Aksi Demonstrasi Mahasiswa Soroti Dugaan Kriminalisasi Dosen
- account_circle Arin 2024
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- visibility 646
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – 29 Desember Aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung di Jakarta pada Senin (29/12). Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan turun ke jalan untuk menolak dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum terhadap seorang dosen bernama Budiman.
Dalam aksi tersebut, massa mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Melalui aksi demonstrasi mahasiswa itu, mereka menyampaikan kritik langsung terhadap kinerja aparat penegak hukum sejak tahap awal penanganan perkara.
Demonstrasi Digelar di Dua Lembaga Penegak Hukum
Aliansi menegaskan tuduhan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat. Selain itu, Aliansi menemukan banyak kejanggalan dalam kronologi perkara sejak awal.
Aliansi menjelaskan bahwa peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi di ruang publik dan melibatkan banyak saksi. Namun, peristiwa tersebut tidak menunjukkan unsur kekerasan, paksaan, ataupun niat jahat.
Aliansi Soroti Perlakuan Tidak Adil terhadap Dosen
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan, Adrian Moita, menyampaikan bahwa Budiman mengalami perlakuan tidak adil. Ia menyebut Budiman menerima kekerasan fisik, intimidasi, serta tekanan psikologis sebelum dan selama proses hukum berjalan.
Adrian menilai aparat gagal memberikan perlindungan hukum kepada warga negara. Karena itu, aksi demonstrasi mahasiswa ini muncul sebagai bentuk protes terbuka terhadap praktik penegakan hukum yang bermasalah.
“Kami memandang kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tenaga pendidik. Aparat melontarkan tuduhan serius tanpa proses hukum yang adil dan transparan,” ujar Adrian.
Kejanggalan Proses Hukum Disampaikan Massa Aksi
Dalam rangkaian aksi demonstrasi mahasiswa, Aliansi memaparkan berbagai kejanggalan selama proses hukum. Mereka menyoroti ketertutupan alat bukti penting serta ketiadaan hasil visum dalam persidangan.
Selain itu, Aliansi menemukan perbedaan keterangan saksi tanpa klarifikasi memadai dari penyidik. Bahkan, penyidik tidak menghadiri sejumlah agenda persidangan. Akibatnya, proses hukum berjalan tanpa pengawasan yang optimal.
Aliansi juga menilai aparat memperlakukan saksi pelapor dan saksi terdakwa secara tidak setara. Menurut mereka, kondisi tersebut merusak prinsip keadilan dan kesetaraan hukum.
Tuntutan Mahasiswa dan Rakyat
Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak aparat melakukan pemeriksaan dan audit etik secara menyeluruh terhadap pihak yang terlibat.
Selain itu, Aliansi menuntut pembukaan seluruh alat bukti dan dokumen perkara secara transparan. Mereka juga meminta aparat mengusut tuntas dugaan intervensi dan konflik kepentingan.
Terakhir, Aliansi mendesak aparat menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga negara. Mereka menuntut pemulihan hak, martabat, dan keadilan bagi Budiman beserta keluarganya.
Pada akhir aksi, Aliansi menegaskan mahasiswa dan rakyat akan terus mengawal kasus ini.
“Jika ketidakadilan dibiarkan, maka siapa pun dapat menjadi korban berikutnya,” tutup Adrian.
- Penulis: Arin 2024
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
