Monaco melalui babak playoff. Pelatih Paris Saint-Germain Luis Enrique mengakui timnya harus bekerja keras untuk mengamankan tiket ke fase gugur kompetisi elite Eropa tersebut. PSG memastikan kelolosan setelah bermain imbang 2-2 pada leg kedua playoff yang berlangsung di Paris, Kamis dini […]

  • sidang vonis ABK Sea Dragon di Pengadilan Negeri Batam

    Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis […]

  • Pelanggaran pengabdian LPDP dibahas Direktur LPDP Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan

    LPDP Periksa 600 Awardee Diduga Abaikan Kewajiban Pengabdian

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 121
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah memeriksa sekitar 600 penerima beasiswa yang diduga tidak menjalankan kewajiban pengabdian. Dari pemeriksaan tersebut, LPDP menjatuhkan sanksi kepada delapan awardee, termasuk kewajiban pengembalian dana. Selain itu, 36 awardee lain mengikuti proses klarifikasi. Direktur LPDP Sudarto menyampaikan perkembangan ini dalam Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 di […]

  • Purbaya minta kembalikan beasiswa LPDP saat konferensi pers APBN KiTa Februari 2026

    Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Pengembalian Beasiswa LPDP

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 101
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Purbaya kembalikan beasiswa LPDP sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dana pendidikan negara. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan seluruh penerima beasiswa menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan pemerintah […]

  • Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin

    Eks Sekjen Kemenaker Diduga Beli Mobil Pakai Uang Hasil Peras Izin

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Dugaan pemerasan RPTKA Kemnaker kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto. Seiring penyidikan berjalan, penyidik mendalami aliran dana yang berasal dari pengurusan izin tenaga kerja asing. Selain itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Heri menampung uang hasil pemerasan melalui rekening […]

expand_less